Sidang panel agenda Perbaikan Permohonan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi oleh Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung 2 Mahkamah Konstitusi. Foto Humas/Fauzan

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:17 WIB

Dibaca: 288

Mahasiswa Ungkap Kerugian Ketidakjelasan Aturan Tanggung Jawab Akibat Kerusakan Jalan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menguraikan kerugian konstitusional akibat ketidakjelasan dan ketidakcukupan pengaturan mengenai pertanggungjawaban penyelenggara jalan terhadap kerugian yang dialami pengguna jalan akibat kerusakan jalan.

“Pemohon berpotensi secara nyata mengalami kerugian konstitusional akibat tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin keamanan dan kelayakan infrastruktur jalan,” ujar salah satu Pemohon Permohonan Nomor 164/PUU-XXIV/2026, Vicky Daksa Tri A. H yang hadir dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (3/6/2026) secara daring.

Menurutnya, Pasal 273 UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) serta  Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon mengaku Pasal 273 UU LLAJ telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak warga negara untuk memperoleh fasilitas kesehatan dan pelayanan umum serta  kepastian hukum karena menyebabkan kecelakaan akibat jalan yang rusak.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk Menyatakan Pasal 273 UU LLAJ dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban pertanggungjawaban penyelenggara jalan terhadap korban kecelakaan yang timbul akibat kerusakan jalan yang menjadi tanggung jawabnya serta menyatakan Pasal 273 UU LLAJ tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa penyelenggara jalan yang lalai dalam penyelenggaraan dan pemeliharaan jalan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas biaya pengobatan, pemulihan, dan/atau ganti kerugian yang dialami korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca juga: Mahasiswa Uji UU LLAJ Soal Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyelenggara Jalan


Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (20/5/2026) lalu, para Pemohon mengatakan tidak memperoleh mekanisme pemulihan hak yang efektif untuk mendapatkan ganti kerugian atas kecelakaan yang dialaminya. Mereka yang juga selaku pengguna jalan mempersoalkan norma yang pada pokoknya mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara jalan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan dan/atau tidak dilengkapinya perlengkapan jalan, yang berimplikasi pada kerugian harta benda, luka-luka, hingga kematian.

“Norma a quo mengandung kekaburan karena tidak memberikan kejelasan mengenai unsur kesalahan, apakah berupa kesengajaan, kelalaian, atau bentuk pertanggungjawaban lainnya, sehingga bertentangan dengan asas lex scripta dan lex certa dalam hukum pidana,” ujar Tri Cahyo Kusumo, Pemohon lainnya.

Menurut para Pemohon, sanksi yang diatur dalam Pasal 273 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dianggap relatif ringan jika dibandingkan dengan dampak kerugian yang harus ditanggung oleh korban. Sebagai contoh, kelalaian yang mengakibatkan kematian hanya diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.

Sanksi tersebut dipandang tidak sebanding dengan potensi kerugian nyawa dan hilangnya hak atas kehidupan yang dijamin konstitusi. Ketidakekuivalenan antara hukuman dan hilangnya nyawa manusia ini menunjukkan bahwa norma tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga negara.

Mereka mengatakan kekaburan norma tersebut membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan secara luas tanpa batasan yang objektif, sehingga berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang (arbitrary enforcement), yang secara langsung merugikan hak konstitusional para Pemohon. Sebagai pengguna jalan, para Pemohon mengaku secara nyata berada dalam ruang lingkup berlakunya norma a quo, sehingga kerugian konstitusional tidak hanya bersifat potensial, tetapi juga aktual dalam konteks penerapan hukum yang tidak pasti dan tidak adil.

Sebagai informasi, Pasal 273 UU LLAJ berisi empat ayat. Pada ayat (1) berbunyi, “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”; ayat (2) berbunyi, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”; ayat (3) berbunyi, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”; serta ayat (4) berbunyi, “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 164/PUU-XXIV/2026