

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:26
Dilihat : 1468JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi membacakan Ketetapan MK Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sidang Pengucapan Ketetapan atas permohonan yang diajukan oleh Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), dan Edy Rudyanto (Pemohon III) ini dilaksanakan pada Rabu (17/6/2026).
Ketua MK mengatakan bahwa para Pemohon telah mengajukan surat penarikan/pencabutan permohonan dan telah pula dikonfirmasi dalam Sidang Pleno. Maka, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 21 Mei dan 26 Mei serta 3, 4, dan 11 Juni 2026 telah menetapkan penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya, RPH memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan berkas salinan kepada para Pemohon.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan Nomor 63/PUU-XXIIV/2026 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Pemohon Minta Polri di Bawah Kemendagri
Pemohon Perkuat Dalil Konstitusional Polri di Bawah Kemendagri
DPR dan Pemerintah Minta Sidang Uji UU Polri Ditunda
DPR RI dan Pemerintah Jelaskan Kedudukan Polri sebagai Alat Negara di Bawah Presiden
Pencabutan Permohonan Uji Polri di Bawah Kemendagri
Sebagai informasi, pada Sidang Pendahuluan di MK, Kamis (19/02/2026) lalu, para Pemohon mengujikan konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri. Menurut pera Pemohon, pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Selengkapnya Pasal 8 ayat (1) UU Polri berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Kemudian Pasal 8 ayat (2) UU Polri berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Sementara Pasal 17 ayat (1) UU Polri berbunyi, “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.”
Para Pemohon menilai keberadaan Polri di bawah Presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Sebab advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya. Hak para Pemohon sebagai advokat untuk memberikan advokasi maupun pembelaan yang efektif akan menjadi terlanggar. Oleh karenanya kerugian ini dapat bersifat aktual maupun potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat yang berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi para Pemohon.
Dengan demikian, para Pemohon berpendapat ketentuan pasal-pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Sebagai negara hukum, pasal ini menegaskan semua aspek penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk penegakan hukum oleh kepolisian harus tunduk pada prinsip rule of law dan bukan kekuasaan yang tak terbatas. Penempatan Kepolisian secara langsung di bawah Presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri. Kemudian meminta Mahlamah menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026

Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolian Negara Republik Indonesia, di ruang sidan gpleno MK, pada Rabu (17/6/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 17 Juni 2026 | 17:26 WIB
Dibaca: 1468
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi membacakan Ketetapan MK Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sidang Pengucapan Ketetapan atas permohonan yang diajukan oleh Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), dan Edy Rudyanto (Pemohon III) ini dilaksanakan pada Rabu (17/6/2026).
Ketua MK mengatakan bahwa para Pemohon telah mengajukan surat penarikan/pencabutan permohonan dan telah pula dikonfirmasi dalam Sidang Pleno. Maka, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 21 Mei dan 26 Mei serta 3, 4, dan 11 Juni 2026 telah menetapkan penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya, RPH memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan berkas salinan kepada para Pemohon.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan Nomor 63/PUU-XXIIV/2026 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Pemohon Minta Polri di Bawah Kemendagri
Pemohon Perkuat Dalil Konstitusional Polri di Bawah Kemendagri
DPR dan Pemerintah Minta Sidang Uji UU Polri Ditunda
DPR RI dan Pemerintah Jelaskan Kedudukan Polri sebagai Alat Negara di Bawah Presiden
Pencabutan Permohonan Uji Polri di Bawah Kemendagri
Sebagai informasi, pada Sidang Pendahuluan di MK, Kamis (19/02/2026) lalu, para Pemohon mengujikan konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri. Menurut pera Pemohon, pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Selengkapnya Pasal 8 ayat (1) UU Polri berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Kemudian Pasal 8 ayat (2) UU Polri berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Sementara Pasal 17 ayat (1) UU Polri berbunyi, “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.”
Para Pemohon menilai keberadaan Polri di bawah Presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Sebab advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya. Hak para Pemohon sebagai advokat untuk memberikan advokasi maupun pembelaan yang efektif akan menjadi terlanggar. Oleh karenanya kerugian ini dapat bersifat aktual maupun potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat yang berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi para Pemohon.
Dengan demikian, para Pemohon berpendapat ketentuan pasal-pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Sebagai negara hukum, pasal ini menegaskan semua aspek penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk penegakan hukum oleh kepolisian harus tunduk pada prinsip rule of law dan bukan kekuasaan yang tak terbatas. Penempatan Kepolisian secara langsung di bawah Presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri. Kemudian meminta Mahlamah menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026