Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 162/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (16/10/2025). Humas/Bay

Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:58 WIB

Dibaca: 1021

MK Tetapkan Pencabutan Perkara Uji Syarat Pendidikan Calon Anggota DPR

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mahkamah menyatakan permohonan Perkara Nomor 162/PPU-XXIII/2025 ditarik kembali.

Ketetapan Nomor 162/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan MK pada Kamis (16/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan perkara pengujian materi UU Pemilu ini diajukan oleh Nanda Yuniza Eviani (Pemohon I) dan Muhammad Rafli Nur Rahman (Pemohon II). Mahkamah telah menerima permohonan para Pemohon dan telah pula menerima permohonan pencabutan/penarikan dengan alasan masing-masing. Kemudian atas surat tersebut telah dilakukan konfirmasi dalam persidangan, yang pada pokoknya bahwa Pemohon perkara tersebut membenarkan perihal pencabutan/penarikan permohonan yang dimaksud.

“Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 2, 7, 9, dan 13 Oktober 2025 telah menetapkan penarikan permohonan tersebut berasalan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya. Selanjutnya RPH memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik  (e-BRPK) dan mengembalikan berkas salinan permohonan kepada para Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo atas dalil para Pemohon terhadap pengujian Pasal 240 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)


Baca juga:

Pemohon Minta Syarat Pendidikan Calon Anggota DPR Minimal S-1

Permohonan Uji Syarat Pendidikan Calon Anggota DPR Dicabut


Sebagai tambahan informasi, Perkara Nomor 162/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Nanda Yuniza Eviani (Pemohon I) dan Muhammad Rafli Nur Rahman (Pemohon II). Para Pemohon mengujikan Pasal 240 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan, “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:…; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; …”

 

Kapasitas Intelektual

Dalam sidang perdana di MK pada Senin (22/9/2025) Muhammad Rafli Nur Rahman menyebutkan norma yang hanya mensyaratkan pendidikan paling rendah SMA bagi calon anggota DPR/DPRD, jelas tidak sepadan dengan kewenangan konstitusional lembaga legislatif yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Syarat pendidikan yang terlalu rendah tersebut tidak menjamin adanya kapasitas intelektual, kemampuan analitis, maupun kualitas legislasi yang memadai. Akibatnya, fungsi legislasi yang seharusnya melahirkan regulasi yang responsif, visioner, dan berpihak pada rakyat justru berpotensi menghasilkan produk hukum yang lemah, tumpang tindih, diskriminatif, dan abai terhadap kebutuhan masyarakat.

“Bila syarat legislator hanya dengan ijazah SMA, profesi yang hanya menafsirkan undang-undang seperti hakim, jaksa, advokat, wajib bergelar sarjana, sedangkan masuk akalkah jika pembentuk undang-undang justru cukup dengan lulusan sekolah menengah. Jika dibiarkan martabat Pasal 20 ayat (1) direndahkan, bahkan direduksi oleh ambang yang minimalis,” tegas Nanda Yuniza Eviani.

 

Bayang-Bayang UU yang Rapuh

Para Pemohon merasakan keresahan mendalam akibat maraknya produk legislasi DPR/DPRD yang bermasalah dan berulang kali dibatalkan oleh MK. Kondisi ini bukan sekadar kelemahan teknis, melainkan bukti nyata bahwa rakyat, termasuk para Pemohon, dipaksa hidup di bawah bayang-bayang undang-undang yang rapuh, tidak konsisten, dan gagal memberikan perlindungan. Hal ini mengakibatkan hak-hak dasar yang dijamin UUD 1945, seperti hak atas pendidikan yang layak, kesehatan yang terjangkau, lingkungan hidup yang baik, dan kesejahteraan sosial yang adil, justru terabaikan. Norma Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, yang hanya mensyaratkan pendidikan minimal SMA bagi calon anggota DPR/DPRD menjadi pangkal persoalan dalam hal turunnya standar parlemen menjadi sekadar arena popularitas dan transaksi politik, bukan ruang intelektualitas dan integritas.

Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai Pasal 240 huruf e "berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha M.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 162/PUU-XXIII/2025