(Dari kiri ke kanan) ⁠Jovan Gregorius Naibaho dan ⁠Leonardo Petersen Agustinus Turnip selaku para pemohon, tanpa di dampingi kuasa hukum. menyampaikan pokok-pokok permohonan perkar apengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlilndungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), di ruang sidang panel MK, pada Kamis (31/7/2025). Foto: Humas/Panji

Kamis, 31 Juli 2025 | 16:27 WIB

Dibaca: 3820

Perlindungan Pejuang Lingkungan dari Tuntutan Hukum

JAKARTA, HUMAS MKRI – Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) mengajukan permohonan pengujian materiil Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dengan UU tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon mengatakan ketentuan dalam penjelasan pasal tersebut membatasi definisi dari frasa ‘setiap orang’ yang disebut dalam Pasal 66 UU PPLH, dengan hanya diredaksikan bagi pelapor dan/atau korban yang menempuh cara hukum.

“Rumusan alinea pertama dan alinea kedua menderogasi hak substansial setiap orang atas hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan hak prosedural setiap orang atas hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam berbagai jenis upaya dan mendapatkan perlindungan hukum ketika memperjuangkannya,” ujar Pemohon Leonardo Petersen Agustinus Turnip bersama Pemohon Jovan Gregorius Naibaho dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 119/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (31/7/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Menurut para Pemohon ini, pembatasan tersebut tentu telah membatasi hak setiap orang untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 UU PPLH. Frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 66 UU PPLH seharusnya dimaknai sebagai ‘orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berkenaan dengan UU PPLH, maka korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang dimaksud pada dasarnya tertera dalam Bagian XV KETENTUAN PIDANA. Pembatasan tersebut tentu telah membatasi hak setiap orang untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 UU PPLH tersebut.

Secara penulisan peraturan perundang-undangan, seharusnya suatu pasal mengacu pada pasal sebelumnya. Atas dasar tersebut, Penjelasan Pasal 66 UU PPLH telah menempatkan perlindungan hukum terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hanya bagi mereka yang berkenaan dengan Bagian XV KETENTUAN PIDANA UU PPLH tersebut.

Dikarenakan paradigma dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH, maka pihak yang dianggap memperjuangkan lingkungan hidup dalam UU PPLH dan kemudian aturan turunannya hanya bagi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum saja atau dengan istilah lain hanya menempuh cara litigasi saja. Padahal perjuangan lingkungan hidup dan perlindungan hukum seharusnya diakomodiir secara litigasi dan non-litigasi.

Pasal 66 UU PPLH berbunyi, "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata." Sementara dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH disebutkan, “Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH sepanjang frasa “Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Serta menyatakan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH menjadi “Setiap orang dalam ketentuan ini sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata baik di dalam dan/atau di luar sidang pengadilan.”

Lalu menyatakan Pasal 66 UU PPLH bermakna perlindungan hukum terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak hanya terkait dituntut secara pidana atau digugat secara perdata, tetapi juga pemerintah melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat baik sebelum ataupun saat terkena pembungkaman seperti intimidasi/pengancaman. Sehingga, Mahkamah memerintahkan agar Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan dalam hierarki peraturan perundang-undangan untuk menindaklanjuti perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan hidup lebih komprehensif.

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasehatan, Hakim Arsul mengatakan para Pemohon perlu mengelaborasi kembali rumusan petitum yang meminta pemaknaan kembali Penjelasan Pasal 66 UU PPLH agar tidak menyebabkan ketidakpastian hukum.

“Apakah dengan ‘setiap orang itu dengan penjelasan seperti itu menjadi terbatasi secara strict apalagi korban itu diartikan secara luas. Coba itu hal-hal yang Saudara harus pikirkan, mungkin harus baca buku lagi juga,” tutur Hakim Arsul.

Sementara, Hakim Ridwan mengatakan para Pemohon perlu menguraikan kembali dengan jelas kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang diuji. Pertentangan antara pasal yang diuji dalam UU PPLH dan batu uji dalam UUD NRI 1945 harus diargumentasikan dengan lengkap.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon berkempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Rabu, 13 Agustus 2025.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: Nur R.

Humas: Andhini SF.


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 119/PUU-XXIII/2025


Saksikan Tayangan Sidang di:

https://www.youtube.com/live/8_MSLorZSqU?feature=shared