

Rabu, 01 Oktober 2025 | 09:57
Dilihat : 281JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Perkara Nomor 159/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 170 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Rabu (1/10/2025). Para Pemohon yaitu dua mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Dian Prahara Batubara dan Moch. Jian Niam Al Kamil yang menambahkan uraian kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonannya.
“Kami menambahkan penjelasan beberapa detail yang sebelumnya disarankan Panel masih kurang kemudian kami mengatur ulang data yang kami sertakan di posita untuk kami taruh di legal standing,” ujar Jian Niam yang mengikuti sidang perbaikan permohonan secara daring.
Selain itu, para Pemohon juga menambahkan sekitar lima poin narasi dalam alasan permohonan atau posita. Kemudian, disertakan pula putusan-putusan MK terhadap pasal yang juga diajukan para Pemohon.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pendapat Daerah Pemilihan”, sebagai bentuk konkret dari mandat rakyat kepada anggota DPR dalam sistem demokrasi perwakilan.
Baca juga:
Menguji Eksistensi Fraksi dalam UU MD3
Sebelumnya, para Pemohon menilai penggunaan kata “fraksi” dalam materi Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3 tidak mencerminkan DPR sebagai representasi rakyat secara langsung yang sudah semestinya dibawa oleh anggota saat berstatus sebagai bakal calon hingga menjadi anggota resmi DPR. Para Pemohon menjelaskan sudah menjadi pemahaman kolektif dalam negara demokrasi yang berlandaskan konstitusi, kekuasaan seharusnya berasal dari rakyat dan dilaksanakan untuk kepentingan rakyat seperti yang telah dijamin dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.
Namun demikian, Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3 yang menyatakan "pandangan DPR dalam pembahasan suatu rancangan undang-undang di tingkat pertama diberikan melalui fraksi" justru mengalihkan kekuasaan legislasi dari rakyat (melalui wakilnya) kepada partai politik (melalui fraksi). Para Pemohon mengatakan pemberlakuan Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3 dengan adanya kata “fraksi” akan menghambat pertumbuhan daerah karena rumusan kebijakan dan regulasi yang diterbitkan tidak sejalan dengan apa yang sebenarnya dibutuhkan daerah. Hal tersebut tidak akan dimungkinkan ada bilamana pendapat yang terjadi dalam dinamika penyusunan suatu kebijakan atau regulasi yang menjadi kewenangan DPR dilaksanakan dengan sistem pendapat daerah pemilihan (dapil).
Dengan terdapat pemberlakuan pendapat fraksi dalam Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3, menurut para Pemohon, dapat menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat potensial karena efek negatif dari model pengambilan keputusan oleh fraksi ini adalah bentuk kekaburan sikap partai dan anggota yang tidak dapat diketahui konstituennya. Sebab, tindakan dan konsistensi anggota DPR secara moral dan politis yang didelegasikan oleh rakyat di dapilnya tidak bisa di pertanggungjawabkan, karena suara yang mereka berikan adalah representasi kolektif partai yang tercermin melalui pandangan fraksi, bukan representasi masyarakat sesuai dapilnya.
Adanya pandangan fraksi berpotensi menyebabkan rumusan Undang-Undang tidak sejalan dengan permasalahan lokalitas karena sebagai unsur representasi keterwakil rakyat dari suatu daerah seharusnya memahami permasalahan dari daerah yang diwakilinya. Seharusnya dilakukan penggantian kata pendapat fraksi guna mendidik pemilih untuk memilih secara rasional pada pemilu berikutnya berdasarkan kapabilitas dan pemahaman bakal calon terhadap daerah pemilihannya.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Majelis akan melaporkan persidangan perkara ini kepada hakim konstitusi lainnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan, apakah permohonan ini akan diteruskan pada sidang pleno atau diputus tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Mimi Kartika
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan.
Baca Selengkapnya:

Mahkamah Konstitusi gelar sidang Pengujian UU MD3, Rabu, (01/10/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon. Foto Humas/IlhamWM.


