Mahkamah Konstitusi gelar sidang dua perkara Pengujian UU BUMN, Senin, (19/05/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan. Foto Humas/Ilham WM

Senin, 19 Mei 2025 | 18:04 WIB

Dibaca: 2369

Memperketat Tata Kelola Danantara dari Potensi Korupsi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Tiga mahasiswa menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, serta Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon Perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025 ini mengatakan norma yang mengatakan kerugian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bukan kerugian negara bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2),” ujar salah satu Pemohon A Fahrur Rozi dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (19/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Para Pemohon menjelaskan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Para Pemohon juga menggunakan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai batu uji untuk menguji pasal-pasal yang diuji.

Pasal dalam konstitusi tersebut menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa, A Fahrur Rozi bersama Dzakwan Fadhil Putra Kusuma dan Muhammad Jundi Fathi Rizky menyebut memiliki hak untuk menerima manfaat dari anggaran pendidikan yang disediakan oleh negara sebagaimana dijamin Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

Menurut mereka, anggaran pendidikan yang disediakan bergantung terhadap anggaran yang disediakan oleh negara untuk menunjang pendidikan tinggi. Para Pemohon mengatakan, penyaluran manfaat dari APBN dapat terdampak oleh kebijakan-kebijakan pemerintah seperti kebijakan efisiensi anggaran sejak awal 2025 yang menyebabkan alokasi anggaran di lingkungan perguruan tinggi terblokir.

Kebijakan efisiensi dimaksud yang termasuk di dalamnya dana pendidikan dialokasikan untuk pembiayaan BPI Danantara. Karena itu, para Pemohon tidak ingin pengelolaan di tubuh Danantara maupun BUMN dilakukan dengan sistem dan manajemen yang tidak bersesuaian dan/atau membuka celah peluang adanya praktik korupsi maupun penyelewengan, yang nantinya bisa berimbas terpotongnya alokasi anggaran untuk pendidikan dan berujung pada kerugian hak konstitusional para Pemohon mendapatkan pendidikan yang layak.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, serta Pasal 87 ayat (5) UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana keinginan para Pemohon. Pada pokonya, para Pemohon berharap keuntungan maupun kerugian BPI Danantara merupakan keuntungan/kerugian negara serta organ dan pegawai BPI Danantara merupakan penyelenggara negara.


Baca juga:

Kerugian Danantara Bukan Kerugian Negara, Picu Korupsi?


Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Pada saat yang sama, Panel Hakim juga memeriksa Perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025. Pemohon perkara ini yakni antaranya Heri Hasan Basri (Pemohon I) dan Solihin (Pemohon II), para wiraswasta yang juga mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 3X ayat (1) serta Pasal 3Y huruf a dan b UU BUMN.

Para Pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk melaporkan kepada penegak hukum untuk mengusut dan meminta pertanggungjawaban pidana pada menteri, organ, dan pegawai Danantara yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi akibat berlakunya Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 3Y huruf a dan b UU BUMN. Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 3Y huruf a dan huruf b UU BUMN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025

Permohonan Perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan.