Para Pemohon menyampaikan pokok permohonannya secara daring Pada Sidang Pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Selasa (09/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 09 Juni 2026 | 17:34 WIB

Dibaca: 146

Informasi Kadar Gula Produk Dinilai Tidak Memadai

JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah, Andrew Aulia Akbar Fatchurrozy, Dwicky Kriswanto, Mochamad Aditya Nugroho, Yusuf Efraim Laga Hae, dan Risyah Shafa Selina. Para Pemohon mengujikan Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen ihwal hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengaku kesulitan memperoleh informasi yang memadai sebelum memutuskan mengonsumsi produk karena pelaku usaha sering kali mencantumkan informasi kadar gula dalam ukuran kecil dan ditempatkan pada bagian yang tidak mudah ditemukan.

“Akibat keterbatasan informasi tersebut, Pemohon berpotensi mengalami kerugian yang bersifat nyata maupun potensial. Kerugian nyata berupa tidak terpenuhinya hak atas informasi yang jelas dan jujur, sedangkan kerugian potensial berupa risiko gangguan kesehatan akibat konsumsi gula berlebih yang tidak disadari,” ujar Andrew Aulia Akbar Fatchurrozy yang mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 182/PUU-XXIV/2026 secara daring pada Selasa (9/6/2026).

Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen selengkapnya berbunyi “Hak katas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa”. Menurut para Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Para Pemohon mendalilkan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen, memiliki isu hukum norma samar, di mana pada pasal tersebut memang mengatur terkait dengan hak atas informasi, tetapi tidak mengatur standar kejelasan informasi pada produk tersebut seperti ukuran, posisi, atau bentuk label dari komposisi produk tersebut. Hal itu mengakibatkan para pelaku usaha bebas menafsirkan peraturan pada pasal tersebut, dan pada praktiknya konsumen tidak menerima informasi yang efektif pada produk tersebut terkait kandungan gula.

Norma samar tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya hak konsumen secara substantif. Meskipun informasi secara formal tersedia, tetapi secara faktual tidak dapat diakses dan dipahami dengan mudah oleh konsumen. Norma tersebut tidak mengatur secara eksplisit mengenai ukuran, bentuk, posisi, maupun cara penyajian informasi, sehingga membuka ruang multitafsir dan implementasi yang tidak seragam di lapangan.

Akibat dari kekaburan tersebut, pelaku usaha cenderung memenuhi kewajiban secara minimal, yakni hanya dengan mencantumkan informasi kandungan produk secara formal tanpa memperhatikan aspek keterbacaan dan pemahaman konsumen. Dalam praktiknya, informasi kandungan gula sering kali disajikan dalam ukuran kecil, tidak mencolok, serta menggunakan istilah teknis yang sulit dipahami.

Menurut para Pemohon, kondisi tersebut menyebabkan informasi yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan justru tidak dapat diakses secara efektif oleh konsumen. Kondisi itu secara nyata telah menghambat pemenuhan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI 1945 atas hak atas informasi.

“Dalam hal ini tidak hanya mencakup keberadaan informasi, tetapi juga mencakup kualitas informasi yang dapat dipahami dan digunakan secara rasional oleh konsumen,” kata Andrew.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “informasi yang jelas” dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI 1945 khususnya Pasal 28F, sepanjang tidak dimaknai sebagai informasi yang disampaikan secara mudah dibaca, mudah dipahami, dan mudah diakses oleh konsumen. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “informasi yang jelas” tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: a. disajikan dengan ukuran yang mudah dibaca; b. ditempatkan pada posisi yang mudah terlihat; c. menggunakan bentuk atau simbol yang komunikatif; d. secara khusus memberikan penekanan terhadap kandungan yang berdampak pada kesehatan, termasuk gula serta memerintahkan kepada pembentuk undang-undang dan/atau pemerintah untuk: a. menetapkan standar teknis penyajian informasi pada produk makanan dan minuman; b. memastikan informasi kandungan gula disampaikan secara jelas, informatif, dan mudah dipahami oleh konsumen.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arsul mengatakan bagian petitum permohonan ini belum sesuai dengan ketentuan Pasal 51 UU MK dan Pasal 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).

“Petitum angka 5 dan angka 6 saya lihat cenderung perumusan norma baru yang ini harus diargumentasikan kalau dimohonkan ke MK, MK punya kewenangan enggak nih untuk merumuskan norma baru,” tutur Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan hanya satu kali. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas:Fauzan F.



Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 182/PUU-XXIV/2026