Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 164/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu (20/5/2026). Humas/Bay

Rabu, 20 Mei 2026 | 16:35 WIB

Dibaca: 197

Mahasiswa Uji UU LLAJ Soal Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyelenggara Jalan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang juga selaku pengguna jalan mempersoalkan norma yang pada pokoknya mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara jalan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan dan/atau tidak dilengkapinya perlengkapan jalan, yang berimplikasi pada kerugian harta benda, luka-luka, hingga kematian.

“Norma a quo mengandung kekaburan karena tidak memberikan kejelasan mengenai unsur kesalahan, apakah berupa kesengajaan, kelalaian, atau bentuk pertanggungjawaban lainnya, sehingga bertentangan dengan asas lex scripta dan lex certa dalam hukum pidana,” ujar Tri Cahyo Kusumo sebagai Pemohon II dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 164/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (20/5/2026) di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.

Menurut para Pemohon, Pasal 273 UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) serta  Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sebab, pasal yang menjadi objek pengujian permohonan tidak memberikan kejelasan mengenai batasan pertanggungjawaban pidana, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Menurut para Pemohon, sanksi yang diatur dalam Pasal 273 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU LLAJ dianggap relatif ringan jika dibandingkan dengan dampak kerugian yang harus ditanggung oleh korban. Sebagai contoh, kelalaian yang mengakibatkan kematian hanya diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Sanksi tersebut dipandang tidak sebanding dengan potensi kerugian nyawa dan hilangnya hak atas kehidupan yang dijamin konstitusi. Ketidak-ekuivalenan antara hukuman dan hilangnya nyawa manusia ini menunjukkan bahwa norma tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga negara.

Mereka mengatakan kekaburan norma tersebut membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan secara luas tanpa batasan yang objektif, sehingga berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang (arbitrary enforcement), yang secara langsung merugikan hak konstitusional para Pemohon. Sebagai pengguna jalan, para Pemohon mengaku secara nyata berada dalam ruang lingkup berlakunya norma a quo, sehingga kerugian konstitusional tidak hanya bersifat potensial, tetapi juga aktual dalam konteks penerapan hukum yang tidak pasti dan tidak adil.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 273 UU LLAJ bertentangan dengna UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak” tidak dimaknai secara jelas, terukur, dan terbatas hanya terhadap pihak yang secara nyata memiliki kewenangan langsung serta lalai secara serius.

Sebagai informasi, Pasal 273 UU LLAJ berisi empat ayat. Pada ayat (1) berbunyi, “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Pasal 273 ayat (2) UU LLAJ berbunyi, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Pasal 273 ayat (3) UU LLAJ berbunyi, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”. Serta Pasal 273 ayat (4) UU LLAJ berbunyi, “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi nasihat hakim, Arsul mengatakan sistematika permohonan belum sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang sehingga Pemohon harus memperbaiki permohonan hampir secara keseluruhan.

“Saya kira harus Saudara perbaiki ini over all ini perbaikannya harus cukup banyak, cukup besar karena harus merestrukturisasi kembali permohonan Anda termasuk yang penting adalah di bagian alasan permohonan ini harus menggambarkan pertentangan norma dengan ketentuan Undang-Undang Dasar yang dijadikan landasan pengujian,” kata dia.

Sementara Ridwan mengatakan Pemohon perlu menjelaskan berkenaan konsep kebijakan pidana atau criminal policy yang ideal dalam permohonan ini. Kemudian Ridwan juga menyoroti petitum permohonan yang tidak disertai dengan penjelasan argumentasi oleh para Pemohon.

Sementara itu, Enny mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan hanya satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy yang sudah ditandatangani masing-masing Pemohon harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 164/PUU-XXIV/2026