Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 130/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, Rabu (29/4/2026). Humas/Bay

Rabu, 29 April 2026 | 14:57 WIB

Dibaca: 898

Ketetapan MK Terkait Uji Konstitusionalitas Program MBG

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh Ricki Insan Putra (Pemohon I), Irwan (Pemohon II), dan Tri Wahyu Budi Santoso (Pemohon III) atas uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Sidang  Pengucapan Putusan Nomor 130/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya dari Ruang Sidang Pleno MK, pada Rabu (29/4/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa Mahkamah telah menerima surat dari para Pemohon terkait permohonan pencabutan permohonannya. Atas hal ini Mahkamah juha telah melakukan konfirmasi pada persidangan. Pada pokoknya, sambung Suhartoyo, para Pemohon membenarkan perihal penarikan dimaksud.

Selanjutnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15, 16, 21, dan 22 April 2026 telah menetapkan penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya, RPH memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan para Permohon dalam e-BRPK dan mengembalikan berkas salinan kepada para Pemohon.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Suhartoyo membacakan Ketetapan permohonan a quo.


Baca juga: Ada Kemiripan, Pemohon Pertimbangkan Cabut Permohonan Uji Konstitusionalitas Program MBG


Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (17/4/2026) lalu, para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 22A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Namun sebelum mendengarkan pernyataan para Pemohon, Wakil Ketua MK Saldi melakukan konfirmasi mengingat permohonan a quo sama persis dengan Permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan para Pemohon lainnya.

Dalam permohonannya, para Pemohon yang merupakan advokat sekaligus pengamat Kebijakan Publik dengan keahliannya dalam melakukan analisis regulasi dan kebijakan publik menilai program MBG ini hanya menguntungkan Pihak Yayasan dan SPPG. Misalnya saka Pemohon III yang berdomisili di Lombok mendapati makanan yang disajikan dalam program tersebut sudah mendekati kadaluarsa. Pemohon III berpendapat banyaknya SPPG yang ditutup di daerahnya mennadakan ketidaksiapan program yang dimaksud. Hal ini berdampak langsung pada disharmonisasi APBN dam termasuk dalam pemborosan anggaran.

Para Pemohon mengatakan bahwa siklus tahunan pembentukan APBN tidak sekadar proses teknokratis fiskal, tetapi harus tetap berada dalam batas-batas konstitusional yang menjamin transparansi, akuntabilitas, pembatasan kekuasaan eksekutif, serta orientasi utama pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adanya kekuasaan fiskal Presiden yang digunakan sebagai instrumen dominan untuk mengarahkan kebijakan negara, tanpa adanya mekanisme legislasi, maka dalam perspektif ketatanegaraan hal ini mengarah pada otoritarianisme fiskal.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 130/PUU-XXIV/2026