

Selasa, 10 Maret 2026 | 07:18
Dilihat : 1053JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Permohonan Nomor 34/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 23 serta Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden pada Selasa (10/3/2026). Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengatakan kepailitan atas harta besama justru telah memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil bagi debitur maupun kreditur.
“Karena seluruh harta yang secara hukum menjadi satu kesatuan kekayaan yang sama ditempatkan dalam satu mekanisme pemberesan yang transparan, terpusat, dan diawasi oleh pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004,” ujar Soedeson yang menyampaikan keterangan secara daring pada Selasa (10/3/2026).
Dia menjelaskan frasa “persatuan harta” dalam Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU 37/2004 tidak dapat dipandang sebagai norma yang bertentangan dengan prinsip persetujuan pasangan maupun syarat sahnya perjanjian, melainkan merupakan konsekuensi sistemik dari pilihan rezim hukum harta perkawinan yang berlaku secara otomatis sesuai peraturan perundang-undangan. Norma tersebut justru memastikan koherensi sistem hukum antara sistem hukum keluarga, hukum perdata, dan hukum kepailitan.
“Pengaturan kepailitan terhadap persatuan harta atau harta bersama tersebut merupakan konsekuensi yuridis akibat status persatuan harta atau harta bersama yang melekat pada debitur dikarenakan perikatan perkawinan yang debitur tersebut jalani,” tutur Soedeson.
Soedeson melanjutkan, konstruksi hukum yang telah menempatkan antara harta suami dan istri pada suatu perkawinan sebagai peraturan persatuan harta atau harta bersama sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian pisah harta mengakibatkan demi hukum terhadap harta suami dan istri tersebut harus dinyatakan sebagai kepailitan persatuan harta atau harta bersama dalam proses kepailitan. Tindakan hukum tertentu atas harta bersama memang mempersyaratkan persetujuan kedua belah pihak untuk menjamin keseimbangan dan perlindungan kepentingan keluarga.
“Ketentuan mengenai perlunya persetujuan suami atau istri atas tindakan hukum tertentu terhadap harta bersama lebih terkait dengan aspek pengurusan,” kata dia.
Ketentuan kepailitan sebagaimana diatur UU 37/2004 merupakan mekanisme sita umum atas seluruh kekayaan debitur. Soedeson menyebut frasa “persatuan harta” dalam Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU 37/2004 merupakan norma yang menegaskan konsekuensi logis dari rezim harta perkawinan yang telah lebih dahulu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU 1/1974.
Soedeson menuturkan hukum harus memberikan keseimbangan antara perlindungan terhadap kepentingan keluarga dan perlindungan terhadap kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik. Menurutnya, ketentuan dalam norma pasal yang dimohonkan pengujian justru mencerminkan keseimbangan tersebut karena di satu sisi membuka ruang bagi pasangan untuk membuat perjanjian pemisahan harta sebagai bentuk perlindungan preventif serta di sisi lain menjamin kepastian hukum bagi kreditur atas rezim hukum yang berlaku secara umum.
Sementara itu, penyalahgunaan kewenangan dalam rumah tangga bukan berarti meniadakan keberadaan persatuan harta tersebut sebagai satu kesatuan kekayaan yang utuh di mata hukum. Karena itu, kewajiban memperoleh persetujuan pasangan dalam konteks tertentu tidak menghapus fakta yuridis bahwa harta tersebut merupakan satu kesatuan harta kekayaan yang menjadi dasar pertanggungjawaban kepada pihak ketiga.
Di sisi lain, Presiden/Pemerintah dalam sidang hari ini belum dapat menyampaikan keterangannya. Presiden/Pemerintah menyampaikan surat penundaan persidangan.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Yuli Chandra Dewi, seorang istri yang suaminya diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga. Menurut Yuli, norma pasal yang diuji dalam permohonannya ini menyebabkan perjanjian utang yang dibuat secara sepihak oleh salah satu pasangan tetapi kemudian dibebankan akibat hukumnya terhadap harta bersama.
Sebelum menikah Yuli telah menjalankan kegiatan usaha yang bergerak di bidang valuta asing atau money changer pada 1983. Setelah terikat dalam perkawinan, Yuli melanjutkan usahanya dengan suami, Rachmat Agung Leonardi, dan usaha tersebut semakin berkembang hingga harta istri dan suami menjadi bercampur dalam harta bersama.
Akan tetapi, pada Maret 2023, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan yang menyatakan Rachmat Agung Leonardi pailit dengan segala akibat hukumnya serta penundaan kewajiban pembayaran utang. Sedangkan, Yuli mengaku utang tersebut dibuat tanpa persetujuan dirinya serta tidak disebut sebagai pihak maupun amar putusan yang menyatakan dirinya sebagai pihak pailit.