Rabu, 01 Oktober 2025 | 16:57 WIB
Dibaca: 281
JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Perkara Nomor 159/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 170 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Rabu (1/10/2025). Para Pemohon yaitu dua mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Dian Prahara Batubara dan Moch. Jian Niam Al Kamil yang menambahkan uraian kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonannya.
“Kami menambahkan penjelasan beberapa detail yang sebelumnya disarankan Panel masih kurang kemudian kami mengatur ulang data yang kami sertakan di posita untuk kami taruh di legal standing,” ujar Jian Niam yang mengikuti sidang perbaikan permohonan secara daring.
Selain itu, para Pemohon juga menambahkan sekitar lima poin narasi dalam alasan permohonan atau posita. Kemudian, disertakan pula putusan-putusan MK terhadap pasal yang juga diajukan para Pemohon.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pendapat Daerah Pemilihan”, sebagai bentuk konkret dari mandat rakyat kepada anggota DPR dalam sistem demokrasi perwakilan.
Baca juga:
Menguji Eksistensi Fraksi dalam UU MD3
Sebelumnya, para Pemohon menilai penggunaan kata “fraksi” dalam materi Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3 tidak mencerminkan DPR sebagai representasi rakyat secara langsung yang sudah semestinya dibawa oleh anggota saat berstatus sebagai bakal calon hingga menjadi anggota resmi DPR. Para Pemohon menjelaskan sudah menjadi pemahaman kolektif dalam negara demokrasi yang berlandaskan konstitusi, kekuasaan seharusnya berasal dari rakyat dan dilaksanakan untuk kepentingan rakyat seperti yang telah dijamin dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.
Namun demikian, Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3 yang menyatakan "pandangan DPR dalam pembahasan suatu rancangan undang-undang di tingkat pertama diberikan melalui fraksi" justru mengalihkan kekuasaan legislasi dari rakyat (melalui wakilnya) kepada partai politik (melalui fraksi). Para Pemohon mengatakan pemberlakuan Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3 dengan adanya kata “fraksi” akan menghambat pertumbuhan daerah karena rumusan kebijakan dan regulasi yang diterbitkan tidak sejalan dengan apa yang sebenarnya dibutuhkan daerah. Hal tersebut tidak akan dimungkinkan ada bilamana pendapat yang terjadi dalam dinamika penyusunan suatu kebijakan atau regulasi yang menjadi kewenangan DPR dilaksanakan dengan sistem pendapat daerah pemilihan (dapil).
Dengan terdapat pemberlakuan pendapat fraksi dalam Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3, menurut para Pemohon, dapat menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat potensial karena efek negatif dari model pengambilan keputusan oleh fraksi ini adalah bentuk kekaburan sikap partai dan anggota yang tidak dapat diketahui konstituennya. Sebab, tindakan dan konsistensi anggota DPR secara moral dan politis yang didelegasikan oleh rakyat di dapilnya tidak bisa di pertanggungjawabkan, karena suara yang mereka berikan adalah representasi kolektif partai yang tercermin melalui pandangan fraksi, bukan representasi masyarakat sesuai dapilnya.
Adanya pandangan fraksi berpotensi menyebabkan rumusan Undang-Undang tidak sejalan dengan permasalahan lokalitas karena sebagai unsur representasi keterwakil rakyat dari suatu daerah seharusnya memahami permasalahan dari daerah yang diwakilinya. Seharusnya dilakukan penggantian kata pendapat fraksi guna mendidik pemilih untuk memilih secara rasional pada pemilu berikutnya berdasarkan kapabilitas dan pemahaman bakal calon terhadap daerah pemilihannya.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Majelis akan melaporkan persidangan perkara ini kepada hakim konstitusi lainnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan, apakah permohonan ini akan diteruskan pada sidang pleno atau diputus tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Mimi Kartika
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan.
Baca Selengkapnya: