

Senin, 05 Mei 2025 | 09:23
Dilihat : 5909JAKARTA, HUMAS MKRI – Tiga mahasiswa mengajukan permohonan pengujian Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon mempersoalkan norma-norma yang menyebut keuntungan atau kerugian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bukan sebagai keuntungan atau kerugian negara. Kemudian, pegawai/karyawan Danantara tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara dapat memicu praktik korupsi di lingkungan BUMN.
“Akibatnya keberlakuan a quo pada gilirannya hal ini menurut para Pemohon justru dapat menyuburkan praktik korupsi di lingkungan BUMN,” ujar Muhammad Jundi Fathi Rizky bersama Pemohon lainnya yaitu A Fahrur Rozi dan Dzakwan Fadhil Putra Kusuma dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025 tersebut pada Senin (5/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dia menjelaskan, para penyelenggara negara rentan terhadap adanya gratifikasi. Sedangkan, seseorang dapat dikenakan delik pidana gratifikasi yang diatur Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika dia sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dengan demikian, para Pemohon mengatakan Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN justru berpotensi menyuburkan praktik korupsi di lingkungan BUMN dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pendelegasian dalam sistem ketatanegaraan sehingga merugikan para Pemohon sebagai mahasiswa dan bertentangan dengan UUD 1945.
Selengkapnya, bunyi Pasal 3H ayat (2) UU BUMN adalah “Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan.” Pasal 3X ayat (1) UU BUMN berbunyi “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.” Pasal 4B UU BUMN yaitu “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.” Pasal 9G UU BUMN menyebutkan “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” Pasal 87 ayat (5) UU BUMN yakni “Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara.”
Menurut para Pemohon, hak imunitas yang menyatakan kerugian yang terjadi pada BUMN dan Danantara bukan kerugian negara tidak tepat. Seharusnya persoalan penetapan setiap kerugian penyelenggaraan badan sebagai kerugian negara kembali pada interpretasi aparat penegak hukum secara komprehensif dan bijaksana serta bukan persoalan dari pemberlakuan suatu norma undang-undang.
Status Pejabat Danantara
Selain itu, para Pemohon juga mempersoalkan norma yang menyebut pejabat atau pegawai/karyawan Danantara bukan merupakan penyelenggara negara. Padahal seluruh sumber modal Danantara berasal dari aset negara dan dividen BUMN serta organ penyelenggara Danantara pun dibiayai dan didukung oleh modal negara.
Hal demikian menurut para Pemohon berpotensi menciptakan celah hukum yang memungkinkan praktik penyalahgunaan kekuasaan karena tanpa pengawasan ketat, organ pengelola investasi tersebut dapat beroperasi tanpa kendali yang memadai dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas kepada publik. Pengecualian terhadap organ Danantara dari kategori penyelenggara negara mendiskriminasi dan membuka peluang bagi operasional yang tidak transparan, sekaligus menimbulkan ketidaksesuaian normatif yang merugikan kepentingan publik sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, serta Pasal 87 ayat (5) UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon berharap jika Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN dibatalkan, maka penegak hukum seperti KPK dapat terus bekerja untuk memberantas korupsi di lingkungan BUMN.
Pertanggungjawaban Pidana
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang juga berbarengan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025. Pemohon di antaranya Heri Hasan Basri (Pemohon I) dan Solihin (Pemohon II), para wiraswasta yang juga mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 3X ayat (1) serta Pasal 3Y huruf a dan b UU BUMN.
Para Pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk melaporkan kepada penegak hukum untuk mengusut dan meminta pertanggungjawaban pidana pada menteri, organ, dan pegawai Danantara yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi akibat berlakunya Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 3Y huruf a dan b UU BUMN. Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “bukan merupakan penyelenggara negara” dalam Pasal 3X ayat (1) UU BUMN dan Pasal 3Y huruf a dan huruf b bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon ingin frasa dimaksud dimaknai menjadi “merupakan penyelenggara negara.”
Nasihat Hakim
Sementara itu, dalam sesi penasihatan, Saldi Isra menyoroti legal standing atau kedudukan hukum para Pemohon dari dua perkara tersebut. Menurut Saldi, para Pemohon belum menguraikan secara jelas kedudukan hukum masing-masing dikaitkan dengan kerugian hak konstitusional atas berlakunya norma-norma yang diuji tersebut.
Kemudian dalam alasan permohonan, lanjut Saldi, para Pemohon harus mampu menyampaikan argumentasi kuat mengenai adanya sebab akibat atas berlakunya norma-norma yang diuji dengan tindak pidana korupsi sebagaimana alasan permohonan. Para hakim konstitusi juga menilai belum melihat adanya argumentasi yang menguraikan pertentangan norma-norma yang diuji dengan pasal yang ada di UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
“Tidak ada argumentasi yang kokoh mengapa norma-norma itu bertentangan dengan pasal-pasal di konstitusi itu. Harusnya Anda tunjukkan kalau norma ini, seperti ini lho pertentangannya dengan pasal di konstitusi. Itu yang tidak kelihatan oleh saya, paling tidak, itu harus dipertajam pertentangannya,” tutur Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 19 Mei 2025.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan.

Tiga mahasiswa mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Senin (5/5/2025). Foto Humas/Bay


Senin, 05 Mei 2025 | 16:23 WIB
Dibaca: 5909
JAKARTA, HUMAS MKRI – Tiga mahasiswa mengajukan permohonan pengujian Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon mempersoalkan norma-norma yang menyebut keuntungan atau kerugian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bukan sebagai keuntungan atau kerugian negara. Kemudian, pegawai/karyawan Danantara tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara dapat memicu praktik korupsi di lingkungan BUMN.
“Akibatnya keberlakuan a quo pada gilirannya hal ini menurut para Pemohon justru dapat menyuburkan praktik korupsi di lingkungan BUMN,” ujar Muhammad Jundi Fathi Rizky bersama Pemohon lainnya yaitu A Fahrur Rozi dan Dzakwan Fadhil Putra Kusuma dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025 tersebut pada Senin (5/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dia menjelaskan, para penyelenggara negara rentan terhadap adanya gratifikasi. Sedangkan, seseorang dapat dikenakan delik pidana gratifikasi yang diatur Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika dia sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dengan demikian, para Pemohon mengatakan Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN justru berpotensi menyuburkan praktik korupsi di lingkungan BUMN dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pendelegasian dalam sistem ketatanegaraan sehingga merugikan para Pemohon sebagai mahasiswa dan bertentangan dengan UUD 1945.
Selengkapnya, bunyi Pasal 3H ayat (2) UU BUMN adalah “Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan.” Pasal 3X ayat (1) UU BUMN berbunyi “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.” Pasal 4B UU BUMN yaitu “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.” Pasal 9G UU BUMN menyebutkan “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” Pasal 87 ayat (5) UU BUMN yakni “Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara.”
Menurut para Pemohon, hak imunitas yang menyatakan kerugian yang terjadi pada BUMN dan Danantara bukan kerugian negara tidak tepat. Seharusnya persoalan penetapan setiap kerugian penyelenggaraan badan sebagai kerugian negara kembali pada interpretasi aparat penegak hukum secara komprehensif dan bijaksana serta bukan persoalan dari pemberlakuan suatu norma undang-undang.
Status Pejabat Danantara
Selain itu, para Pemohon juga mempersoalkan norma yang menyebut pejabat atau pegawai/karyawan Danantara bukan merupakan penyelenggara negara. Padahal seluruh sumber modal Danantara berasal dari aset negara dan dividen BUMN serta organ penyelenggara Danantara pun dibiayai dan didukung oleh modal negara.
Hal demikian menurut para Pemohon berpotensi menciptakan celah hukum yang memungkinkan praktik penyalahgunaan kekuasaan karena tanpa pengawasan ketat, organ pengelola investasi tersebut dapat beroperasi tanpa kendali yang memadai dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas kepada publik. Pengecualian terhadap organ Danantara dari kategori penyelenggara negara mendiskriminasi dan membuka peluang bagi operasional yang tidak transparan, sekaligus menimbulkan ketidaksesuaian normatif yang merugikan kepentingan publik sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, serta Pasal 87 ayat (5) UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon berharap jika Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN dibatalkan, maka penegak hukum seperti KPK dapat terus bekerja untuk memberantas korupsi di lingkungan BUMN.
Pertanggungjawaban Pidana
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang juga berbarengan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025. Pemohon di antaranya Heri Hasan Basri (Pemohon I) dan Solihin (Pemohon II), para wiraswasta yang juga mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 3X ayat (1) serta Pasal 3Y huruf a dan b UU BUMN.
Para Pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk melaporkan kepada penegak hukum untuk mengusut dan meminta pertanggungjawaban pidana pada menteri, organ, dan pegawai Danantara yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi akibat berlakunya Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 3Y huruf a dan b UU BUMN. Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “bukan merupakan penyelenggara negara” dalam Pasal 3X ayat (1) UU BUMN dan Pasal 3Y huruf a dan huruf b bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon ingin frasa dimaksud dimaknai menjadi “merupakan penyelenggara negara.”
Nasihat Hakim
Sementara itu, dalam sesi penasihatan, Saldi Isra menyoroti legal standing atau kedudukan hukum para Pemohon dari dua perkara tersebut. Menurut Saldi, para Pemohon belum menguraikan secara jelas kedudukan hukum masing-masing dikaitkan dengan kerugian hak konstitusional atas berlakunya norma-norma yang diuji tersebut.
Kemudian dalam alasan permohonan, lanjut Saldi, para Pemohon harus mampu menyampaikan argumentasi kuat mengenai adanya sebab akibat atas berlakunya norma-norma yang diuji dengan tindak pidana korupsi sebagaimana alasan permohonan. Para hakim konstitusi juga menilai belum melihat adanya argumentasi yang menguraikan pertentangan norma-norma yang diuji dengan pasal yang ada di UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
“Tidak ada argumentasi yang kokoh mengapa norma-norma itu bertentangan dengan pasal-pasal di konstitusi itu. Harusnya Anda tunjukkan kalau norma ini, seperti ini lho pertentangannya dengan pasal di konstitusi. Itu yang tidak kelihatan oleh saya, paling tidak, itu harus dipertajam pertentangannya,” tutur Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 19 Mei 2025.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan.