Doris Manggalang Raja Sagala selaku Pemohon usai mengikuti sidang penarikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (08/12) di Ruang Sidang Panel MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 08 Desember 2025 | 18:43 WIB

Dibaca: 207

Permohonan Uji Aturan Undur Diri Bacaleg Dicabut

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi pencabutan Permohonan Nomor 219/PUU-XXIII/2025 oleh Doris Manggalang Raja Sagala dalam sidang yang digelar Senin (8/12/2025) di Ruang Sidang MK. Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam persidangan menanyakan langsung kepada pemohon terkait surat pencabutan yang diterima MK. “Ini Mahkamah terima surat dari Anda. Apa betul permohonan akan dicabut?” tanya Saldi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Doris membenarkan bahwa dia mencabut permohonan yang diajukannya ke MK. “Iya, betul Yang Mulia. Permohonan saya cabut dan saya akan menyampaikan aspirasi ke DPR, karena permohonan yang kami ajukan ke MK lebih tepat melalui mekanisme legislative review,” jawab Doris.


Baca juga:

Advokat Uji Aturan Pengunduran Diri Bakal Calon Anggota Legislatif


Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 219/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Doris Manggalang Raja Sagala. Dalam sidang perdana di MK pada Senin (24/11/2025) Pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai syarat pengunduran diri bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Doris menjelaskan bahwa salah satu syarat bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah kewajiban mengundurkan diri dari jabatan tertentu. Jabatan tersebut meliputi kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), maupun badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Pengunduran diri tersebut harus dinyatakan melalui surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali setelah diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Selain itu, pihak yang mengundurkan diri dianggap tidak lagi memiliki status, hak, dan kewenangannya sejak ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).

“Pengunduran diri dimaksud dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” sebutnya.

Menurut Doris, ketentuan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k dan Pasal 240 ayat (2) huruf h UU Pemilu menimbulkan persoalan kepastian hukum. Ia menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip tertib, profesional, efektif, dan efisien sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu. Doris berpendapat, ketidaksesuaian terjadi karena bakal calon dari kalangan pejabat publik atau aparatur negara dapat diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di berbagai media, meskipun status pengunduran diri mereka belum benar-benar final. Pemohon menilai situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan dapat merugikan berbagai pihak karena pengunduran diri belum sepenuhnya jelas saat nama calon telah dipublikasikan secara resmi.


Jelajahi jejak: Permohonan Nomor 219/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Utami Argawati.


Editor: N. Rosi.