

Rabu, 25 Juni 2025 | 09:13
Dilihat : 5187JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/6/2025) di Ruang Sidang MK. Agenda sidang untuk Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 hari ini yakni mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah.
Permohonan pengujian ini diajukan oleh sejumlah pihak yang berasal dari beragam latar belakang. Mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku usaha mikro, pengemudi ojek daring, hingga organisasi yang bergerak di bidang kesehatan mental.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan perubahan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j UU PPN harus dibaca sebagai satu rangkaian dengan Pasal 16B UU PPN. Menurut Bimo, barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN kini dimasukkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), namun tetap diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 16B UU PPN.
"Perubahan ini justru memberi fleksibilitas bagi pemerintah untuk mengevaluasi jenis barang atau jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, seperti membedakan antara kebutuhan dasar dan produk premium yang selama ini sama-sama dibebaskan dari PPN," ujarnya.
Bimo mencontohkan, beras premium seperti beras Basmati dan daging Wagyu seharusnya tidak disamakan dengan beras atau daging yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Begitu pula dengan jasa pendidikan dan kesehatan premium yang hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu.
Ia menegaskan, meski terjadi perubahan klasifikasi dari non-BKP/JKP menjadi BKP/JKP dengan fasilitas PPN dibebaskan, konsumen tetap tidak akan dikenai PPN. Sehingga tidak ada kerugian konstitusional sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.
“Dapat Pemerintah tegaskan bahwa berapa pun kenaikan tarif PPN, tidak akan berpengaruh secara langsung kepada barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta jasa transportasi umum yang dikonsumsi oleh masyarakat luas karena atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,”ujar Bimo.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa ketentuan tarif PPN yang berubah dari 10 persen menjadi 12 persen didasarkan pada kebutuhan fiskal nasional, termasuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Penyesuaian tarif tersebut, menurutnya, juga telah mempertimbangkan hasil kajian akademik yang menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen dapat meningkatkan penerimaan negara hingga 0,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Penyesuaian tarif ini tidak akan berdampak langsung pada barang kebutuhan pokok dan jasa strategis karena atas penyerahannya dibebaskan dari PPN," imbuhnya.
Terkait keberatan Pemohon atas penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain, Pemerintah menyatakan bahwa penerapan DPP nilai lain sudah diatur sejak lama, yakni sejak UU PPN 1994. Ketentuan ini diperlukan dalam situasi tertentu, seperti ketika harga transaksi sulit ditentukan secara objektif.
Di sisi lain, Bimo juga menekankan bahwa perubahan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dalam UU PPN melalui UU HPP justru memperkuat peran DPR dalam proses penetapan tarif PPN. Hal ini, menurutnya, menegaskan prinsip “no taxation without representation” sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945.
Pemerintah juga menilai bahwa jika permohonan Pemohon dikabulkan, akan timbul dualisme norma terkait pengaturan barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta beban administratif bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
"Jika permohonan terhadap Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) dikabulkan, maka akan terjadi kekosongan hukum terkait tarif PPN dan berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor ini, serta merugikan keuangan negara secara sistemik," tegas Bimo.
Baca juga:
Kenaikan PPN Jadi Sorotan dalam Pengujian UU HPP
Kenaikan PPN 12 Persen Picu Lonjakan Harga
Sebagai informasi, Permohonan uji materi ini berfokus pada ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, g, j, serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU HPP. Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berdampak langsung pada penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, UU HPP juga menetapkan ketentuan baru mengenai tarif PPN dan mekanisme perubahannya.
Para Pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) UU HPP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kenaikan tarif PPN hingga 12 persen, menurut para Pemohon, telah memicu lonjakan harga barang kebutuhan pokok, di tengah kondisi pendapatan masyarakat yang stagnan atau bahkan menurun. Situasi tersebut, lanjut mereka, memaksa masyarakat menurunkan kualitas konsumsi atau tidak lagi mampu membeli barang dengan kualitas yang sama.
Melalui petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, untuk Pasal 7 ayat (3) UU HPP, para Pemohon meminta Mahkamah agar menetapkannya sebagai ketentuan konstitusional bersyarat, sepanjang penetapan tarif PPN didasarkan pada indikator ekonomi, sosial, dan lingkungan yang jelas. Sedangkan untuk Pasal 7 ayat (4), para Pemohon meminta agar perubahan tarif PPN hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah.
