

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:20
Dilihat : 44JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 166/PUU-XXIV/2026 atas permohonan yang diajukan oleh Rendy Arrofi (Pemohon I) dan Chambali Safaludin (Pemohon II) ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (17/6/2026).
Disebutkan bahwa Mahkamah telah menerima permohonan para Pemohon dan telah pula melakukan konfirmasi terkait penarikan permohonannya dalam Sidang Panel. Selanjutnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 21 Mei dan 26 Mei serta 3, 4, dan 11 Juni 2026 telah menetapkan penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya, RPH memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan berkas salinan kepada para Pemohon.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan Nomor 166/PUU-XXIV/2026 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga: Mahasiswa Uji KUHP Pertimbangkan Cabut Permohonan Usai Dengar Nasihat Hakim
Sebelumnya, dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk membungkam suara rakyat sipil. Sebab secara substansial, kedua pasal tersebut tak memiliki batasan antara "kekerasan atau ancaman kekerasan" dengan ekspresi politik, kritik kebijakan, dan aktivitas advokasi yang dijamin konstitusi.
Di samping itu, para Pemohon yang merupakan mahasiswa Untag Surabaya ini menilai rumusan kedua pasal tersebut bersifat multitafsir dan berpotensi menjadikan mahasiswa serta kelompok kritis sebagai kelompok paling rentan dikriminalisasi, karena tindakan advokasi dapat dianggap sebagai perbuatan yang "memaksa" atau "merintangi". Oleh karenanya, penguatan dalil terhadap kombinasi Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menjadi sangat relevan dan strategis untuk menunjukkan keberlakuan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP secara sistemik melanggar hak konstitusional warga negara.
Oleh karenanya, dalam petitum permohonannya para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 232 dan 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Inkonstitusional dan atau tidak berlaku semenjak permohonan diputuskan diterima dikarenakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan pasal 28E ayat 3 UUD NRI 194. Selain itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan selama masa transisi hingga putusan ini dijalankan, aparat penegak hukum dilarang menggunakan Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, atau penjatuhan putusan pidana terhadap tindakan advokasi, unjuk rasa damai, protes publik, atau ekspresi politik lainnya yang tidak disertai kekerasan fisik yang sungguh-sungguh membahayakan keselamatan jiwa.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Perwakilan presiden/pemerintah dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan yang berlangsugn diruang sidang pleno MK, pada Rabu (17/6/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 17 Juni 2026 | 15:20 WIB
Dibaca: 44
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 166/PUU-XXIV/2026 atas permohonan yang diajukan oleh Rendy Arrofi (Pemohon I) dan Chambali Safaludin (Pemohon II) ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (17/6/2026).
Disebutkan bahwa Mahkamah telah menerima permohonan para Pemohon dan telah pula melakukan konfirmasi terkait penarikan permohonannya dalam Sidang Panel. Selanjutnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 21 Mei dan 26 Mei serta 3, 4, dan 11 Juni 2026 telah menetapkan penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya, RPH memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan berkas salinan kepada para Pemohon.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan Nomor 166/PUU-XXIV/2026 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga: Mahasiswa Uji KUHP Pertimbangkan Cabut Permohonan Usai Dengar Nasihat Hakim
Sebelumnya, dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk membungkam suara rakyat sipil. Sebab secara substansial, kedua pasal tersebut tak memiliki batasan antara "kekerasan atau ancaman kekerasan" dengan ekspresi politik, kritik kebijakan, dan aktivitas advokasi yang dijamin konstitusi.
Di samping itu, para Pemohon yang merupakan mahasiswa Untag Surabaya ini menilai rumusan kedua pasal tersebut bersifat multitafsir dan berpotensi menjadikan mahasiswa serta kelompok kritis sebagai kelompok paling rentan dikriminalisasi, karena tindakan advokasi dapat dianggap sebagai perbuatan yang "memaksa" atau "merintangi". Oleh karenanya, penguatan dalil terhadap kombinasi Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menjadi sangat relevan dan strategis untuk menunjukkan keberlakuan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP secara sistemik melanggar hak konstitusional warga negara.
Oleh karenanya, dalam petitum permohonannya para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 232 dan 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Inkonstitusional dan atau tidak berlaku semenjak permohonan diputuskan diterima dikarenakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan pasal 28E ayat 3 UUD NRI 194. Selain itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan selama masa transisi hingga putusan ini dijalankan, aparat penegak hukum dilarang menggunakan Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, atau penjatuhan putusan pidana terhadap tindakan advokasi, unjuk rasa damai, protes publik, atau ekspresi politik lainnya yang tidak disertai kekerasan fisik yang sungguh-sungguh membahayakan keselamatan jiwa.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 166/PUU-XXIV/2026