Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) selaku pemohon bersama kusa hukumnya menyampaikan pokok-pokok permohonan, pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah, diruang sidang panel MK, pada Senin (9/2/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 09 Februari 2026 | 16:25 WIB

Dibaca: 795

Umrah Mandiri Dinilai Tidak Dapat Perlindungan Sebagaimana Jemaah PPIU

JAKARTA, HUMAS MKRI – Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU Haji dan Umrah) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut para Pemohon, terdapat ketiadaan kepastian hukum atas pelaksanaan umrah mandiri dalam pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini.

“Pasal 1 Undang-Undang a quo tidak memuat definisi atau pengertian mengenai umrah mandiri, meskipun istilah tersebut digunakan secara berulang, sistemik, dan determinatif dalam berbagai ketentuan selanjutnya telah menciptakan kekosongan norma pada tingkat ketentuan umum,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Firman Adi Candra dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026 pada Senin (9/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Koalisi ini terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang diwakili Ketua Umum Firman M Nur, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang diwakili Direktur M Firmansyah, serta Ustadz Akhmad Barakwan sebagai Pemohon perseorangan.

Mereka menilai ketiadaan definisi umrah mandiri dalam Pasal 1 UU Haji dan Umrah memiliki implikasi langsung terhadap pola pelaksanaan ibadah umrah, hubungan hukum antara jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), serta tanggung jawab negara dalam perlindungan jemaah umrah. Ketiadaan definisi normatif tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang penafsiran yang beragam, serta bertentangan dengan asas lex certa dan asas kejelasan rumusan norma sebagaimana secara konsisten ditegaskan dalam praktik dan putusan MK.

Selanjutnya, para Pemohon mengatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Haji dan Umrah membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa menempatkannya dalam rezim perizinan dan pengawasan yang setara dengan PPIU. Norma ini menciptakan dualisme rezim hukum yang menyebabkan perlakuan hukum tidak setara antara subjek hukum yang berada dalam situasi sejenis.

Para Pemohon juga memandang Pasal 87 A dan Pasal 88A UU Haji dan Umrah tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri. Ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga negara.

Kemudian, menurut para Pemohon, umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan sebagaimana jemaah PPIU yang diatur Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e serta ayat (6) UU Haji dan Umrah serta adanya kontradiksi normatif dalam pengaturan umrah mandiri. Hal ini disebut sebagai bentuk pengingkaran kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga negara.

Berikutnya para Pemohon juga mempersoalkan Pasal 97 UU Haji dan Umrah yang tidak mengatur masa transisi dan tenggat waktu pembentukan peraturan pelaksana terkait umrah mandiri. Ketiadaan pengaturan transisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius dan berisiko tinggi terhadap pelaksanaan norma.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 UU Haji dan Umrahbertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang disampaikan para Pemohon. Salah satunya, para Pemohon ingin Pasal 1 UU Haji dan Umrahmemuat definisi umrah mandiri yang jelas, tegas, dan spesifik serta para Pemohon ingin penyelenggaraan ibadah umrah harus dilaksanakan dalam kerangka tata kelola yang menjamin keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah melalui Pasal 97 UU Haji dan Umrah.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam sesi nasihat hakim, Ridwan mengatakan para Pemohon belum cukup jelas mengelaborasi kerugian hak konstitusional para Pemohon dan hubungan sebab-akibat atau causa verband pertentangan norma-norma yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai batu uji atau dasar pengujian permohonan ini.

“Ini kan juga mengenai ketimpangan itu tadi, menciptakan rezim hukum yang timpang dan diskriminatif sehingga menimbulkan kerugian terhada Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III itu belum ketemu, di mana causa verband itu belum tampak saya lihat,” tutur Ridwan.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026