Baca selengkapnya: Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan keterangan Pemerintah dalam sidang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlangsung di ruang sidang pleno MK, pada Rabu (25/6/2025). Foto: Humas/Panji

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:13 WIB
Dibaca: 5187
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/6/2025) di Ruang Sidang MK. Agenda sidang untuk Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 hari ini yakni mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah.
Permohonan pengujian ini diajukan oleh sejumlah pihak yang berasal dari beragam latar belakang. Mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku usaha mikro, pengemudi ojek daring, hingga organisasi yang bergerak di bidang kesehatan mental.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan perubahan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j UU PPN harus dibaca sebagai satu rangkaian dengan Pasal 16B UU PPN. Menurut Bimo, barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN kini dimasukkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), namun tetap diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 16B UU PPN.
"Perubahan ini justru memberi fleksibilitas bagi pemerintah untuk mengevaluasi jenis barang atau jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, seperti membedakan antara kebutuhan dasar dan produk premium yang selama ini sama-sama dibebaskan dari PPN," ujarnya.
Bimo mencontohkan, beras premium seperti beras Basmati dan daging Wagyu seharusnya tidak disamakan dengan beras atau daging yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Begitu pula dengan jasa pendidikan dan kesehatan premium yang hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu.
Ia menegaskan, meski terjadi perubahan klasifikasi dari non-BKP/JKP menjadi BKP/JKP dengan fasilitas PPN dibebaskan, konsumen tetap tidak akan dikenai PPN. Sehingga tidak ada kerugian konstitusional sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.
“Dapat Pemerintah tegaskan bahwa berapa pun kenaikan tarif PPN, tidak akan berpengaruh secara langsung kepada barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta jasa transportasi umum yang dikonsumsi oleh masyarakat luas karena atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,”ujar Bimo.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa ketentuan tarif PPN yang berubah dari 10 persen menjadi 12 persen didasarkan pada kebutuhan fiskal nasional, termasuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Penyesuaian tarif tersebut, menurutnya, juga telah mempertimbangkan hasil kajian akademik yang menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen dapat meningkatkan penerimaan negara hingga 0,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Penyesuaian tarif ini tidak akan berdampak langsung pada barang kebutuhan pokok dan jasa strategis karena atas penyerahannya dibebaskan dari PPN," imbuhnya.
Terkait keberatan Pemohon atas penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain, Pemerintah menyatakan bahwa penerapan DPP nilai lain sudah diatur sejak lama, yakni sejak UU PPN 1994. Ketentuan ini diperlukan dalam situasi tertentu, seperti ketika harga transaksi sulit ditentukan secara objektif.
Di sisi lain, Bimo juga menekankan bahwa perubahan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dalam UU PPN melalui UU HPP justru memperkuat peran DPR dalam proses penetapan tarif PPN. Hal ini, menurutnya, menegaskan prinsip “no taxation without representation” sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945.
Pemerintah juga menilai bahwa jika permohonan Pemohon dikabulkan, akan timbul dualisme norma terkait pengaturan barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta beban administratif bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
"Jika permohonan terhadap Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) dikabulkan, maka akan terjadi kekosongan hukum terkait tarif PPN dan berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor ini, serta merugikan keuangan negara secara sistemik," tegas Bimo.
Baca juga:
Kenaikan PPN Jadi Sorotan dalam Pengujian UU HPP
Kenaikan PPN 12 Persen Picu Lonjakan Harga
Sebagai informasi, Permohonan uji materi ini berfokus pada ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, g, j, serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU HPP. Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berdampak langsung pada penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, UU HPP juga menetapkan ketentuan baru mengenai tarif PPN dan mekanisme perubahannya.
Para Pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) UU HPP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kenaikan tarif PPN hingga 12 persen, menurut para Pemohon, telah memicu lonjakan harga barang kebutuhan pokok, di tengah kondisi pendapatan masyarakat yang stagnan atau bahkan menurun. Situasi tersebut, lanjut mereka, memaksa masyarakat menurunkan kualitas konsumsi atau tidak lagi mampu membeli barang dengan kualitas yang sama.
Melalui petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, untuk Pasal 7 ayat (3) UU HPP, para Pemohon meminta Mahkamah agar menetapkannya sebagai ketentuan konstitusional bersyarat, sepanjang penetapan tarif PPN didasarkan pada indikator ekonomi, sosial, dan lingkungan yang jelas. Sedangkan untuk Pasal 7 ayat (4), para Pemohon meminta agar perubahan tarif PPN hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah.
Baca selengkapnya: Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.