Para pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemillu) scara daring menyampaikan penarikan kembali permohonannya. Foto: Humas/Panji

Senin, 06 Oktober 2025 | 15:40 WIB

Dibaca: 1180

Permohonan Uji Syarat Pendidikan Calon Anggota DPR Dicabut

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian Pasal 240 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh Nanda Yuniza Eviani (Pemohon I) dan Muhammad Rafli Nur Rahman (Pemohon II). Para Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan paling rendah SMA bagi calon anggota DPR/DPRD.

Sedianya, agenda sidang Perkara Nomor 162/PUU-XXIII/2025 kali ini, Senin (6/10/2025).adalah mendengarkan pokok-pokok perbaikan para Pemohon. Namun, Nanda Yuniza menegaskan bahwa pihaknya melakukan pencabutan permohonan dengan alasan yang telah dipertimbangkan dengan kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

“Mohon izin per hari ini memohonkan pencabutan permohonan dengan alasan seiring dengan penelaahan lebih lanjut terhadap substansi norma yang diuji serta memperhatikan aspek legal standing.  Pemohon dalam perkara a quo berkesimpulan bahwa perlu dilakukan penyempurnaan terhadap konstruksi permohonan yang dimaksud, khususnya melaui penambahan pemohon baru yang memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dan relevan dengan objek permohonan pengujian. Demi menjaga kemurnian proses peradilan dan menghindari potensi formil yang dapat melemahkan pokok permohonan, Pemohon dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun bermaksud untuk mencabut kembali permohonan a quo secara suka rela dengan niat mengajukan permohonan baru yang akan diperbaiki dan disusun ulang dengan subjek pemohon yang lebih representatif,” jelas Nanda Yuniza kepada Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan dua hakim anggota yakni Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

 


Baca juga:

Pemohon Minta Syarat Pendidikan Calon Anggota DPR Minimal S-1


Sebagai tambahan informasi, Perkara Nomor 162/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Nanda Yuniza Eviani (Pemohon I) dan Muhammad Rafli Nur Rahman (Pemohon II). Para Pemohon mengujikan Pasal 240 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan, “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:…; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; …”

 

Kapasitas Intelektual

Dalam sidang perdana di MK pada Senin (22/9/2025) Muhammad Rafli Nur Rahman menyebutkan norma yang hanya mensyaratkan pendidikan paling rendah SMA bagi calon anggota DPR/DPRD, jelas tidak sepadan dengan kewenangan konstitusional lembaga legislatif yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Syarat pendidikan yang terlalu rendah tersebut tidak menjamin adanya kapasitas intelektual, kemampuan analitis, maupun kualitas legislasi yang memadai. Akibatnya, fungsi legislasi yang seharusnya melahirkan regulasi yang responsif, visioner, dan berpihak pada rakyat justru berpotensi menghasilkan produk hukum yang lemah, tumpang tindih, diskriminatif, dan abai terhadap kebutuhan masyarakat.

“Bila syarat legislator hanya dengan ijazah SMA, profesi yang hanya menafsirkan undang-undang seperti hakim, jaksa, advokat, wajib bergelar sarjana, sedangkan masuk akalkah jika pembentuk undang-undang justru cukup dengan lulusan sekolah menengah. Jika dibiarkan martabat Pasal 20 ayat (1) direndahkan, bahkan direduksi oleh ambang yang minimalis,” tegas Nanda Yuniza Eviani.

 

Bayang-Bayang UU yang Rapuh

Para Pemohon merasakan keresahan mendalam akibat maraknya produk legislasi DPR/DPRD yang bermasalah dan berulang kali dibatalkan oleh MK. Kondisi ini bukan sekadar kelemahan teknis, melainkan bukti nyata bahwa rakyat, termasuk para Pemohon, dipaksa hidup di bawah bayang-bayang undang-undang yang rapuh, tidak konsisten, dan gagal memberikan perlindungan. Hal ini mengakibatkan hak-hak dasar yang dijamin UUD 1945, seperti hak atas pendidikan yang layak, kesehatan yang terjangkau, lingkungan hidup yang baik, dan kesejahteraan sosial yang adil, justru terabaikan. Norma Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, yang hanya mensyaratkan pendidikan minimal SMA bagi calon anggota DPR/DPRD menjadi pangkal persoalan dalam hal turunnya standar parlemen menjadi sekadar arena popularitas dan transaksi politik, bukan ruang intelektualitas dan integritas.

Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai Pasal 240 huruf e "berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha M.