Ketua MK Suhartoyo memimpin persidangan pengucapan Ketetapan perkara pengujian Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), pada Senin (2/3/2026) di ruang sidang pleno MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 02 Maret 2026 | 09:26 WIB

Dibaca: 1347

MK Tetapkan Penarikan Permohonan Uji KUHAP

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan penarikan kembali Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). MK menilai pencabutan permohonan beralasan menurut hukum, tetapi Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 10/PUU-XXIV/2026 pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Permohonan penarikan kembali tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/2/2026). Pemohon melalui kuasanya menyampaikan penarikan permohonan dimaksud.

 


Baca juga:

KUHAP Dituding Berpotensi Membuka Ruang Penangkapan Sewenang-Wenang

Pemohon Uji KUHAP Konfirmasi Pencabutan Permohonan


 

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (21/1/2026), Pemohon menjelaskan Pasal 22 ayat (1) UU KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan tanpa menetapkan status hukum sebagai saksi maupun tersangka. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut membuka ruang terjadinya pemeriksaan tanpa kepastian status hukum.

Selain itu, Pemohon menguji Pasal 32 angka 32 KUHAP yang mendefinisikan penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti. Norma tersebut dinilai hanya menekankan aspek kuantitas alat bukti tanpa memberikan kejelasan mengenai kualitas atau kekuatan pembuktiannya. Kondisi ini, menurut Pemohon, berpotensi membuka ruang penangkapan sewenang-wenang dan tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap kebebasan individu.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026


 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi

Humas: Fauzan Febriyan.


Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 10/PUU-XXIV/2026