Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 148/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rabu (17/6). Humas/Bay

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:51 WIB

Dibaca: 97

MK Telah Beri Pemaknaan Frasa “Merugikan Keuangan Negara” pada PNBP Terutang

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan Iwan Sumantri. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 148/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di MK pada Rabu (17/6/2026).

Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebutkan bahwa norma Pasal 622 ayat (1) huruf I dan ayat (4) huruf a dan huruf b UU 1/2023 menyatakan pada saat UU 1/2023 mulai berlaku, norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya, pengacuannya diganti dengan Pasal 603 UU 1/2023. Sementara norma Pasal 3 UU Tipikor yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, selanjutnya pengacuannya diganti dengan Pasal 604 UU 1/2023.

Apabila dicermati secara saksama, perbedaan antara norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 hanya terletak pada ancaman sanksi pidana yang dikenakan pada masing-masing tindak pidana. Adapun unsur delik dalam tindak pidana dimaksud adalah sama atau tidak terdapat perbedaan.

“Oleh karena itu, untuk menjawab persoalan konstitusionalitas norma-norma yang dimohonkan Pemohon, Mahkamah menguraikan kembali pendirian dalam beberapa putusan yang berkaitan dengan norma yang dimohonkan pengujian,” sampai Adies.

 

Telah Diberi Pemaknaan

Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang dimohonkan Pemohon telah diberi pemaknaan oleh Mahkamah agar tidak mencakup PNBP Terutang yang masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal pembayaran PNBP Terutang dan denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sesuai dengan kasus konkret yang dialami Pemohon.

Menurut Mahkamah, pemaknaan tersebut justru mempersempit ruang lingkup berlakunya norma, sehingga dapat mengurangi daya jangkau antisipasi keberlakuan norma-norma hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam UU 1/2023. Sebab dengan semakin canggih dan kompleksnya modus operandi tindak pidana korupsi, dibutuhkan rumusan norma hukum yang dapat lebih menjangkau berbagai modus operandi dan kompleksitas tindak pidana korupsi.

Selain itu, terkait penafsiran dan penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang mempunyai substansi sama dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan hakim sebagai penegak hukum dalam kasus konkret untuk melakukan penilaian. Dalam putusan terdahulu Mahkamah, telah pula diingatkan agar aparat penegak hukum lebih cermat dan lebih hati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

 

Kewenangan Pembentuk UU

Pertimbangan hukum Mahkamah juga menjelaskan bahwa sejatinya substansi norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sama dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Dan jika penerapan norma-norma tersebut acapkali dapat menimbulkan diskursus berkaitan dengan adanya potensi tafsir yang tidak tunggal dan juga berpotensi menciptakan ketidakseragaman atau ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi, maka diperlukan pengkajian secara komprehensif dan hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Terkait permasalahan konstitusional terkait frasa “merugikan keuangan negara” yang diatur dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023,  sama dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dan telah beberapa kali diputus.

“Oleh karena itu, secara substansial pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 mutatis mutandis berlaku dalam mempertimbangkan permohonan a quo. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Liliek.

 


Baca juga:

Uji KUHP: Ambiguitas Pemaknaan Frasa “Merugikan Keuangan Negara” pada PNBP Terutang

Pemohon Fokuskan Pasal Pengujian Frasa “Merugikan Keuangan Negara” dalam KUHP


 

Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 148/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP diajukan Iwan Sumantri. Pada Sidang Pendahuluan, Senin (4/5/2026) lalu, Jovi Andrea Bachtiar selaku kuasa Pemohon menguraikan bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dengan dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi. Pemohon menilai pasal a quo khususnya frasa “merugikan keuangan negara” memiliki cakupan sangat tidak terbatas. Akibatnya membuat Jaksa, baik selaku Penyidik maupun Penuntut Umum dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka/Terdakwa menafsirkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang sekalipun masih dalam jangka waktu penagihan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) tersebut masuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Akibat penafsiran ini, Pemohon terancam akan dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Perhubungan.

Menurut Pemohon, kriminalisasi yang dialami Pemohon ini terjadi karena penyidik pada Kejaksaan Negeri Bintan memanfaatkan celah hukum dalam pasal a quo yang memberikan ruang kesempatan untuk menafsirkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang yang belum terbayarkan sekalipun masih dalam jangka waktu 24 bulan penagihan tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Padahal, telah terjadi pergeseran pendekatan pemahaman terkait kerugian keuangan negara pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menggeser doktrin kerugian negara bersifat potensial berubah menjadi kerugian keuangan negara yang nyata. Ambiguitas pemaknaan frasa “merugikan keuangan negara” tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.



Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 148/PUU-XXIV/2026


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 148/PUU-XXIV/2026