Pemohon Prinsipal dan Kuasa Hukumnya mengikuti sidang panel pendahuluan uji Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rabu (27/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:47 WIB

Dibaca: 1596

IWAKUM Uji Aturan Perlindungan Hukum Wartawan dalam UU Pers

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Rabu (27/8/2025) di Ruang Sidang MK.

Permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 8 beserta Penjelasannya dalam UU Pers yang dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.

Pasal 8 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Sementara Penjelasan Pasal 8 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku”.

Dalam persidangan, Ponco menilai berlakunya pasal a quo dapat menimbulkan kerugian konstitusional bagi wartawan hukum. “Kerugian ini spesifik, aktual, atau setidaknya potensial, karena wartawan bisa terancam kriminalisasi atas pemberitaan maupun investigasi yang mereka lakukan,” ujarnya.

IWAKUM berpendapat Pasal 8 dan Penjelasannya justru menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal, rumusan yang tegas sudah diberikan kepada profesi lain, seperti advokat (Pasal 16 UU Advokat) dan jaksa (Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan), yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menambahkan bahwa norma dalam Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum, tetapi penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu. Hal itu dinilai berlawanan dengan jaminan konstitusional atas kepastian hukum, perlindungan diri, serta kehormatan dan martabat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Dalam permohonannya, IWAKUM juga membandingkan rumusan perlindungan hukum bagi pers dengan profesi advokat dan jaksa yang dinilai lebih tegas dan tidak multitafsir. Pasal 16 UU Advokat dan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan disebut secara jelas melindungi profesi tersebut dari tuntutan hukum selama menjalankan tugas dengan itikad baik.

Selain itu, IWAKUM menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dijerat pidana atas karya jurnalistik mereka. “Rumusan Pasal 8 UU Pers justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan gagal menjamin hak konstitusional wartawan,” tegas pemohon.

Atas dasar itu, IWAKUM meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan Pemohon tersebut, Ketua MK Suhartoyo meminta Pemohon mempertimbangkan kembali petitumnya. Menurutnya, petitum Pemohon justru mempersempit cakupan perlindungan hukum dalam pasal a quo.

“Apakah itu tidak justru mempersempit kalau yang sebenarnya perlindungan hukum itu pengertiannya luas, tapi kalau konteksnya hanya kepolisan dan keperdataan, bagaimana dengan tata usaha negara misalnya satu saat digugat ke TUN misalnya? Atau dipersoalkan lain dalam konteks yuridis juga, bisa jadi kan tidak ter-cover jadinya, padahal perlindungan hukum di situ itu sebenarnya lebih universal,” sarannya.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada 9 September 2025. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.