

Selasa, 25 November 2025 | 10:49
Dilihat : 1401JAKARTA, HUMAS MKRI - Enam warga mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 ini mengaku ketentuan yang mendefinisikan pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16-30 tahun telah menghilangkan hak konstitusional guna memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara—khususnya dalam kebijakan dan program kepemudaan yang menjadi bagian integral dari pembangunan nasional.
“Norma ini telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata, baik secara aktual, potensial, maupun secara struktural karena secara langsung membatasi ruang partisipasi Para Pemohon sebagai warga negara produktif yang masih aktif, berdaya pikir maju, serta berkontribusi dalam masyarakat,” ujar Husnul Jamil (Pemohon I) bersama dengan Rizal Bakri Rahayaan (Pemohon II), Hamka Arsad Refra (Pemohon III), M. Isbullah Djalil (Pemohon IV), Yusril Toatubun (Pemohon V), dan Heri Febrian (Pemohon VI) dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (25/11/2025).
Kemudian Rizal mengatakan, pembatasan usia pemuda ini telah menimbulkan kerugian nyata, di antaranya para Pemohon terhalang mengikuti program Fasilitas Karya Ilmiah Kepemudaan Bina Insan Akademia 2025 yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebab, syarat dan ketentuan program bagi mahasiswa S1, S2, dan S3 di seluruh Indonesia dengan dukungan dana fasilitasi hingga Rp 10 juta per orang harus berusia antara 16 sampai 30 tahun.
Menurut para Pemohon, kejadian tersebut bukan sekadar penolakan administratif, melainkan bentuk nyata pengingkaran hak konstitusional warga negara Indonesia, memajukan diri dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa. Negara seolah berkata, kamu bukan lagi pemuda, padahal semangat, kerja, dan idealisme Pemohon masih menyala, sebagaimana mereka yang berusia 20 tahun.
“Negara melalui pembatasan usia yang irasional tersebut, menutup pintu bagi Pemohon untuk memajukan diri secara ilmiah dan intelektual,” tutur Rizal.
Para Pemohon berpendapat pembatasan usia sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan tidak memiliki dasar rasionalitas hukum atau rasional basis dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, tidak ada bukti empiris maupun argumentasi akademik yang menunjukkan bahwa setelah usia 30 tahun seseorang kehilangan semangat kepemudaan atau kemampuan untuk berperan dalam kegiatan sosial, ekonomi, maupun kebijakan publik. Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli 2025 terdapat 43 juta penduduk Indonesia berusia antara 30 sampai 40 tahun atau sekitar 15 persen dari total jumlah populasi penduduk Indonesia sebanyak 286 juta jiwa.
Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 tentang Kepemudaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon ingin agar Mahkamah menafsirkan kembali Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 tentang Kepemudaan yaitu “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan 40 (empat puluh) tahun.”
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dalam sesi penasihatannya, Enny mengatakan masing-masing Pemohon dalam permohonan ini harus menguraikan secara rinci kerugian hak konstitusional yang dirugikan atau akan dirugikan atas berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan.
“Apakah kerugiannya itu bersifat spesifik, aktual, ataukah potensial? Satu per satu diuraikan dan hubungan sebab-akibatnya apa, ya, antara anggapan kerugian dengan berlakunya norma itu ada enggak hubungan sebab-akibatnya? Setelah itu baru Anda tutup kalau kemudian ini kerugiannya aktual, maka kalau dikabulkan Mahkamah aktual tidak lagi terjadi. Kalau itu potensial, tidak akan terjadi. Itu diuraikan satu persatu nanti di situ, ya,” kata Enny.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim Panel memberikan waktu selama 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan selambatnya diterima Kepaniteraan MK pada Senin, 8 Desember 2025. (*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 222/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Selasa (25/11/2025). Humas/Bay

Selasa, 25 November 2025 | 17:49 WIB
Dibaca: 1401
JAKARTA, HUMAS MKRI - Enam warga mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 ini mengaku ketentuan yang mendefinisikan pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16-30 tahun telah menghilangkan hak konstitusional guna memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara—khususnya dalam kebijakan dan program kepemudaan yang menjadi bagian integral dari pembangunan nasional.
“Norma ini telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata, baik secara aktual, potensial, maupun secara struktural karena secara langsung membatasi ruang partisipasi Para Pemohon sebagai warga negara produktif yang masih aktif, berdaya pikir maju, serta berkontribusi dalam masyarakat,” ujar Husnul Jamil (Pemohon I) bersama dengan Rizal Bakri Rahayaan (Pemohon II), Hamka Arsad Refra (Pemohon III), M. Isbullah Djalil (Pemohon IV), Yusril Toatubun (Pemohon V), dan Heri Febrian (Pemohon VI) dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (25/11/2025).
Kemudian Rizal mengatakan, pembatasan usia pemuda ini telah menimbulkan kerugian nyata, di antaranya para Pemohon terhalang mengikuti program Fasilitas Karya Ilmiah Kepemudaan Bina Insan Akademia 2025 yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebab, syarat dan ketentuan program bagi mahasiswa S1, S2, dan S3 di seluruh Indonesia dengan dukungan dana fasilitasi hingga Rp 10 juta per orang harus berusia antara 16 sampai 30 tahun.
Menurut para Pemohon, kejadian tersebut bukan sekadar penolakan administratif, melainkan bentuk nyata pengingkaran hak konstitusional warga negara Indonesia, memajukan diri dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa. Negara seolah berkata, kamu bukan lagi pemuda, padahal semangat, kerja, dan idealisme Pemohon masih menyala, sebagaimana mereka yang berusia 20 tahun.
“Negara melalui pembatasan usia yang irasional tersebut, menutup pintu bagi Pemohon untuk memajukan diri secara ilmiah dan intelektual,” tutur Rizal.
Para Pemohon berpendapat pembatasan usia sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan tidak memiliki dasar rasionalitas hukum atau rasional basis dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, tidak ada bukti empiris maupun argumentasi akademik yang menunjukkan bahwa setelah usia 30 tahun seseorang kehilangan semangat kepemudaan atau kemampuan untuk berperan dalam kegiatan sosial, ekonomi, maupun kebijakan publik. Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli 2025 terdapat 43 juta penduduk Indonesia berusia antara 30 sampai 40 tahun atau sekitar 15 persen dari total jumlah populasi penduduk Indonesia sebanyak 286 juta jiwa.
Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 tentang Kepemudaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon ingin agar Mahkamah menafsirkan kembali Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 tentang Kepemudaan yaitu “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan 40 (empat puluh) tahun.”
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dalam sesi penasihatannya, Enny mengatakan masing-masing Pemohon dalam permohonan ini harus menguraikan secara rinci kerugian hak konstitusional yang dirugikan atau akan dirugikan atas berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan.
“Apakah kerugiannya itu bersifat spesifik, aktual, ataukah potensial? Satu per satu diuraikan dan hubungan sebab-akibatnya apa, ya, antara anggapan kerugian dengan berlakunya norma itu ada enggak hubungan sebab-akibatnya? Setelah itu baru Anda tutup kalau kemudian ini kerugiannya aktual, maka kalau dikabulkan Mahkamah aktual tidak lagi terjadi. Kalau itu potensial, tidak akan terjadi. Itu diuraikan satu persatu nanti di situ, ya,” kata Enny.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim Panel memberikan waktu selama 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan selambatnya diterima Kepaniteraan MK pada Senin, 8 Desember 2025. (*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.