

Rabu, 01 Oktober 2025 | 08:23
Dilihat : 308JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda konfirmasi penarikan permohonan dalam perkara Nomor 171/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Rabu (1/10/2025) di Ruang Sidang MK.
Permohonan tersebut diajukan oleh Fendi Darmawan yang menguji konstitusionalitas Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Pasal tersebut mengatur syarat pengangkatan advokat berupa kewajiban magang selama dua tahun berturut-turut di kantor advokat.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Pemohon yang hadir secara daring menyatakan telah mencabut permohonan uji materi yang diajukannya.
“Betul, saya sebagai Pemohon telah mencabut permohonan. Alasan pencabutan tersebut karena saya telah menemukan alternatif penyelesaian melalui mekanisme lain,” ujar Fendi.
Menanggapi hal itu, Saldi Isra menyampaikan bahwa pencabutan permohonan akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diputuskan lebih lanjut. “Apapun hasilnya akan kami kabarkan segera,” jelas Saldi.
Sebelumnya, dalam pokok permohonannya, Fendi meminta MK menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa masa magang dapat diakui sejak mahasiswa hukum menjalani praktik magang atau bekerja di bawah bimbingan advokat. Menurutnya, hal ini dapat berlaku sepanjang magang dilakukan secara nyata, berkesinambungan, dan memenuhi ketentuan durasi dua tahun sebagaimana diatur dalam UU Advokat.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Fendi Darmawan selaku pemohon menyampaikan menarik permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), pada Rabu (01/10/2025) secara daring. Foto: Humas/Panji

Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:23 WIB
Dibaca: 308
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda konfirmasi penarikan permohonan dalam perkara Nomor 171/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Rabu (1/10/2025) di Ruang Sidang MK.
Permohonan tersebut diajukan oleh Fendi Darmawan yang menguji konstitusionalitas Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Pasal tersebut mengatur syarat pengangkatan advokat berupa kewajiban magang selama dua tahun berturut-turut di kantor advokat.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Pemohon yang hadir secara daring menyatakan telah mencabut permohonan uji materi yang diajukannya.
“Betul, saya sebagai Pemohon telah mencabut permohonan. Alasan pencabutan tersebut karena saya telah menemukan alternatif penyelesaian melalui mekanisme lain,” ujar Fendi.
Menanggapi hal itu, Saldi Isra menyampaikan bahwa pencabutan permohonan akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diputuskan lebih lanjut. “Apapun hasilnya akan kami kabarkan segera,” jelas Saldi.
Sebelumnya, dalam pokok permohonannya, Fendi meminta MK menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa masa magang dapat diakui sejak mahasiswa hukum menjalani praktik magang atau bekerja di bawah bimbingan advokat. Menurutnya, hal ini dapat berlaku sepanjang magang dilakukan secara nyata, berkesinambungan, dan memenuhi ketentuan durasi dua tahun sebagaimana diatur dalam UU Advokat.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.