Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aris Wahyudi mewakili Kemenaker sebagai Pemberi Keterangan, Selasa (4/11/2025). Humas/Bay

Selasa, 04 November 2025 | 14:27 WIB

Dibaca: 27294

Kemenaker: Uang Pesangon atau Pensiun Wajib Dibayarkan Penuh Sekaligus

JAKARTA, HUMAS MKRI – Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aris Wahyudi menegaskan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah wajib dibayarkan penuh dan sekaligus. Hal itu disampaikannya dalam sidang pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025 mewakili Kemenaker sebagai Pemberi Keterangan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang terintegrasi dalam program dana pensiun merupakan hak normatif pekerja/buruh yang bersifat wajib dan harus dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir termasuk karena pensiun, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” ujar Aris dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/11/2025).

Aris menuturkan seluruh pemangku kepentingan termasuk lembaga keuangan penyelenggara dana pensiun harus memastikan prinsip pelindungan pekerja/buruh tetap menjadi dasar utama. Pembayaran secara sekaligus atas komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang ada dalam dana pensiun merupakan bentuk pemenuhan hak pekerja/buruh yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan dan tidak dapat ditunda atau dicairkan secara bertahap.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan pengusaha wajib memberikan uang pesangon kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena pensiun. Kewajiban tersebut diperkuat dengan Pasal 184 UU 13/2003, yang menyebutkan pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran pesangon karena alasan pensiun merupakan satu-satunya alasan pemutusan hubungan kerja yang secara eksplisit dapat dikenai sanksi pidana. Artinya, pembentuk undang-undang memandang pemenuhan hak pesangon pekerja/buruh yang pensiun sebagai kewajiban yang bersifat imperatif dan tidak dapat dibayar secara berkala.

Kemudian ketentuan tersebut juga disebutkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, termasuk pesangon karena alasan selain pensiun. Pasal 156 ayat (1) UU 6/2023 menegaskan “pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh”. Frasa “wajib” bersifat imperatif dan tidak memberi ruang bagi pengusaha untuk menunda atau mencicil pembayaran tersebut secara bertahap. Pasal 185 ayat (1) UU 6/2023 mempertegas pelanggaran atas kewajiban ini merupakan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Aris melanjutkan, dari perspektif hukum ketenagakerjaan, secara umum manfaat pesangon adalah sebagai pelindungan finansial pekerja/buruh atas hilangnya pendapatan tetap pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan kerja dan sebagai penghargaan atas masa kerja dan kontribusi yang telah diberikan pekerja/buruh. Jika pembayaran pesangon dilakukan secara bertahap, maka manfaat tersebut menjadi tidak efektif karena pekerja/buruh tetap berada dalam kondisi ketidakpastian finansial. Sebab itu, pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah dalam kaitan manfaat program pensiun yang diberikan secara bertahap, tidak dapat dianggap sebagai pelaksanaan kewajiban hukum sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) UU 6/2023 dan Pasal 185 ayat (1) UU 6/2023.

Sejalan dengan ketentuan UU 6/2023 tersebut, Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, menegaskan iuran dana pensiun yang dibayarkan oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah. Namun, manfaat pensiun hanya dapat diperhitungkan sebagai sebagian dari kewajiban tersebut, bukan sebagai pengganti penuh. Jika nilai manfaat pensiun yang diterima pekerja/buruh lebih kecil dari total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang seharusnya diterima, maka pengusaha tetap wajib membayar selisihnya secara sekaligus.

Aris juga mengatakan, dalam perspektif ketenagakerjaan, iuran program pensiun dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang bersifat saling melengkapi dan tidak bersifat substitutif. Karena itu, tidak ada satu pun norma dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan manfaat pensiun dapat menghapus atau mengurangi kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.

“Bahkan, Pasal 185 UU 6/2023 tidak memberikan pengecualian bagi pengusaha yang beralasan telah mengikuti program dana pensiun. Dengan demikian, setiap bentuk pembayaran manfaat pensiun yang menggantikan atau menunda pesangon bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan,” kata Aris.

Dia mengatakan pihaknya tidak dalam menilai konstitusionalitas norma-norma dalam UU P2SK karena pengaturan mengenai dana pensiun berada dalam ranah kebijakan Kementerian Keuangan. Menurut dia, ketentuan dalam UU P2SK mengenai pembatasan pencairan manfaat pensiun secara berkala itu tanpa memberikan kejelasan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang ada dalam program dana pensiun dapat dibayar sekaligus, perlu ditafsirkan secara hati-hati, agar tidak menimbulkan pertentangan dengan prinsip pelindungan hukum ketenagakerjaan. Sebab, di dalam struktur dana pensiun terdapat komponen yang merupakan bagian dari pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka bagian tersebut harus dibayarkan secara sekaligus, bukan mengikuti skema pencairan bertahap sebagaimana diatur dalam UU P2SK.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti adanya perbedaan pemahaman oleh dua institusi pemerintah terhadap dana pensiun yang menjadi kebutuhan para pekerja/buruh di Tanah Air. Karena itu, dia mengatakan Pemerintah perlu menjelaskan perbedaan komposisi komponen atas dana pensiun yang bersifat wajib (mandatory) dan yang bersifat sukarela (complimentary).

“Masa dua institusi Pemerintah itu bisa beda cara memahami kebutuhan para buruh ini. Jadi nanti siapa tahu Putusan Mahkamah bisa menyinkronkan itu jadi ada kepastian bagi buruh,” tutur Saldi.

Para Pemohon pada intinya mempersoalkan manfaat dana pensiun yang dibayarkannya secara sukarela tidak dapat dicairkan secara sekaligus, melainkan bertahap. Padahal, para Pemohon menyatakan perlu manfaat dana pensiun sekaligus untuk memulai usaha yang membutuhkan uang yang besar, daripada dicicil.

Pada sidang yang sama, Presiden/Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono mengatakan kebijakan pembayaran manfaat pensiun secara berkala dinilai lebih sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan (welfare state) dan amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pembatasan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maksimal 20 persen merupakan kebijakan untuk menyeimbangkan kebutuhan peserta di awal masa pensiun dan perlindungan jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi peserta pensiun dan mencegah risiko habisnya dana secara cepat. 

Selain itu, kata Arief, implementasi teknis mengenai pembayaran manfaat pensiun diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Dengan demikian, apabila terdapat keberatan terhadap tata cara pembayaran manfaat pensiun, seharusnya keberatan tersebut ditujukan pada kebijakan pelaksanaan, bukan pada ketentuan undang-undang.


Baca juga:
Karyawan Freeport Persoalkan Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala
Karyawan Freeport Ingin Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus 100 Persen
Uji UU P2SK Ditunda, DPR dan Pemerintah Belum Siap Berikan Keterangan
Ini Alasan Pemerintah Soal Pembayaran Pertama Manfaat Pensiun Maksimal 20 Persen


Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia mengikutsertakan para Pemohon pada program Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung PT Freeport Indonesia selaku pemberi kerja. Sebagaimana ketentuan yang diberlakukan PT Freeport Indonesia, para Pemohon tidak berhak lagi mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja atas terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan memasuki usia pensiun apabila jumlah iuran dana pensiun dan hasil pengembangannya yang ditanggung PT Freeport Indonesia lebih besar dari jumlah perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala" serta Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun" bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, keberlakuan pasal-pasal tersebut dinilai telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas untuk mendapat imbalan yang adil dan layak sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan pemaknaan baru terhadap kedua pasal yang diuji yaitu Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 menjadi "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus." Sementara untuk Pasal 164 ayat (2) 4/2023 diberikan pemaknaan baru menjadi "Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun".(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M