Namun dalam penetapan hakim pengawas, harta bersama yang merupakan persatuan harta dalam perkawinan dijadikan boedel pailit (seluruh harta kekayaan debitur (individu/badan) yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, yang sita umumnya diurus dan dibereskan oleh kurator untuk melunasi utang kepada kreditor). Sedangkan utang tersebut tanpa persetujuan istri sehingga Pemohon tidak mempunyai kesempatan membela diri dan mempertahankan hak konstitusionalnya.
Kerugian tersebut berupa hilangnya hak Pemohon atas harta bersama karena penerapan Pasal 23, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 64 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU yang secara otomatis menarik harta bersama termasuk bagian harta Pemohon ke dalam boedel pailit suami Pemohon. Padahal, menurut Pemohon, norma hukum dalam pinjam meminjam di bank yang selama ini berlaku mewajibkan persetujuan pasangan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan.
Pihak kurator telah mengeluarkan daftar piutang tetap terhadap suami Pemohon dalam pailit lebih dari Rp 514 miliar. Pihak kurator pun telah mengambil alih semua asset milik suami Pemohon termasuk juga harta bersama. Tim kurator juga telah mengumumkan lelang keduai atas harta bersama.
Baca juga:
Suami Diputus Pailit, Istri Uji Ketentuan Kepailitan Persatuan Harta
Istri Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Persatuan Harta
Sebagai informasi, Pasal 23 UU Kepailitan dan PKPU berbunyi “Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta.” Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan “Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut.” Pasal 64 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan “Dengan tidak mengurangi pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 maka kepailitan tersebut meliputi semua benda yang termasuk dalam persatuan, sedangkan kepailitan tersebut adalah untuk kepentingan semua Kreditor, yang berhak meminta pembayaran dari harta persatuan.”
Sementara dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “Persatuan Harta” dalam Pasal 23 UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Utang Suami atau Istri dalam persatuan harta diperlakukan sebagai kepailitan, apabila utang tersebut atas persetujuan kedua belah pihak.” Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “Persatuan Harta” dalam Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Utang Suami atau Istri dalam persatuan harta diperlakukan sebagai kepailitan, apabila utang tersebut atas persetujuan kedua belah pihak”. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 34/PUU-XXIV/2026

Soedeson Tandra Anggota Komisi III DPR menyampaikan keterangan secara daring pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Selasa (10/03) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 10 Maret 2026 | 14:18 WIB
Dibaca: 1053
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Permohonan Nomor 34/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 23 serta Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden pada Selasa (10/3/2026). Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengatakan kepailitan atas harta besama justru telah memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil bagi debitur maupun kreditur.
“Karena seluruh harta yang secara hukum menjadi satu kesatuan kekayaan yang sama ditempatkan dalam satu mekanisme pemberesan yang transparan, terpusat, dan diawasi oleh pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004,” ujar Soedeson yang menyampaikan keterangan secara daring pada Selasa (10/3/2026).
Dia menjelaskan frasa “persatuan harta” dalam Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU 37/2004 tidak dapat dipandang sebagai norma yang bertentangan dengan prinsip persetujuan pasangan maupun syarat sahnya perjanjian, melainkan merupakan konsekuensi sistemik dari pilihan rezim hukum harta perkawinan yang berlaku secara otomatis sesuai peraturan perundang-undangan. Norma tersebut justru memastikan koherensi sistem hukum antara sistem hukum keluarga, hukum perdata, dan hukum kepailitan.
“Pengaturan kepailitan terhadap persatuan harta atau harta bersama tersebut merupakan konsekuensi yuridis akibat status persatuan harta atau harta bersama yang melekat pada debitur dikarenakan perikatan perkawinan yang debitur tersebut jalani,” tutur Soedeson.
Soedeson melanjutkan, konstruksi hukum yang telah menempatkan antara harta suami dan istri pada suatu perkawinan sebagai peraturan persatuan harta atau harta bersama sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian pisah harta mengakibatkan demi hukum terhadap harta suami dan istri tersebut harus dinyatakan sebagai kepailitan persatuan harta atau harta bersama dalam proses kepailitan. Tindakan hukum tertentu atas harta bersama memang mempersyaratkan persetujuan kedua belah pihak untuk menjamin keseimbangan dan perlindungan kepentingan keluarga.
“Ketentuan mengenai perlunya persetujuan suami atau istri atas tindakan hukum tertentu terhadap harta bersama lebih terkait dengan aspek pengurusan,” kata dia.
