

Selasa, 09 September 2025 | 08:01
Dilihat : 693JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Selasa (9/9/2025) di Ruang Sidang MK.
Permohonan diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya yang dianggap multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.
Pasal 8 UU Pers menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, Penjelasan pasal tersebut mendefinisikan perlindungan sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat. Pemohon menilai rumusan itu menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, kuasa pemohon Agustine Pentrantoni Penau menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan, antara lain mengganti Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 dengan PMK Nomor 7 Tahun 2025, serta menambahkan Pemohon II, seorang wartawan yang mengalami perampasan telepon genggam oleh aparat kepolisian saat meliput demonstrasi pada 30 Agustus 2025.
“Seharusnya Pemohon II mendapatkan perlindungan hukum dari aparat negara. Namun karena norma Pasal 8 tidak dijelaskan secara eksplisit, Pemohon II tidak memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya,” ujar Agustine. Agustine juga menyampaikan bahwa pemohon mencabut objek pengujian Penjelasan Pasal 8 sehingga uji materi kini hanya berfokus pada Pasal 8 UU Pers.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Muhammad Raihan Nugroho menambahkan adanya penambahan tabel dalam posita permohonan yang memuat profesi-profesi yang secara tegas mendapat imunitas melalui undang-undang.
Baca juga: IWAKUM Uji Aturan Perlindungan Hukum Wartawan dalam UU Pers
Sebelumnya, IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers tidak sejelas perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat maupun jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.
Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil dalam permohonannya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, namun penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu. Dalam permohonan, IWAKUM juga menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dijerat pidana atas karya jurnalistik mereka. Pemohon menilai hal tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Para Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Selasa (9/9/2025). Humas/Bay

Selasa, 09 September 2025 | 15:01 WIB
Dibaca: 693
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Selasa (9/9/2025) di Ruang Sidang MK.
Permohonan diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya yang dianggap multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.
Pasal 8 UU Pers menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, Penjelasan pasal tersebut mendefinisikan perlindungan sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat. Pemohon menilai rumusan itu menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, kuasa pemohon Agustine Pentrantoni Penau menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan, antara lain mengganti Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 dengan PMK Nomor 7 Tahun 2025, serta menambahkan Pemohon II, seorang wartawan yang mengalami perampasan telepon genggam oleh aparat kepolisian saat meliput demonstrasi pada 30 Agustus 2025.
“Seharusnya Pemohon II mendapatkan perlindungan hukum dari aparat negara. Namun karena norma Pasal 8 tidak dijelaskan secara eksplisit, Pemohon II tidak memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya,” ujar Agustine. Agustine juga menyampaikan bahwa pemohon mencabut objek pengujian Penjelasan Pasal 8 sehingga uji materi kini hanya berfokus pada Pasal 8 UU Pers.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Muhammad Raihan Nugroho menambahkan adanya penambahan tabel dalam posita permohonan yang memuat profesi-profesi yang secara tegas mendapat imunitas melalui undang-undang.
Baca juga: IWAKUM Uji Aturan Perlindungan Hukum Wartawan dalam UU Pers
Sebelumnya, IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers tidak sejelas perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat maupun jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.
Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil dalam permohonannya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, namun penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu. Dalam permohonan, IWAKUM juga menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dijerat pidana atas karya jurnalistik mereka. Pemohon menilai hal tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.