Pemohon Pengujian UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh melalui tim kuasa hukumnya menjelaskan perbaikan yang telah dilakukan kepada majelis panel Hakim Konstitusi, dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, Senin, (23/02/2026). Foto Humas/IlhamWM.

Senin, 23 Februari 2026 | 14:21 WIB

Dibaca: 420

Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji Perbaiki Uji UU PHU

JAKARTA, HUMAS MKRI – Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketigas Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Para Pemohon mengurangi dan menambahkan pasal-pasal yang diuji dari permohonan sebelumnya, sehingga menjadi Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 ayat 1 dan ayat (2) huruf b dan huruf d, serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Batu ujinya masih tetap sama Yang Mulia, di Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Firman Adi Candra dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan yang digelar pada Senin (23/2/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Dalil-dalil permohonan pun telah disesuaikan dengan objek permohonan yang diubah terhadap batu uji atau pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Penyesuaian pun dilakukan pada bagian petitum permohonan.

Koalisi ini terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang diwakili Ketua Umum Firman M Nur, PT. Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang diwakili Direktur M Firmansyah, serta perseorangan Ustadz Akhmad Barakwan. Menurut para Pemohon, terdapat ketiadaan kepastian hukum atas pelaksanaan umrah mandiri dalam pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini.

Para Pemohon mengatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b UU 14/2025 membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa menempatkannya dalam rezim perizinan dan pengawasan yang setara dengan perjalanan ibadah umrah (PPIU). Norma ini menciptakan dualisme rezim hukum yang menyebabkan perlakuan hukum tidak setara antara subjek hukum yang berada dalam situasi sejenis.


Baca juga: Umrah Mandiri Dinilai Tidak Dapat Perlindungan Sebagaimana Jemaah PPIU


Para Pemohon juga memandang Pasal 87 A dan Pasal 88A UU 14/2025 tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri. Ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga negara.

Kemudian, menurut para Pemohon, umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan sebagaimana jemaah PPIU yang diatur Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e serta ayat (6) UU 14/2025 dan adanya kontradiksi normatif dalam pengaturan umrah mandiri. Hal ini disebut sebagai bentuk pengingkaran kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga negara.

Berikutnya para Pemohon juga mempersoalkan Pasal 97 UU 14/2025 yang tidak mengatur masa transisi dan tenggat waktu pembentukan peraturan pelaksana terkait umrah mandiri. Ketiadaan pengaturan transisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius dan berisiko tinggi terhadap pelaksanaan norma.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang disampaikan para Pemohon. (*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026