Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 34/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Selasa (10/2). Humas/Bay

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:21 WIB

Dibaca: 424

Istri Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Persatuan Harta

JAKARTA, HUMAS MKRI – Yuli Chandra Dewi, seorang istri yang suaminya diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 34/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 23 serta Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/2/2026). Yuli mengatakan permohonannya berfokus pada frasa “Persatuan Harta” pada kedua pasal tersebut.

“Norma yang ingin diuji tadi bertentangan dengan batu uji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,” ujar kuasa hukum Pemohon, Virza Royhizzal dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “Persatuan Harta” dalam Pasal 23 UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Utang Suami atau Istri dalam persatuan harta diperlakukan sebagai kepailitan, apabila utang tersebut atas persetujuan kedua belah pihak”. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “Persatuan Harta” dalam Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Utang Suami atau Istri dalam persatuan harta diperlakukan sebagai kepailitan, apabila utang tersebut atas persetujuan kedua belah pihak”.


Baca juga: Suami Diputus Pailit, Istri Uji Ketentuan Kepailitan Persatuan Harta


Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Rabu (28/1/2026) lalu, Pemohon menguji tiga pasal termasuk Pasal 64 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU. Namun, pada perbaikan ini, pasal tersebut dihapus sebagai objek permohonan.

Menurut Yuli, norma yang diuji tersebut menyebabkan perjanjian utang yang dibuat secara sepihak oleh salah satu pasangan tetapi kemudian dibebankan akibat hukumnya terhadap harta bersama. Sebelum menikah Yuli telah menjalankan kegiatan usaha yang bergerak di bidang valuta asing atau money changer pada 1983. Setelah terikat dalam perkawinan, Yuli melanjutkan usahanya dengan suami, Rachmat Agung Leonardi, dan usaha tersebut semakin berkembang hingga harta istri dan suami menjadi bercampur dalam harta bersama.

Akan tetapi, pada Maret 2023, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan yang menyatakan Rachmat Agung Leonardi pailit dengan segala akibat hukumnya serta penundaan kewajiban pembayaran utang. Sedangkan, Yuli mengaku utang tersebut dibuat tanpa persetujuan dirinya serta tidak disebut sebagai pihak maupun amar putusan yang menyatakan dirinya sebagai pihak pailit.

Namun dalam penetapan hakim pengawas, harta bersama yang merupakan persatuan harta dalam perkawinan dijadikan boedel pailit (seluruh harta kekayaan debitur (individu/badan) yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, yang sita umumnya diurus dan dibereskan oleh kurator untuk melunasi utang kepada kreditor). Sedangkan utang tersebut tanpa persetujuan istri sehingga Pemohon tidak mempunyai kesempatan membela diri dan mempertahankan hak konstitusionalnya.

Kerugian tersebut berupa hilangnya hak Pemohon atas harta bersama karena penerapan Pasal 23, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 64 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU yang secara otomatis menarik harta bersama termasuk bagian harta Pemohon ke dalam boedel pailit suami Pemohon. Padahal, menurut Pemohon, norma hukum dalam pinjam meminjam di bank yang selama ini berlaku mewajibkan persetujuan pasangan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan.

Pihak kurator telah mengeluarkan daftar piutang tetap terhadap suami Pemohon dalam pailit lebih dari Rp 514 miliar. Pihak kurator pun telah mengambil alih semua asset milik suami Pemohon termasuk juga harta bersama. Tim kurator juga telah mengumumkan lelang keduai atas harta bersama.

Sebagai informasi, Pasal 23 UU Kepailitan dan PKPU berbunyi “Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta”. Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan “Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut”. Pasal 64 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan “Dengan tidak mengurangi pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 maka kepailitan tersebut meliputi semua benda yang termasuk dalam persatuan, sedangkan kepailitan tersebut adalah untuk kepentingan semua Kreditor, yang berhak meminta pembayaran dari harta persatuan”.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 34/PUU-XXIV/2026