Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho dalam sidang lanjutan uji materi Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:36 WIB

Dibaca: 889

Dua Mahasiswa Perbaiki Permohonan Soal Perlindungan Bagi Pejuang Lingkungan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, pada Rabu (13/8/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan Perkara Nomor 119/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho. Dua mahasiswa ini menilai ketentuan dalam penjelasan pasal tersebut membatasi makna frasa setiap orang yang termuat dalam Pasal 66 UU PPLH, karena hanya dimaknai sebagai pelapor dan/atau korban yang menempuh jalur hukum.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, Leonardo Petersen menyampaikan pihaknya telah menyesuaikan permohonan sesuai saran majelis hakim. Salah satunya, memasukkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021). Jumlah batu uji yang semula lima kini disederhanakan menjadi tiga.

“Terkait legal standing, kami sudah uraikan sesuai PMK 2 Tahun 2021, khususnya mengenai kerugian potensial agar lebih jelas secara konseptual, baik dari maksud maupun frasanya,” ujar Leonardo.

Pemohon lainnya, Jovan Gregorius Naibaho, menambahkan pihaknya menguji Penjelasan Pasal 66 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. “Kami juga memasukkan peraturan di bawah undang-undang, seperti Perma Nomor 1 Tahun 2023, Pedoman Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2022, dan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024,” ujarnya.


Baca juga:

Perlindungan Pejuang Lingkungan dari Tuntutan Hukum


Sebelumnya, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho mengajukan permohonan pengujian materiil Penjelasan Pasal 66 UU PPLH sebagaimana telah diubah dengan UU tentang Cipta Kerja ke MK. Para Pemohon mengatakan ketentuan dalam penjelasan pasal tersebut membatasi definisi dari frasa ‘setiap orang’ yang disebut dalam Pasal 66 UU PPLH, dengan hanya diredaksikan bagi pelapor dan/atau korban yang menempuh cara hukum.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH sepanjang frasa “Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Serta menyatakan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH menjadi “Setiap orang dalam ketentuan ini sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata baik di dalam dan/atau di luar sidang pengadilan.”

Lalu menyatakan Pasal 66 UU PPLH bermakna perlindungan hukum terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak hanya terkait dituntut secara pidana atau digugat secara perdata, tetapi juga pemerintah melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat baik sebelum ataupun saat terkena pembungkaman seperti intimidasi/pengancaman. Sehingga, Mahkamah memerintahkan agar Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan dalam hierarki peraturan perundang-undangan untuk menindaklanjuti perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan hidup lebih komprehensif.

 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

Humas: Andhini SF.