

Senin, 22 Juni 2026 | 11:10
Dilihat : 67JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengonfirmasi penarikan Permohonan Nomor 182/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) terkait hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Hal ini disampaikan para Pemohon dalam sidang yang sedianya beragendakan perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/6/2026).
“Siap Yang Mulia, ditarik kembali, Yang Mulia,” ujar Pemohon I Andrew Aulia Akbar Fatchurrozy bersama empat Pemohon lainnya yang menghadiri sidang secara daring.
Konfirmasi penarikan kembali permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Enny mengatakan hal ini akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Baca juga:
Informasi Kadar Gula Produk Dinilai Tidak Memadai
Sementara pada sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, para Pemohon mengaku kesulitan memperoleh informasi yang memadai sebelum memutuskan mengonsumsi produk karena pelaku usaha sering kali mencantumkan informasi kadar gula dalam ukuran kecil dan ditempatkan pada bagian yang tidak mudah ditemukan. Akibat keterbatasan informasi tersebut, Pemohon berpotensi mengalami kerugian yang bersifat nyata maupun potensial. Kerugian nyata berupa tidak terpenuhinya hak atas informasi yang jelas dan jujur, sedangkan kerugian potensial berupa risiko gangguan kesehatan akibat konsumsi gula berlebih yang tidak disadari.
Selain Andrew, Pemohon lainnya yaitu Pemohon II Dwicky Kriswanto, Pemohon III Mochamad Aditya Nugroho, Pemohon IV Yusuf Efraim Laga Hae, dan Pemohon V Risyah Shafa Selina. Mereka menilai Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen yang selengkapnya berbunyi “Hak katas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas:Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 182/PUU-XXIV/2026

Para pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU perlindungan Konsumen) menyampaikan penarikan permohonan secara daring, apda Senin (22/6/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 22 Juni 2026 | 18:10 WIB
Dibaca: 67
JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengonfirmasi penarikan Permohonan Nomor 182/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) terkait hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Hal ini disampaikan para Pemohon dalam sidang yang sedianya beragendakan perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/6/2026).
“Siap Yang Mulia, ditarik kembali, Yang Mulia,” ujar Pemohon I Andrew Aulia Akbar Fatchurrozy bersama empat Pemohon lainnya yang menghadiri sidang secara daring.
Konfirmasi penarikan kembali permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Enny mengatakan hal ini akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Baca juga:
Informasi Kadar Gula Produk Dinilai Tidak Memadai
Sementara pada sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, para Pemohon mengaku kesulitan memperoleh informasi yang memadai sebelum memutuskan mengonsumsi produk karena pelaku usaha sering kali mencantumkan informasi kadar gula dalam ukuran kecil dan ditempatkan pada bagian yang tidak mudah ditemukan. Akibat keterbatasan informasi tersebut, Pemohon berpotensi mengalami kerugian yang bersifat nyata maupun potensial. Kerugian nyata berupa tidak terpenuhinya hak atas informasi yang jelas dan jujur, sedangkan kerugian potensial berupa risiko gangguan kesehatan akibat konsumsi gula berlebih yang tidak disadari.
Selain Andrew, Pemohon lainnya yaitu Pemohon II Dwicky Kriswanto, Pemohon III Mochamad Aditya Nugroho, Pemohon IV Yusuf Efraim Laga Hae, dan Pemohon V Risyah Shafa Selina. Mereka menilai Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen yang selengkapnya berbunyi “Hak katas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas:Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 182/PUU-XXIV/2026