Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 171/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kamis (16/10/2025). Humas/Bay

Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:24 WIB

Dibaca: 484

MK Tetapkan Penarikan Kembali Perkara Uji UU Advokat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali Perkara Nomor 171/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Penetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (16/10/2025).

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Fendi Darmawan yang menguji konstitusionalitas Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Pasal tersebut mengatur syarat pengangkatan advokat berupa kewajiban magang selama dua tahun berturut-turut di kantor advokat.

Dalam persidangan pengucapan ketetapan dan putusan, Suhartoyo menyampaikan bahwa MK telah menerima surat pencabutan permohonan dari Pemohon dan telah dilakukan konfirmasi dalam sidang. “Pada pokoknya, Pemohon perkara tersebut membenarkan perihal permohonan pencabutan atau penarikan dimaksud,” ujar Suhartoyo.

Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 2, 7, 9, dan 13 Oktober 2025, MK menetapkan penarikan kembali perkara tersebut beralasan menurut hukum. Dengan demikian, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.

“Selanjutnya, RPH memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (E-BRPK) serta mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon,” lanjutnya.


Baca juga:
Pemohon Cabut Permohonan Uji Materi UU Advokat


Sebelumnya, dalam pokok permohonannya, Fendi Darmawan meminta MK menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa masa magang dapat diakui sejak mahasiswa hukum menjalani praktik magang atau bekerja di bawah bimbingan advokat. Menurutnya, hal ini dapat berlaku sepanjang magang dilakukan secara nyata, berkesinambungan, dan memenuhi ketentuan durasi dua tahun sebagaimana diatur dalam UU Advokat.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 171/PUU-XXIII/2025