Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada sidang putusan uji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pada Kamis (16/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:39 WIB

Dibaca: 516

MK Tolak “Fraksi” Dimaknai “Pendapat Daerah Pemilihan”

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 170 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang menyatakan kata “fraksi” dalam norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 jika tidak dimaknai “Pendapat Daerah Pemilihan” sebagai bentuk konkret dari mandat rakyat kepada anggota DPR dalam sistem demokrasi perwakilan, adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Menurut Mahkamah telah ternyata norma Pasal 170 ayat (4) huruf a Undang-Undang 17/2014 tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 159/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (16/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Arsul menuturkan, jika menggunakan logika daerah pemilihan (dapil) harus diberi kesempatan bagi 84 dapil untuk menyampaikan “pendapat mini” dalam pembahasan rancangan undang-undang sesuai dengan jumlah dapil dalam pengisian anggota DPR. Kondisi tersebut akan makin rumit karena anggota DPR dari setiap dapil tidak berasal dari satu partai politik (parpol). Artinya, dengan kerumitan tersebut pemaknaan yang dikehendaki para Pemohon potensial menimbulkan kerumitan serius dalam pembahasan rancangan undang-undang.

Dalam batas-batas tertentu, Mahkamah pun memahami kekhawatiran para Pemohon ihwal norma Pasal 170 ayat (4) huruf a Undang-Undang 17/2014 akan melemahkan partisipasi politik masyarakat dalam pembentukan undang-undang disebabkan norma tersebut dinilai menjadi penghalang upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan sistem perwakilan. Namun demikian, secara normatif, Pasal 96 UU 13/2022 telah mengatur hak masyarakat berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk dalam proses pembentukan undang-undang. Sebab, Mahkamah telah menyatakan pentingnya partisipasi masyarakat bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang.

Jikalau secara faktual masih terdapat jarak (gap) antara keinginan masyarakat pada dapil dengan pembahasan suatu undang-undang, jalan memaknai kata “fraksi” pada norma Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 menjadi “daerah pemilihan” menjadi tidak tepat. Selain mengacaukan norma lain dalam perihal “Pelaksanaan Wewenang dan Tugas” DPR sebagaimana diatur Bagian Kesembilan Paragraf 1 UU 17/2017, pemaknaan yang dimohonkan para Pemohon tersebut pun potensial menambah kerumitan tersendiri dalam pembahasan undang-undang.


Baca juga:

Menguji Eksistensi Fraksi dalam UU MD3

Mahasiswa Perbaiki Uji Eksistensi Fraksi dalam UU MD3


Sebagai informasi, para Pemohon yaitu dua mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Dian Prahara Batubara dan Moch. Jian Niam Al Kamil. Para Pemohon menilai penggunaan kata “fraksi” dalam materi Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3  tidak mencerminkan DPR sebagai representasi rakyat secara langsung yang sudah semestinya dibawa oleh anggota saat berstatus sebagai bakal calon hingga menjadi anggota resmi DPR.

Para Pemohon menjelaskan sudah menjadi pemahaman kolektif dalam negara demokrasi yang berlandaskan konstitusi, kekuasaan seharusnya berasal dari rakyat dan dilaksanakan untuk kepentingan rakyat seperti yang telah dijamin dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.  Namun demikian, Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3 yang menyatakan "pandangan DPR dalam pembahasan suatu rancangan undang-undang di tingkat pertama diberikan melalui fraksi" justru mengalihkan kekuasaan legislasi dari rakyat (melalui wakilnya) kepada partai politik (melalui fraksi).

Para Pemohon mengatakan pemberlakuan Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3 dengan adanya kata “fraksi” akan menghambat pertumbuhan daerah karena rumusan kebijakan dan regulasi yang diterbitkan tidak sejalan dengan apa yang sebenarnya dibutuhkan daerah. Hal tersebut tidak akan dimungkinkan ada bilamana pendapat yang terjadi dalam dinamika penyusunan suatu kebijakan atau regulasi yang menjadi kewenangan DPR dilaksanakan dengan sistem pendapat daerah pemilihan (dapil).

Dengan terdapat pemberlakuan pendapat fraksi dalam Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3, menurut para Pemohon, dapat menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat potensial karena efek negatif dari model pengambilan keputusan oleh fraksi ini adalah bentuk kekaburan sikap partai dan anggota yang tidak dapat diketahui konstituennya. Sebab, tindakan dan konsistensi anggota DPR secara moral dan politis yang didelegasikan oleh rakyat di dapilnya tidak bisa di pertanggungjawabkan, karena suara yang mereka berikan adalah representasi kolektif partai yang tercermin melalui pandangan fraksi, bukan representasi masyarakat sesuai dapilnya.

Adanya pandangan fraksi berpotensi menyebabkan rumusan Undang-Undang tidak sejalan dengan permasalahan lokalitas karena sebagai unsur representasi keterwakil rakyat dari suatu daerah seharusnya memahami permasalahan dari daerah yang diwakilinya. Seharusnya dilakukan penggantian kata pendapat fraksi guna mendidik pemilih untuk memilih secara rasional pada pemilu berikutnya berdasarkan kapabilitas dan pemahaman bakal calon terhadap daerah pemilihannya.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pendapat Daerah Pemilihan”, sebagai bentuk konkret dari mandat rakyat kepada anggota DPR dalam sistem demokrasi perwakilan.

 


Penulis: Mimi Kartika

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 159/PUU-XXIII/2025