Ibnu Sina Chandranegara yang dihadirkan oleh DPR RI dalam sidang lanjutan dari uji formiil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Senin (21/7/2025). Foto: Humas/Panji

Senin, 21 Juli 2025 | 14:33 WIB

Dibaca: 1413

Konsep Fast Track Legislation Tak Berhubungan dengan Konstitusionalitas UU TNI

JAKARTA, HUMAS MKRI –  Konsep fast track legislation dapat menjadi salah satu alasan bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun atau membentuk undang-undang dalam waktu yang singkat. Perdebatan mengenai apakah fast track legislation dapat dibenarkan atau tidak dalam penyusunan sebuah undang-undang di Indonesia, diuraikan oleh Ahli yang dihadirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Ibnu Sina Chandranegara. Menurut Ibnu Sina, cepat atau tidaknya pembentukan undang-undang tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas sebuah undang-undang.

“Kebutuhan akan adanya pengaturan perihal fast-track untuk kemudian dapat menjustifikasi apakah suatu pembentukan UU layak atau tidak melalui jalur fast-track menjadi persoalan berbeda dan bukan merupakan isu konstitusional dalam perkara a quo,” ucap Ibnu Sina Chandranegara yang dihadirkan oleh DPR RI dalam sidang lanjutan dari uji formiil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Senin (21/7/2025). Sidang ketujuh ini digelar untuk beberapa perkara sekaligus, di antaranya Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan Ahli DPR RI.

Dalam keterangannya, Ibnu Sina mengungkapkan secara konsep di Indonesia, penerbitan Perppu menjadi bentuk yang paling dekat diasosiasikan dengan sarana fast track legislation, meski secara hakikat lebih dekat dengan bentuk constitutional decree authority.  Lebih jelas ahli dalam bidang ilmu hukum ini mengatakan sarana fast track dapat dimaknai ada apabila dapat ditentukan mengenai tahapan fast-track, di antaranya pada tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Oleh karenanya, perlu ditentukan waktu paling lama dan paling singkat dalam setiap tahapan atau seluruh tahapan pembentukan undang-undang tersebut. Sehingga apabila keseluruhan tahapan tersebut tidak diatur, maka tidak dapat dinyatakan fast track tersebut dapat diterapkan.

Di samping itu, sambung Ibnu, sarana fast-track juga harus dirumuskan terkait alasan yang membolehkan adanya fast-track, siapa yang mengusulkan, dan tahapan mosi fast-track kemudian dapat diajukan, hingga kapan mitra dalam pembentukan undang-undang harus memberikan jawaban dalam pengajuan mosi fast-track tersebut. Apabila ketiadaan penetapan standar-standar yang ditetapkan, maka kemungkinan-kemungkinan untuk pembentukan undang-undang secara “fast track” menjadi suatu kemungkinan yang tidak dilarang. Oleh sebab itu, perlu pengaturan mengenai fast track melalui tukar guling dengan menghapus keberadaan Perppu.

“Sehingga predikat suatu undang-undang disusun dengan sangat cepat atau instant secara legal-politis menjadi suatu keniscayaan, yang hal ini sendiri tidak diatur terkait dengan frame waktu pembentukan sebuah undang-undang, UU TNI dan perubahannya sampai saat ini tidak memberikan ketentuan yang definitif kapan suatu RUU yang telah masuk dalam Prolegnas akan diselesaikan. Dengan demikian, praktik yang diduga dijalankan dengan cara fast track secara faktual tidak terdapat bentuk legalitas yang cukup jelas selama sarana fast-track itu tidak pernah ditentukan secara legal bagaimana dan kapan sarana fast track legislation itu dijalankan,” jelas Ibnu dalam Sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya.

Perbedaan Naskah Akademik

Sementara Faisal Santiago yang dihadirkan DPR RI sebagai Ahli, dalam keterangannya menyatakan berdasarkan teori perundang-undangan, naskah akademik (NA) pada dasarnya menjadi yang akan memberikan gambaran atas hasil penelitian ilmiah yang mendasari usul rancangan setiap undang-undang yang kemudian akan diajukan serta dibahas DPR. Selain itu, naskah akademik menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk membahas dan menetapkan substansi yang terkandung dalam naskah akademik yang layak dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, adanya perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA dengan suatu undang-undang adalah sah dan tidak menyebabkan proses pembentukan undang-undang inkonstitusional. Pada teori perundang-undangan juga disebutkan bahwa pencapaian kualitas legislasi dapat dilakukan apabila perancang undang-undang berpegang pada keutamaan dalam perancangan undang-undang dan bukan berpegang teguh pada kesesuaian undang-undangan dengan NA.

“Aktor yang menyebabkan undang-undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 juga bukan karena terdapat perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA dengan suatu undang-undang. Melainkan ketiadaan profesionalitas sumber daya manusia yang berperan dalam pembentukan undang-undang dan proses pembentukannya juga sangat elitis dan sarat kepentingan, serta diperparah lagi oleh lemahnya koordinasi antarsektor dalam penyusunan materi muatan,” ucap Faisal.


Baca juga:
Mahasiswa Gugat UU TNI, Soroti Minimnya Partisipasi Publik dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Para Mahasiswa Sempurnakan Dalil Hukum Uji Formill dan Materiil UU TNI
Pemerintah dan DPR Sebut Penyusunan UU TNI Telah Melibatkan Partisipasi Publik
Ahli Soroti Proses Legislasi Hingga Tekanan Terhadap Pemohon Uji UU TNI
Pembentukan UU TNI Minim Pembahasan, Tidak Ada Kontrol Publik?


Untuk diketahui, para Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 terdiri atas Muhammad Bagir Shadr (Pemohon I), Muhammad Fawwaz Farhan Farabi (Pemohon II), Thariq Qudsi Al Fahd (Pemohon III). Adapun para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 yaitu Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV).

Sebelumnya, para Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 menyebutkan bahwa dalam Penjelasan Umum UU TNI diakui TNI sebagai kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Tugas TNI yakni mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, sehingga diperlukan penguatan tugas dan fungsi TNI. Selanjutnya, Pemohon mendalilkan dalam rangka mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan kekhususannya. Hal inilah yang menjadi pertanyaan dari para Pemohon. Pembuat undang-undang dinilai tidak memberikan korelasi logis antara hubungan keutuhan dengan kedaulatan negara dengan pelibatan TNI ke dalam kementerian/lembaga tertentu atau menambah batas usia pensiun personel TNI.

Sementara itu, para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 mengatakan proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22A, serta Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 dan mengabaikan asas pembentukan peraturan perundangan-undangan yang baik.

Atas dasar hal tersebut, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah diubah atau dicabut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 berlaku kembali.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.