Pemohon beserta kuasa hukum permohonan pengujian Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) menyampaikan secara langsung perbaikan permohonannya, di ruang sidang panel MK, pada Senin (18/5/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 18 Mei 2026 | 21:24 WIB

Dibaca: 223

Pemohon Fokuskan Pasal Pengujian Frasa “Merugikan Keuangan Negara” dalam KUHP

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terakhir dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (18/5/2026).

Sidang kedua dari Permohonan Nomor 148/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Iwan Sumantri sebagai perseorangan warga negara Indonesia ini dilaksanakan panel hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi sebagai anggota. Dalam persidangan, Jovi Andrea Bachtiar selaku kuasa Pemohon menyebutkan telah memperbaiki objek pengujian dengan fokus pada uji materiil Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); uraian terkait permohonan tidak ne bis in idem; dan perbaikan petitum.

“Menyatakan frasa "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai "kerugian keuangan negara dimaknai mencakup juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang yang masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang dan Denda Administratif sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Yovi selaku kuasa Pemohon.


Baca juga:

Uji KUHP: Ambiguitas Pemaknaan Frasa “Merugikan Keuangan Negara” pada PNBP Terutang


 

Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 148/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP diajukan Iwan Sumantri. Pada Sidang Pendahuluan, Senin (4/5/2026) lalu, Jovi Andrea Bachtiar selaku kuasa Pemohon menguraikan bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dengan dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi. Pemohon menilai pasal a quo khususnya frasa “merugikan keuangan negara” memiliki cakupan sangat tidak terbatas. Akibatnya membuat Jaksa, baik selaku Penyidik maupun Penuntut Umum dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka/Terdakwa menafsirkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang sekalipun masih dalam jangka waktu penagihan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) tersebut masuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Akibat penafsiran ini, Pemohon terancam akan dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Perhubungan.

Menurut Pemohon, kriminalisasi yang dialami Pemohon ini terjadi karena penyidik pada Kejaksaan Negeri Bintan memanfaatkan celah hukum dalam pasal a quo yang memberikan ruang kesempatan untuk menafsirkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang yang belum terbayarkan sekalipun masih dalam jangka waktu 24 bulan penagihan tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Padahal, telah terjadi pergeseran pendekatan pemahaman terkait kerugian keuangan negara pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menggeser doktrin kerugian negara bersifat potensial berubah menjadi kerugian keuangan negara yang nyata. Ambiguitas pemaknaan frasa “merugikan keuangan negara” tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.



Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 148/PUU-XXIV/2026