

Senin, 08 Desember 2025 | 08:53
Dilihat : 752
JAKARTA, HUMAS MKRI - Para Pemohon Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengajukan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon yang terdiri dari enam warga baik mahasiswa maupun pekerja mengatakan telah memperbaiki syarat-syarat kerugian hak konstitusional masing-masing Pemohon yang kemudian diuraikan hubungan kausalitasnya dengan pertentangan pasal yang diuji dengan dasar pengujian.
“Kerugian konstitusional yang dimaksud bersifat spesifik, khusus, dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,” ujar M. Isbullah Djalil bersama dengan Husnul Jamil bersama, Rizal Bakri Rahayaan, Hamka Arsad Refra, dan Heri Febrian di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Senin (8/12/2025).
Sedangkan Yusril Toatubun tidak hadir pada sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut. Kemudian, para Pemohon menambahkan argumentasi pada alasan-alasan permohonan bahwa dengan menjadikan usia sebagai satu-satunya ukuran dalam mendefinisikan pemuda, negara telah menutup hak jutaan warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan kehidupan publik.
Sebab itu, Husnul melanjutkan, MK tidak terikat oleh dalil open legal policy dalam permohonan ini karena persoalan yang diajukan menyangkut pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. MK sebagai the guardian of the constitution dan the final interpreter of the constitution justru berkewajiban untuk mengoreksi norma yang telah melahirkan ketidakadilan struktural tersebut.
Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 tentang Kepemudaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) serta menyatakan Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 tentang Kepemudaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan 40 (empat puluh) tahun.”
Baca juga: Enam Warga Uji Definisi Pemuda Berusia 16-30 Tahun
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan pada Selasa (25/11/2025) lalu, para Pemohon telah menyampaikan ketentuan yang mendefinisikan pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16-30 tahun telah menghilangkan hak konstitusional guna memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam kebijakan dan program kepemudaan yang menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Pembatasan usia pemuda ini telah menimbulkan kerugian nyata di antaranya para Pemohon seperti terhalang mengikuti program Fasilitas Karya Ilmiah Kepemudaan Bina Insan Akademia 2025 yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebab, syarat dan ketentuan program bagi mahasiswa S1, S2, dan S3 di seluruh Indonesia dengan dukungan dana fasilitasi hingga Rp 10 juta per orang harus berusia antara 16 sampai 30 tahun.
Menurut para Pemohon, kejadian tersebut bukan sekadar penolakan administratif, melainkan bentuk nyata pengingkaran hak konstitusional warga negara Indonesia, memajukan diri dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa. Negara seolah berkata, kamu bukan lagi pemuda, padahal semangat, kerja, dan idealisme Pemohon masih menyala, sebagaimana mereka yang berusia 20 tahun.
Para Pemohon berpendapat pembatasan usia sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan tidak memiliki dasar rasionalitas hukum atau rasional basis dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, tidak ada bukti empiris maupun argumentasi akademik yang menunjukkan bahwa setelah usia 30 tahun seseorang kehilangan semangat kepemudaan atau kemampuan untuk berperan dalam kegiatan sosial, ekonomi, maupun kebijakan publik. Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli 2025 terdapat 43 juta penduduk Indonesia berusia antara 30 sampai 40 tahun atau sekitar 15 persen dari total jumlah populasi penduduk Indonesia sebanyak 286 juta jiwa.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan persidangan ini akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan apakah permohonan ini akan dilanjutkan ke sidang pleno atau diputus tanpa sidang pleno.(*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Para Pemohon Pengujian UU Kepemudaan menjelaskan hal-hal yang telah diperbaiki dalam permohonan mereka dalam sidang pendahuluan, Senin, (09/12/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon. Foto Humas/IlhamWM


Senin, 08 Desember 2025 | 15:53 WIB
Dibaca: 752
JAKARTA, HUMAS MKRI - Para Pemohon Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengajukan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon yang terdiri dari enam warga baik mahasiswa maupun pekerja mengatakan telah memperbaiki syarat-syarat kerugian hak konstitusional masing-masing Pemohon yang kemudian diuraikan hubungan kausalitasnya dengan pertentangan pasal yang diuji dengan dasar pengujian.
“Kerugian konstitusional yang dimaksud bersifat spesifik, khusus, dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,” ujar M. Isbullah Djalil bersama dengan Husnul Jamil bersama, Rizal Bakri Rahayaan, Hamka Arsad Refra, dan Heri Febrian di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Senin (8/12/2025).
Sedangkan Yusril Toatubun tidak hadir pada sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut. Kemudian, para Pemohon menambahkan argumentasi pada alasan-alasan permohonan bahwa dengan menjadikan usia sebagai satu-satunya ukuran dalam mendefinisikan pemuda, negara telah menutup hak jutaan warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan kehidupan publik.
Sebab itu, Husnul melanjutkan, MK tidak terikat oleh dalil open legal policy dalam permohonan ini karena persoalan yang diajukan menyangkut pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. MK sebagai the guardian of the constitution dan the final interpreter of the constitution justru berkewajiban untuk mengoreksi norma yang telah melahirkan ketidakadilan struktural tersebut.
Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 tentang Kepemudaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) serta menyatakan Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 tentang Kepemudaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan 40 (empat puluh) tahun.”
Baca juga: Enam Warga Uji Definisi Pemuda Berusia 16-30 Tahun
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan pada Selasa (25/11/2025) lalu, para Pemohon telah menyampaikan ketentuan yang mendefinisikan pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16-30 tahun telah menghilangkan hak konstitusional guna memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam kebijakan dan program kepemudaan yang menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Pembatasan usia pemuda ini telah menimbulkan kerugian nyata di antaranya para Pemohon seperti terhalang mengikuti program Fasilitas Karya Ilmiah Kepemudaan Bina Insan Akademia 2025 yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebab, syarat dan ketentuan program bagi mahasiswa S1, S2, dan S3 di seluruh Indonesia dengan dukungan dana fasilitasi hingga Rp 10 juta per orang harus berusia antara 16 sampai 30 tahun.
Menurut para Pemohon, kejadian tersebut bukan sekadar penolakan administratif, melainkan bentuk nyata pengingkaran hak konstitusional warga negara Indonesia, memajukan diri dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa. Negara seolah berkata, kamu bukan lagi pemuda, padahal semangat, kerja, dan idealisme Pemohon masih menyala, sebagaimana mereka yang berusia 20 tahun.
Para Pemohon berpendapat pembatasan usia sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan tidak memiliki dasar rasionalitas hukum atau rasional basis dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, tidak ada bukti empiris maupun argumentasi akademik yang menunjukkan bahwa setelah usia 30 tahun seseorang kehilangan semangat kepemudaan atau kemampuan untuk berperan dalam kegiatan sosial, ekonomi, maupun kebijakan publik. Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli 2025 terdapat 43 juta penduduk Indonesia berusia antara 30 sampai 40 tahun atau sekitar 15 persen dari total jumlah populasi penduduk Indonesia sebanyak 286 juta jiwa.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan persidangan ini akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan apakah permohonan ini akan dilanjutkan ke sidang pleno atau diputus tanpa sidang pleno.(*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.