

Rabu, 20 Mei 2026 | 08:58
Dilihat : 2462JAKARTA, HUMAS MKRI – Rendy Arrofi (Pemohon I) dan Chambali Safaludin (Pemohon II) memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 166/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Rabu (20/5/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Pada Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi, para Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Para Pemohon mendalilkan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 232 KUHP menyatakan, “Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”.
Dan Pasal 233 KUHP menyatakan, “Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.” Kedua pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk membungkam suara rakyat sipil. Sebab secara substansial, kedua pasal tersebut tak memiliki batasan antara "kekerasan atau ancaman kekerasan" dengan ekspresi politik, kritik kebijakan, dan aktivitas advokasi yang dijamin konstitusi.
Di samping itu, para Pemohon yang merupakan mahasiswa Untag Surabaya ini menilai rumusan kedua pasal tersebut bersifat multitafsir dan berpotensi menjadikan mahasiswa serta kelompok kritis sebagai kelompok paling rentan dikriminalisasi, karena tindakan advokasi dapat dianggap sebagai perbuatan yang "memaksa" atau "merintangi". Oleh karenanya, penguatan dalil terhadap kombinasi Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menjadi sangat relevan dan strategis untuk menunjukkan keberlakuan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP secara sistemik melanggar hak konstitusional warga negara.
“Menyatakan Pasal 232 dan 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Inkonstitusional dan atau tidak berlaku semenjak permohonan diputuskan diterima dikarenakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945,” ucap Rendy membacakan petitum para Pemohon dalam sidang yang dihadirinya secara daring.
Selain itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan selama masa transisi hingga putusan ini dijalankan, aparat penegak hukum dilarang menggunakan Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, atau penjatuhan putusan pidana terhadap tindakan advokasi, unjuk rasa damai, protes publik, atau ekspresi politik lainnya yang tidak disertai kekerasan fisik yang sungguh-sungguh membahayakan keselamatan jiwa.
Sesuai PMK 7/2025
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihatnya menyebutkan perlu para Pemohon membaca PMK 7/2025 agar dapat menjadi panduan dalam menyusun sistematika permohonan sebagaimana seharusnya. “Dalam mengajukan permohonan harus sesuai dengan PMK 7/2025. Mulai dari identitas Pemohon, kedudukan hukumnya, mengapa norma a quo merugikan hak konstitusionalnya, ini harus dijelaskan juga,” jelas Adies.
Selanjutnya Hakim Konstitusi Liliek P. Adi mengatakan agar para Pemohon dapat melihat permohonan dan putusan yang pernah dimohonkan ke MK agar permohonan dapat disusun secara sistematis. “Berikutnya uraian kerugian konstitusional yang dialami sebagai mahasiswa apa saja perintangannya, yang potensial dan faktual. Elaborasi lagi kerugian konstitusionalnya,” saran Liliek.
Namun Wakil Ketua MK Saldi dalam nasihatnya melihat permohonan yang dimohonkan terlalu banyak kesalahan dan kekeliruan serta didominasi pencantuman norma dan ketentuan tertulis yang belum sepenuhnya dipahami para Pemohon. “Kalau begitu resmi dalam sidang Anda menarik permohonan ini, jika sudah bisa membuat yang lebih baik bisa mengajukan lagi,” tegas Saldi.
Sebelum menutup persidangan, para Pemohon membenarkan bahwa permohonan yang telah diajukan dan mendapat nasihat Hakim Panel ini dinyatakan dicabut/ditarik kembali. Sehingga, persidangan ini pun dinyatakan ditutup oleh Wakil Ketua MK Saldi. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 166/PUU-XXIV/2026

Rendy Arrofi dan Chambali Safaludin selaku Pemohon mengikuti secara daring sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rabu (20/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.


Rabu, 20 Mei 2026 | 15:58 WIB
Dibaca: 2462
JAKARTA, HUMAS MKRI – Rendy Arrofi (Pemohon I) dan Chambali Safaludin (Pemohon II) memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 166/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Rabu (20/5/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Pada Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi, para Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Para Pemohon mendalilkan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 232 KUHP menyatakan, “Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”.
Dan Pasal 233 KUHP menyatakan, “Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.” Kedua pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk membungkam suara rakyat sipil. Sebab secara substansial, kedua pasal tersebut tak memiliki batasan antara "kekerasan atau ancaman kekerasan" dengan ekspresi politik, kritik kebijakan, dan aktivitas advokasi yang dijamin konstitusi.
Di samping itu, para Pemohon yang merupakan mahasiswa Untag Surabaya ini menilai rumusan kedua pasal tersebut bersifat multitafsir dan berpotensi menjadikan mahasiswa serta kelompok kritis sebagai kelompok paling rentan dikriminalisasi, karena tindakan advokasi dapat dianggap sebagai perbuatan yang "memaksa" atau "merintangi". Oleh karenanya, penguatan dalil terhadap kombinasi Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menjadi sangat relevan dan strategis untuk menunjukkan keberlakuan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP secara sistemik melanggar hak konstitusional warga negara.
“Menyatakan Pasal 232 dan 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Inkonstitusional dan atau tidak berlaku semenjak permohonan diputuskan diterima dikarenakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945,” ucap Rendy membacakan petitum para Pemohon dalam sidang yang dihadirinya secara daring.
Selain itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan selama masa transisi hingga putusan ini dijalankan, aparat penegak hukum dilarang menggunakan Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, atau penjatuhan putusan pidana terhadap tindakan advokasi, unjuk rasa damai, protes publik, atau ekspresi politik lainnya yang tidak disertai kekerasan fisik yang sungguh-sungguh membahayakan keselamatan jiwa.
Sesuai PMK 7/2025
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihatnya menyebutkan perlu para Pemohon membaca PMK 7/2025 agar dapat menjadi panduan dalam menyusun sistematika permohonan sebagaimana seharusnya. “Dalam mengajukan permohonan harus sesuai dengan PMK 7/2025. Mulai dari identitas Pemohon, kedudukan hukumnya, mengapa norma a quo merugikan hak konstitusionalnya, ini harus dijelaskan juga,” jelas Adies.
Selanjutnya Hakim Konstitusi Liliek P. Adi mengatakan agar para Pemohon dapat melihat permohonan dan putusan yang pernah dimohonkan ke MK agar permohonan dapat disusun secara sistematis. “Berikutnya uraian kerugian konstitusional yang dialami sebagai mahasiswa apa saja perintangannya, yang potensial dan faktual. Elaborasi lagi kerugian konstitusionalnya,” saran Liliek.
Namun Wakil Ketua MK Saldi dalam nasihatnya melihat permohonan yang dimohonkan terlalu banyak kesalahan dan kekeliruan serta didominasi pencantuman norma dan ketentuan tertulis yang belum sepenuhnya dipahami para Pemohon. “Kalau begitu resmi dalam sidang Anda menarik permohonan ini, jika sudah bisa membuat yang lebih baik bisa mengajukan lagi,” tegas Saldi.
Sebelum menutup persidangan, para Pemohon membenarkan bahwa permohonan yang telah diajukan dan mendapat nasihat Hakim Panel ini dinyatakan dicabut/ditarik kembali. Sehingga, persidangan ini pun dinyatakan ditutup oleh Wakil Ketua MK Saldi. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 166/PUU-XXIV/2026