

Kamis, 02 April 2026 | 06:05
Dilihat : 1066
JAKARTA, HUMAS MKRI –Danny Rafael Manurung yang merupakan mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 20 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai ketentuan yang menyebutkan pemrosesan data pribadi dapat dilakukan tanpa persetujuan subjek data pribadi menimbulkan ketidakpastian hukum karena memberikan ruang tafsir yang sangat luas kepada pengendali data untuk menentukan sendiri apa yang dimaksud dengan “kepentingan yang sah”.
“Data pribadi merupakan bagian dari identitas dan martabat seseorang, sehingga termasuk dalam ruang lingkup ‘perlindungan diri pribadi’. Bahwa norma a quo memperbolehkan pemrosesan data pribadi tanpa persetujuan Subjek Data berdasarkan alasan yang elastis dan tidak terdefinisi dengan jelas,” ujar Danny dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 102/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (2/4/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pasal 20 ayat (2) huruf f UU PDP menyatakan “Pemrosesan Data Pribadi dapat dilakukan tanpa persetujuan Subjek Data Pribadi dalam hal: f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi”. Pemohon menyebut ketentuan norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pemohon mengatakan frasa “kepentingan yang sah lainnya” merupakan norma terbuka (open-ended clause) yang tidak memiliki definisi limitatif; tidak memiliki parameter objektif yang terukur; tidak menentukan batas ruang lingkupnya; serta tidak memberikan kriteria yang dapat diprediksi oleh Subjek Data. Padahal, MK dalam berbagai putusan (antara lain Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor 3/PUUVIII/2010) telah menegaskan norma yang multitafsir dan tidak jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan asas lex certa.
Akibatnya, Subjek Data—termasuk Pemohon—dapat kehilangan kontrol atas data pribadinya sendiri. Pembatasan hak atas perlindungan diri pribadi tidak boleh menghilangkan esensi hak tersebut sebagaimana ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010. Dengan demikian, norma a quo berpotensi menggerus inti hak konstitusional atas perlindungan diri pribadi.
Pemohon melanjutkan, hingga saat ini lembaga pelindungan data pribadi yang independen sebagaimana diamanatkan dalam UU PDP belum terbentuk secara efektif, sehingga norma terbuka tersebut tidak memiliki kontrol kelembagaan yang memadai. Karena itu, norma a quo tidak memenuhi standar pembatasan hak dalam masyarakat demokratis sebagaimana dimaksud Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang harus memenuhi prinsip legitimate aim (tujuan yang sah); necessity (kebutuhan yang nyata); serta proportionality (keseimbangan yang proporsional).
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 20 ayat (2) huruf f UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “kepentingan yang sah lainnya” adalah kepentingan yang benar-benar diperlukan (necessary), dilakukan secara proporsional, tidak mengesampingkan hak dan kebebasan fundamental Subjek Data Pribadi, serta tunduk pada mekanisme pengawasan oleh lembaga pelindungan data pribadi yang independen. Atau menyatakan Pasal 20 ayat (2) huruf f UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam penasehatannya, Adies mengatakan Pemohon dapat menambahkan kasus konkret atas kerugian hak konstitusional yang pernah terjadi akibat berlakunya Pasal 20 ayat (2) huruf f UU PDP. “Jadi kalau ada kasus konkretnya sampaikan,” kata Adies.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah pada Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 102/PUU-XXIV/2026

Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 102/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Kamis (2/4/2026). Humas/Bay

Kamis, 02 April 2026 | 13:05 WIB
Dibaca: 1066
JAKARTA, HUMAS MKRI –Danny Rafael Manurung yang merupakan mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 20 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai ketentuan yang menyebutkan pemrosesan data pribadi dapat dilakukan tanpa persetujuan subjek data pribadi menimbulkan ketidakpastian hukum karena memberikan ruang tafsir yang sangat luas kepada pengendali data untuk menentukan sendiri apa yang dimaksud dengan “kepentingan yang sah”.
“Data pribadi merupakan bagian dari identitas dan martabat seseorang, sehingga termasuk dalam ruang lingkup ‘perlindungan diri pribadi’. Bahwa norma a quo memperbolehkan pemrosesan data pribadi tanpa persetujuan Subjek Data berdasarkan alasan yang elastis dan tidak terdefinisi dengan jelas,” ujar Danny dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 102/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (2/4/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pasal 20 ayat (2) huruf f UU PDP menyatakan “Pemrosesan Data Pribadi dapat dilakukan tanpa persetujuan Subjek Data Pribadi dalam hal: f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi”. Pemohon menyebut ketentuan norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pemohon mengatakan frasa “kepentingan yang sah lainnya” merupakan norma terbuka (open-ended clause) yang tidak memiliki definisi limitatif; tidak memiliki parameter objektif yang terukur; tidak menentukan batas ruang lingkupnya; serta tidak memberikan kriteria yang dapat diprediksi oleh Subjek Data. Padahal, MK dalam berbagai putusan (antara lain Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor 3/PUUVIII/2010) telah menegaskan norma yang multitafsir dan tidak jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan asas lex certa.
Akibatnya, Subjek Data—termasuk Pemohon—dapat kehilangan kontrol atas data pribadinya sendiri. Pembatasan hak atas perlindungan diri pribadi tidak boleh menghilangkan esensi hak tersebut sebagaimana ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010. Dengan demikian, norma a quo berpotensi menggerus inti hak konstitusional atas perlindungan diri pribadi.
Pemohon melanjutkan, hingga saat ini lembaga pelindungan data pribadi yang independen sebagaimana diamanatkan dalam UU PDP belum terbentuk secara efektif, sehingga norma terbuka tersebut tidak memiliki kontrol kelembagaan yang memadai. Karena itu, norma a quo tidak memenuhi standar pembatasan hak dalam masyarakat demokratis sebagaimana dimaksud Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang harus memenuhi prinsip legitimate aim (tujuan yang sah); necessity (kebutuhan yang nyata); serta proportionality (keseimbangan yang proporsional).
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 20 ayat (2) huruf f UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “kepentingan yang sah lainnya” adalah kepentingan yang benar-benar diperlukan (necessary), dilakukan secara proporsional, tidak mengesampingkan hak dan kebebasan fundamental Subjek Data Pribadi, serta tunduk pada mekanisme pengawasan oleh lembaga pelindungan data pribadi yang independen. Atau menyatakan Pasal 20 ayat (2) huruf f UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam penasehatannya, Adies mengatakan Pemohon dapat menambahkan kasus konkret atas kerugian hak konstitusional yang pernah terjadi akibat berlakunya Pasal 20 ayat (2) huruf f UU PDP. “Jadi kalau ada kasus konkretnya sampaikan,” kata Adies.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah pada Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 102/PUU-XXIV/2026