Ketentuan kepailitan sebagaimana diatur UU 37/2004 merupakan mekanisme sita umum atas seluruh kekayaan debitur. Soedeson menyebut frasa “persatuan harta” dalam Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU 37/2004 merupakan norma yang menegaskan konsekuensi logis dari rezim harta perkawinan yang telah lebih dahulu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU 1/1974.
Soedeson menuturkan hukum harus memberikan keseimbangan antara perlindungan terhadap kepentingan keluarga dan perlindungan terhadap kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik. Menurutnya, ketentuan dalam norma pasal yang dimohonkan pengujian justru mencerminkan keseimbangan tersebut karena di satu sisi membuka ruang bagi pasangan untuk membuat perjanjian pemisahan harta sebagai bentuk perlindungan preventif serta di sisi lain menjamin kepastian hukum bagi kreditur atas rezim hukum yang berlaku secara umum.
Sementara itu, penyalahgunaan kewenangan dalam rumah tangga bukan berarti meniadakan keberadaan persatuan harta tersebut sebagai satu kesatuan kekayaan yang utuh di mata hukum. Karena itu, kewajiban memperoleh persetujuan pasangan dalam konteks tertentu tidak menghapus fakta yuridis bahwa harta tersebut merupakan satu kesatuan harta kekayaan yang menjadi dasar pertanggungjawaban kepada pihak ketiga.
Di sisi lain, Presiden/Pemerintah dalam sidang hari ini belum dapat menyampaikan keterangannya. Presiden/Pemerintah menyampaikan surat penundaan persidangan.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Yuli Chandra Dewi, seorang istri yang suaminya diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga. Menurut Yuli, norma pasal yang diuji dalam permohonannya ini menyebabkan perjanjian utang yang dibuat secara sepihak oleh salah satu pasangan tetapi kemudian dibebankan akibat hukumnya terhadap harta bersama.
Sebelum menikah Yuli telah menjalankan kegiatan usaha yang bergerak di bidang valuta asing atau money changer pada 1983. Setelah terikat dalam perkawinan, Yuli melanjutkan usahanya dengan suami, Rachmat Agung Leonardi, dan usaha tersebut semakin berkembang hingga harta istri dan suami menjadi bercampur dalam harta bersama.
Akan tetapi, pada Maret 2023, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan yang menyatakan Rachmat Agung Leonardi pailit dengan segala akibat hukumnya serta penundaan kewajiban pembayaran utang. Sedangkan, Yuli mengaku utang tersebut dibuat tanpa persetujuan dirinya serta tidak disebut sebagai pihak maupun amar putusan yang menyatakan dirinya sebagai pihak pailit.
Namun dalam penetapan hakim pengawas, harta bersama yang merupakan persatuan harta dalam perkawinan dijadikan boedel pailit (seluruh harta kekayaan debitur (individu/badan) yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, yang sita umumnya diurus dan dibereskan oleh kurator untuk melunasi utang kepada kreditor). Sedangkan utang tersebut tanpa persetujuan istri sehingga Pemohon tidak mempunyai kesempatan membela diri dan mempertahankan hak konstitusionalnya.
Kerugian tersebut berupa hilangnya hak Pemohon atas harta bersama karena penerapan Pasal 23, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 64 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU yang secara otomatis menarik harta bersama termasuk bagian harta Pemohon ke dalam boedel pailit suami Pemohon. Padahal, menurut Pemohon, norma hukum dalam pinjam meminjam di bank yang selama ini berlaku mewajibkan persetujuan pasangan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan.
Pihak kurator telah mengeluarkan daftar piutang tetap terhadap suami Pemohon dalam pailit lebih dari Rp 514 miliar. Pihak kurator pun telah mengambil alih semua asset milik suami Pemohon termasuk juga harta bersama. Tim kurator juga telah mengumumkan lelang keduai atas harta bersama.
Baca juga:
Suami Diputus Pailit, Istri Uji Ketentuan Kepailitan Persatuan Harta
Istri Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Persatuan Harta
Sebagai informasi, Pasal 23 UU Kepailitan dan PKPU berbunyi “Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta.” Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan “Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut.” Pasal 64 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan “Dengan tidak mengurangi pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 maka kepailitan tersebut meliputi semua benda yang termasuk dalam persatuan, sedangkan kepailitan tersebut adalah untuk kepentingan semua Kreditor, yang berhak meminta pembayaran dari harta persatuan.”
Sementara dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “Persatuan Harta” dalam Pasal 23 UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Utang Suami atau Istri dalam persatuan harta diperlakukan sebagai kepailitan, apabila utang tersebut atas persetujuan kedua belah pihak.” Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “Persatuan Harta” dalam Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Utang Suami atau Istri dalam persatuan harta diperlakukan sebagai kepailitan, apabila utang tersebut atas persetujuan kedua belah pihak”. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 34/PUU-XXIV/2026