

Rabu, 17 Desember 2025 | 09:08
Dilihat : 239JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ketetapan Nomor 219/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pada Rabu (17/12/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah telah menerima surat pencabutan permohonan dari Pemohon dan melakukan konfirmasi dalam persidangan. Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, Pemohon membenarkan penarikan kembali permohonan dimaksud.
Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada 2, 9, dan 10 Desember 2025, Mahkamah menilai penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Mahkamah juga memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan tersebut dalam sistem E-BRPK serta mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
“Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Nomor 219/PUU-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo saat membacakan ketetapan.
Baca juga:
Advokat Uji Aturan Pengunduran Diri Bakal Calon Anggota Legislatif
Permohonan Uji Aturan Undur Diri Bacaleg Dicabut
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 219/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Doris Manggalang Raja Sagala. Dalam sidang perdana di MK pada Senin (24/11/2025) Pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai syarat pengunduran diri bagi bakal calon anggota legislatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Doris menjelaskan bahwa salah satu syarat bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah kewajiban mengundurkan diri dari jabatan tertentu. Jabatan tersebut meliputi kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), maupun badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Pengunduran diri tersebut harus dinyatakan melalui surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali setelah diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Selain itu, pihak yang mengundurkan diri dianggap tidak lagi memiliki status, hak, dan kewenangannya sejak ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).
“Pengunduran diri dimaksud dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” sebutnya.
Menurut Doris, ketentuan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k dan Pasal 240 ayat (2) huruf h UU Pemilu menimbulkan persoalan kepastian hukum. Ia menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip tertib, profesional, efektif, dan efisien sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu. Doris berpendapat, ketidaksesuaian terjadi karena bakal calon dari kalangan pejabat publik atau aparatur negara dapat diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di berbagai media, meskipun status pengunduran diri mereka belum benar-benar final. Pemohon menilai situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan dapat merugikan berbagai pihak karena pengunduran diri belum sepenuhnya jelas saat nama calon telah dipublikasikan secara resmi.
Jelajahi jejak: Permohonan Nomor 219/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.

Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 219/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (17/12/2025). Humas/Bay

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:08 WIB
Dibaca: 239
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ketetapan Nomor 219/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pada Rabu (17/12/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah telah menerima surat pencabutan permohonan dari Pemohon dan melakukan konfirmasi dalam persidangan. Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, Pemohon membenarkan penarikan kembali permohonan dimaksud.
Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada 2, 9, dan 10 Desember 2025, Mahkamah menilai penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Mahkamah juga memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan tersebut dalam sistem E-BRPK serta mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
“Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Nomor 219/PUU-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo saat membacakan ketetapan.
Baca juga:
Advokat Uji Aturan Pengunduran Diri Bakal Calon Anggota Legislatif
Permohonan Uji Aturan Undur Diri Bacaleg Dicabut
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 219/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Doris Manggalang Raja Sagala. Dalam sidang perdana di MK pada Senin (24/11/2025) Pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai syarat pengunduran diri bagi bakal calon anggota legislatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Doris menjelaskan bahwa salah satu syarat bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah kewajiban mengundurkan diri dari jabatan tertentu. Jabatan tersebut meliputi kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), maupun badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Pengunduran diri tersebut harus dinyatakan melalui surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali setelah diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Selain itu, pihak yang mengundurkan diri dianggap tidak lagi memiliki status, hak, dan kewenangannya sejak ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).
“Pengunduran diri dimaksud dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” sebutnya.
Menurut Doris, ketentuan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k dan Pasal 240 ayat (2) huruf h UU Pemilu menimbulkan persoalan kepastian hukum. Ia menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip tertib, profesional, efektif, dan efisien sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu. Doris berpendapat, ketidaksesuaian terjadi karena bakal calon dari kalangan pejabat publik atau aparatur negara dapat diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di berbagai media, meskipun status pengunduran diri mereka belum benar-benar final. Pemohon menilai situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan dapat merugikan berbagai pihak karena pengunduran diri belum sepenuhnya jelas saat nama calon telah dipublikasikan secara resmi.
Jelajahi jejak: Permohonan Nomor 219/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 219/PUU-XXIII/2025