

Jumat, 17 April 2026 | 02:27
Dilihat : 286
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ricki Insan Putra (Pemohon I), Irwan (Pemohon II), dan Tri Wahyu Budi Santoso (Pemohon III) memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 130/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi bersama-sama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. pada Jumat (17/4/2026).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 22A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Namun sebelum mendengarkan pernyataan para Pemohon, Wakil Ketua MK Saldi melakukan konfirmasi mengingat permohonan a quo sama persis dengan Permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan para Pemohon lainnya.
“Permohonan Saudara sama persis dengan Permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026, kami akan bicarakan ini dengan serius. Kalau ini ternyata nanti ada kesamaannya, mungkin Mahkamah akan mengambil sikap berkaitan dengan hal ini. Sekarang terpulang kepada Saudara, sebagai panel kami bertiga sudah mengingatkan dan memberitahukan, memang tidak 100% sama, tetapi 80% hampir sama. Jadi kalau Saudara belum melihat permohonan itu, tetapi mengaku sebagai partner dari Syamsul Jahidin,” jelas Saldi.
Menanggapi pernyataan demikian, para Pemohon mengakui pihaknya adalah partner dari Syamsul Jahidin dan dibantu dalam menyusun permohonan a quo. “Kami belum membaca permohonan tersebut, dan kami adalah partner dari Syamsul Jahidin. Tetapi ini setelah kami cek barusan dan kami baru mengetahuinya kalau ada kesamaan. Untuk itu, kami akan mencabut permohonan kami ini,” terang Ricki selaku Pemohon I dalam sidang panel yang diikutinya secara daring bersama dengan Tri Wahyu selaku Pemohon III.
Dalam permohonannya, para Pemohon yang merupakan advokat sekaligus pengamat Kebijakan Publik dengan keahlian nya dalam melakukan analisis regulasi dan kebijakan publik menilai program MBG ini hanya menguntungkan Pihak Yayasan dan SPPG. Misalnya saka Pemohon III yang berdomisili di Lombok mendapati makanan yang disajikan dalam program tersebut sudah mendekati kadaluarsa. Pemohon III berpendapat banyaknya SPPG yang ditutup di daerahnya mennadakan ketidaksiapan program yang dimaksud. Hal ini berdampak langsung pada disharmonisasi APBN dam termasuk dalam pemborosan anggaran.
Para Pemohon mengatakan bahwa siklus tahunan pembentukan APBN tidak sekadar proses teknokratis fiskal, tetapi harus tetap berada dalam batas-batas konstitusional yang menjamin transparansi, akuntabilitas, pembatasan kekuasaan eksekutif, serta orientasi utama pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adanya kekuasaan fiskal Presiden yang digunakan sebagai instrumen dominan untuk mengarahkan kebijakan negara, tanpa adanya mekanisme legislasi, maka dalam perspektif ketatanegaraan hal ini mengarah pada otoritarianisme fiskal.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan nota keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektoral serta menjamin penyediaan ruang partisipasi publik”.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 130/PUU-XXIV/2026

Pemohon Pengujian UU APBN secara daring menyatakan mempertimbangkan untuk menarik kembali permohonannya. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon, Jumat, (17/04/2026). Foto Humas/IlhamWM.


Jumat, 17 April 2026 | 09:27 WIB
Dibaca: 286
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ricki Insan Putra (Pemohon I), Irwan (Pemohon II), dan Tri Wahyu Budi Santoso (Pemohon III) memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 130/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi bersama-sama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. pada Jumat (17/4/2026).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 22A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Namun sebelum mendengarkan pernyataan para Pemohon, Wakil Ketua MK Saldi melakukan konfirmasi mengingat permohonan a quo sama persis dengan Permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan para Pemohon lainnya.
“Permohonan Saudara sama persis dengan Permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026, kami akan bicarakan ini dengan serius. Kalau ini ternyata nanti ada kesamaannya, mungkin Mahkamah akan mengambil sikap berkaitan dengan hal ini. Sekarang terpulang kepada Saudara, sebagai panel kami bertiga sudah mengingatkan dan memberitahukan, memang tidak 100% sama, tetapi 80% hampir sama. Jadi kalau Saudara belum melihat permohonan itu, tetapi mengaku sebagai partner dari Syamsul Jahidin,” jelas Saldi.
Menanggapi pernyataan demikian, para Pemohon mengakui pihaknya adalah partner dari Syamsul Jahidin dan dibantu dalam menyusun permohonan a quo. “Kami belum membaca permohonan tersebut, dan kami adalah partner dari Syamsul Jahidin. Tetapi ini setelah kami cek barusan dan kami baru mengetahuinya kalau ada kesamaan. Untuk itu, kami akan mencabut permohonan kami ini,” terang Ricki selaku Pemohon I dalam sidang panel yang diikutinya secara daring bersama dengan Tri Wahyu selaku Pemohon III.
Dalam permohonannya, para Pemohon yang merupakan advokat sekaligus pengamat Kebijakan Publik dengan keahlian nya dalam melakukan analisis regulasi dan kebijakan publik menilai program MBG ini hanya menguntungkan Pihak Yayasan dan SPPG. Misalnya saka Pemohon III yang berdomisili di Lombok mendapati makanan yang disajikan dalam program tersebut sudah mendekati kadaluarsa. Pemohon III berpendapat banyaknya SPPG yang ditutup di daerahnya mennadakan ketidaksiapan program yang dimaksud. Hal ini berdampak langsung pada disharmonisasi APBN dam termasuk dalam pemborosan anggaran.
Para Pemohon mengatakan bahwa siklus tahunan pembentukan APBN tidak sekadar proses teknokratis fiskal, tetapi harus tetap berada dalam batas-batas konstitusional yang menjamin transparansi, akuntabilitas, pembatasan kekuasaan eksekutif, serta orientasi utama pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adanya kekuasaan fiskal Presiden yang digunakan sebagai instrumen dominan untuk mengarahkan kebijakan negara, tanpa adanya mekanisme legislasi, maka dalam perspektif ketatanegaraan hal ini mengarah pada otoritarianisme fiskal.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan nota keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektoral serta menjamin penyediaan ruang partisipasi publik”.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 130/PUU-XXIV/2026