

Rabu, 15 April 2026 | 10:01
Dilihat : 1121JAKARTA, HUMAS MKRI – Danny Rafael Manurung yang merupakan mahasiswa menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 20 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta kepada Mahkamah agar ada dasar yang jelas, parameter yang terukur, serta tidak boleh mengesampingkan hak dan kebebasan subjek data pribadi atas pemrosesan data pribadi yang dapat dilakukan tanpa persetujuan subjek data pribadi.
“Untuk perbaikan sudah sesuai dengan yang diminta oleh Majelis Hakim,” ujar Danny di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta pada Rabu (15/4/2026).
Hal tersebut dia sampaikan dalam petitum yang sudah diperbaiki. Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “kepentingan yang sah lainnya” dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f UU PDP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “kepentingan yang sah lainnya harus memiliki dasar yang jelas, parameter yang terukur, serta tidak boleh mengesampingkan hak dan kebebasan subjek data pribadi”.
Baca juga: Pemrosesan Data Pribadi Dapat Dilakukan Tanpa Persetujuan Pemilik?
Sementara, selengkapnya Pasal 20 ayat (2) huruf f UU PDP menyatakan “Pemrosesan Data Pribadi dapat dilakukan tanpa persetujuan Subjek Data Pribadi dalam hal: f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi”. Pemohon menyebut ketentuan norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dia menilai ketentuan yang menyebutkan pemrosesan data pribadi dapat dilakukan tanpa persetujuan subjek data pribadi menimbulkan ketidakpastian hukum karena memberikan ruang tafsir yang sangat luas kepada pengendali data untuk menentukan sendiri apa yang dimaksud dengan “kepentingan yang sah”. Pemohon mengatakan frasa “kepentingan yang sah lainnya” merupakan norma terbuka (open-ended clause) yang tidak memiliki definisi limitatif; tidak memiliki parameter objektif yang terukur; tidak menentukan batas ruang lingkupnya; serta tidak memberikan kriteria yang dapat diprediksi oleh Subjek Data. Padahal, MK dalam berbagai putusan (antara lain Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor 3/PUUVIII/2010) telah menegaskan norma yang multitafsir dan tidak jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan asas lex certa.
Akibatnya, Subjek Data, termasuk Pemohon, dapat kehilangan kontrol atas data pribadinya sendiri. Pembatasan hak atas perlindungan diri pribadi tidak boleh menghilangkan esensi hak tersebut sebagaimana ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010. Dengan demikian, norma a quo berpotensi menggerus inti hak konstitusional atas perlindungan diri pribadi.
Pemohon melanjutkan, hingga saat ini lembaga pelindungan data pribadi yang independen sebagaimana diamanatkan dalam UU PDP belum terbentuk secara efektif, sehingga norma terbuka tersebut tidak memiliki kontrol kelembagaan yang memadai. Karena itu, norma a quo tidak memenuhi standar pembatasan hak dalam masyarakat demokratis sebagaimana dimaksud Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang harus memenuhi prinsip legitimate aim (tujuan yang sah); necessity (kebutuhan yang nyata); serta proportionality (keseimbangan yang proporsional).(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 102/PUU-XXIV/2026

Danny Rafael Manurung selaku pemohon menyampaikan perbaikan permohonan. Foto: Humas/Panji

Rabu, 15 April 2026 | 17:01 WIB
Dibaca: 1121
JAKARTA, HUMAS MKRI – Danny Rafael Manurung yang merupakan mahasiswa menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 20 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta kepada Mahkamah agar ada dasar yang jelas, parameter yang terukur, serta tidak boleh mengesampingkan hak dan kebebasan subjek data pribadi atas pemrosesan data pribadi yang dapat dilakukan tanpa persetujuan subjek data pribadi.
“Untuk perbaikan sudah sesuai dengan yang diminta oleh Majelis Hakim,” ujar Danny di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta pada Rabu (15/4/2026).
Hal tersebut dia sampaikan dalam petitum yang sudah diperbaiki. Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “kepentingan yang sah lainnya” dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f UU PDP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “kepentingan yang sah lainnya harus memiliki dasar yang jelas, parameter yang terukur, serta tidak boleh mengesampingkan hak dan kebebasan subjek data pribadi”.
Baca juga: Pemrosesan Data Pribadi Dapat Dilakukan Tanpa Persetujuan Pemilik?
Sementara, selengkapnya Pasal 20 ayat (2) huruf f UU PDP menyatakan “Pemrosesan Data Pribadi dapat dilakukan tanpa persetujuan Subjek Data Pribadi dalam hal: f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi”. Pemohon menyebut ketentuan norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dia menilai ketentuan yang menyebutkan pemrosesan data pribadi dapat dilakukan tanpa persetujuan subjek data pribadi menimbulkan ketidakpastian hukum karena memberikan ruang tafsir yang sangat luas kepada pengendali data untuk menentukan sendiri apa yang dimaksud dengan “kepentingan yang sah”. Pemohon mengatakan frasa “kepentingan yang sah lainnya” merupakan norma terbuka (open-ended clause) yang tidak memiliki definisi limitatif; tidak memiliki parameter objektif yang terukur; tidak menentukan batas ruang lingkupnya; serta tidak memberikan kriteria yang dapat diprediksi oleh Subjek Data. Padahal, MK dalam berbagai putusan (antara lain Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor 3/PUUVIII/2010) telah menegaskan norma yang multitafsir dan tidak jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan asas lex certa.
Akibatnya, Subjek Data, termasuk Pemohon, dapat kehilangan kontrol atas data pribadinya sendiri. Pembatasan hak atas perlindungan diri pribadi tidak boleh menghilangkan esensi hak tersebut sebagaimana ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010. Dengan demikian, norma a quo berpotensi menggerus inti hak konstitusional atas perlindungan diri pribadi.
Pemohon melanjutkan, hingga saat ini lembaga pelindungan data pribadi yang independen sebagaimana diamanatkan dalam UU PDP belum terbentuk secara efektif, sehingga norma terbuka tersebut tidak memiliki kontrol kelembagaan yang memadai. Karena itu, norma a quo tidak memenuhi standar pembatasan hak dalam masyarakat demokratis sebagaimana dimaksud Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang harus memenuhi prinsip legitimate aim (tujuan yang sah); necessity (kebutuhan yang nyata); serta proportionality (keseimbangan yang proporsional).(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 102/PUU-XXIV/2026