

Rabu, 17 September 2025 | 08:46
Dilihat : 962JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 45/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Menurut Mahkamah, para Pemohon yang terdiri dari tujuh mahasiswa yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Kelvin Oktariano, Mohammad Syaddad Sumartadinata, Fiqhi Firmansyah, dan Imam Morezki Bastanta Manihuruk, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini.
“Para Pemohon dalam perkara-perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 45/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (17/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Enny menuturkan setelah didalami dan dicermati dalam pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, tidak ada bukti dan fakta persidangan yang memperlihatkan para Pemohon pernah secara aktif mengikuti atau mengawal proses pembentukan UU 3/2025 sejak awal. Pada akhirnya, tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Kendati demikian, terdapat dua Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Suhartoyo dan Saldi Isra berpendapat seharusnya Mahkamah menyatakan para Pemohon memiliki kedudukan hukum dan Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para Pemohon.
Baca juga:
Uji UU TNI Soroti Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian
Menguji Proses Legislasi UU TNI
DPR: Lanjutan Pembahasan RUU TNI Sangat Ditentukan Kesepakatan Politik
Ahli: Proses Legislasi UU TNI Tidak Konstitusional
Pengembangan Tes Partisipasi Bermakna Pembentukan UU TNI
Satya Arinanto: Isu Partisipasi Publik Jadi Pintu Masuk “Kutunggu di MK”
I Gde Pantja Astawa: UU P3 Tak Dapat Dijadikan Dasar Pengujian Formil UU TNI
Sebagai informasi, perkara ini telah melalui sejumlah tahap persidangan dimulai dari pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, mendengar keterangan DPR dan Presiden, keterangan Ahli dan Saksi Pemohon, keterangan Ahli DPT, serta keterangan Ahli dan Saksi Presiden. Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 UU P3 dirumuskan secara kumulatif, artinya selurus asas tersebut harus dipenuhi dan tidak dapat dikesampingkan.
Dengan tidak diterapkannya asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta asas keterbukaan dalam proses pembentukan UU TNI mengakibatkan terjadinya cacat formil. Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pembentukan UU 3/2025 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini Sayu Fauzia.

Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Rabu (17/9/2025). Humas/Bay

Rabu, 17 September 2025 | 15:46 WIB
Dibaca: 962
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 45/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Menurut Mahkamah, para Pemohon yang terdiri dari tujuh mahasiswa yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Kelvin Oktariano, Mohammad Syaddad Sumartadinata, Fiqhi Firmansyah, dan Imam Morezki Bastanta Manihuruk, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini.
“Para Pemohon dalam perkara-perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 45/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (17/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Enny menuturkan setelah didalami dan dicermati dalam pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, tidak ada bukti dan fakta persidangan yang memperlihatkan para Pemohon pernah secara aktif mengikuti atau mengawal proses pembentukan UU 3/2025 sejak awal. Pada akhirnya, tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Kendati demikian, terdapat dua Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Suhartoyo dan Saldi Isra berpendapat seharusnya Mahkamah menyatakan para Pemohon memiliki kedudukan hukum dan Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para Pemohon.
Baca juga:
Uji UU TNI Soroti Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian
Menguji Proses Legislasi UU TNI
DPR: Lanjutan Pembahasan RUU TNI Sangat Ditentukan Kesepakatan Politik
Ahli: Proses Legislasi UU TNI Tidak Konstitusional
Pengembangan Tes Partisipasi Bermakna Pembentukan UU TNI
Satya Arinanto: Isu Partisipasi Publik Jadi Pintu Masuk “Kutunggu di MK”
I Gde Pantja Astawa: UU P3 Tak Dapat Dijadikan Dasar Pengujian Formil UU TNI
Sebagai informasi, perkara ini telah melalui sejumlah tahap persidangan dimulai dari pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, mendengar keterangan DPR dan Presiden, keterangan Ahli dan Saksi Pemohon, keterangan Ahli DPT, serta keterangan Ahli dan Saksi Presiden. Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 UU P3 dirumuskan secara kumulatif, artinya selurus asas tersebut harus dipenuhi dan tidak dapat dikesampingkan.
Dengan tidak diterapkannya asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta asas keterbukaan dalam proses pembentukan UU TNI mengakibatkan terjadinya cacat formil. Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pembentukan UU 3/2025 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini Sayu Fauzia.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025