

Rabu, 21 Januari 2026 | 11:24
Dilihat : 6474JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rabu (21/1/2026) di Ruang Sidang MK. Sidang tersebut beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan untuk Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026.
Permohonan diajukan oleh Fatur Rizqi Ramadhan bersama dua rekannya yang berstatus mahasiswa. Para Pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum serta mengancam hak konstitusional warga negara dalam proses peradilan pidana.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Fatur Rizqi Ramadhan menjelaskan bahwa Pasal 22 ayat (1) UU KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan tanpa menetapkan status hukum sebagai saksi maupun tersangka. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut membuka ruang terjadinya pemeriksaan tanpa kepastian status hukum.
Akibatnya, hak atas bantuan hukum belum melekat karena seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka. “Hal tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law. Akibatnya, hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo berpotensi dilanggar sejak awal tahap proses pidana,” ujar Fatur.
Selain itu, Pemohon menguji Pasal 32 angka 32 KUHAP yang mendefinisikan penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti. Norma tersebut dinilai hanya menekankan aspek kuantitas alat bukti tanpa memberikan kejelasan mengenai kualitas atau kekuatan pembuktiannya. Kondisi ini, menurut Pemohon, berpotensi membuka ruang penangkapan sewenang-wenang dan tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap kebebasan individu.
Pemohon juga mempersoalkan Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 65 huruf c yang mengatur kewenangan perpanjangan penahanan melalui koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Mekanisme tersebut dinilai menyebabkan penahanan dilakukan tanpa kontrol yudisial sejak awal, sehingga hakim tidak ditempatkan sebagai pihak yang menentukan perampasan kemerdekaan seseorang. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip judicial control sebagai bagian dari jaminan perlindungan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Pemohon menilai Pasal 7 ayat (1) huruf j dan Pasal 24 ayat (2) memberikan kewenangan penghentian penyidikan berdasarkan alasan-alasan yang tidak memiliki ukuran objektif, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif. Norma tersebut dinilai memperluas diskresi penyidik secara berlebihan, sehingga berpotensi menimbulkan impunitas, ketidakadilan, serta mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Berdasarkan seluruh dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (1), Pasal 32 angka 32, Pasal 60 ayat (3), Pasal 65 huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf j, dan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan Pemohon untuk mencermati Peraturan Mahkamah Konstitusi dalam menyusun permohonan agar sesuai dengan sistematika yang berlaku. “Setiap poin perlu diuraikan secara jelas. Ini terkait dengan PMK Nomor 7 Tahun 2025,” ujarnya.
Daniel juga menyarankan Pemohon untuk mempelajari putusan-putusan MK sebelumnya, khususnya terkait pemenuhan kedudukan hukum (legal standing). “Silakan diuraikan secara lebih rinci untuk menunjukkan kerugian konstitusional, apakah bersifat aktual atau potensial,” kata Daniel.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat harus diterima MK pada Selasa 3 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.

Para Pemohon memasuki Ruang Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rabu (21/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.


Rabu, 21 Januari 2026 | 18:24 WIB
Dibaca: 6474
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rabu (21/1/2026) di Ruang Sidang MK. Sidang tersebut beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan untuk Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026.
Permohonan diajukan oleh Fatur Rizqi Ramadhan bersama dua rekannya yang berstatus mahasiswa. Para Pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum serta mengancam hak konstitusional warga negara dalam proses peradilan pidana.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Fatur Rizqi Ramadhan menjelaskan bahwa Pasal 22 ayat (1) UU KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan tanpa menetapkan status hukum sebagai saksi maupun tersangka. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut membuka ruang terjadinya pemeriksaan tanpa kepastian status hukum.
Akibatnya, hak atas bantuan hukum belum melekat karena seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka. “Hal tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law. Akibatnya, hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo berpotensi dilanggar sejak awal tahap proses pidana,” ujar Fatur.
Selain itu, Pemohon menguji Pasal 32 angka 32 KUHAP yang mendefinisikan penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti. Norma tersebut dinilai hanya menekankan aspek kuantitas alat bukti tanpa memberikan kejelasan mengenai kualitas atau kekuatan pembuktiannya. Kondisi ini, menurut Pemohon, berpotensi membuka ruang penangkapan sewenang-wenang dan tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap kebebasan individu.
Pemohon juga mempersoalkan Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 65 huruf c yang mengatur kewenangan perpanjangan penahanan melalui koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Mekanisme tersebut dinilai menyebabkan penahanan dilakukan tanpa kontrol yudisial sejak awal, sehingga hakim tidak ditempatkan sebagai pihak yang menentukan perampasan kemerdekaan seseorang. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip judicial control sebagai bagian dari jaminan perlindungan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Pemohon menilai Pasal 7 ayat (1) huruf j dan Pasal 24 ayat (2) memberikan kewenangan penghentian penyidikan berdasarkan alasan-alasan yang tidak memiliki ukuran objektif, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif. Norma tersebut dinilai memperluas diskresi penyidik secara berlebihan, sehingga berpotensi menimbulkan impunitas, ketidakadilan, serta mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Berdasarkan seluruh dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (1), Pasal 32 angka 32, Pasal 60 ayat (3), Pasal 65 huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf j, dan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan Pemohon untuk mencermati Peraturan Mahkamah Konstitusi dalam menyusun permohonan agar sesuai dengan sistematika yang berlaku. “Setiap poin perlu diuraikan secara jelas. Ini terkait dengan PMK Nomor 7 Tahun 2025,” ujarnya.
Daniel juga menyarankan Pemohon untuk mempelajari putusan-putusan MK sebelumnya, khususnya terkait pemenuhan kedudukan hukum (legal standing). “Silakan diuraikan secara lebih rinci untuk menunjukkan kerugian konstitusional, apakah bersifat aktual atau potensial,” kata Daniel.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat harus diterima MK pada Selasa 3 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.