

Senin, 16 Maret 2026 | 02:46
Dilihat : 955JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sidang pengucapan putusan digelar pada Senin (16/3/2026) di Ruang Sidang MK.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 42/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan ketentuan norma yang dimohonkan pengujian telah memberikan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dimaksud tidak ada kaitannya dengan pengurangan hak milik pribadi dan hak milik yang diambil alih secara sewenang-wenang dan menimbulkan diskriminasi sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Oleh karena itu, norma Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) UU 40/2007 telah pula sejalan dengan Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, sambung Enny, menurut Mahkamah dalil Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) UU 40/2007 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena menempatkan DPS yang diangkat oleh RUPS sebagai representasi kepentingan pemegang saham sehingga tidak menjalankan fungsi perlindungan kepentingan konsumen dan kepatuhan terhadap prinsip syariah, adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
DPS Harus Independen
Selain menguji UU Perseroan Terbatas, Pemohon juga menguji Undang-Undang Perbankan Syariah, yakni Pasal 32 ayat (2) UU 21/2008, di mana menurut Pemohon, DPS yang diangkat oleh RUPS pada hakikatnya merupakan representasi dari pemegang saham. Menurut Pemohon, pengaturan tersebut menempatkan DPS diangkat oleh pihak yang justru menjadi objek pengawasannya sendiri, sehingga secara struktural DPS berada dalam posisi subordinat terhadap pemegang saham. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan independensi DPS dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan terhadap prinsip syariah secara objektif dan akuntabel.
Terhadap dalil Permohon tersebut, Mahkamah menurut Mahkamah, kegiatan perbankan harus berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dalam kaitan ini, Enny menjelaskan, Penjelasan Umum UU 21/2008, antara lain menyebutkan bahwa sebagai undang-undang yang khusus mengatur perbankan syariah, UU 21/2008 juga telah mengatur mengenai masalah kepatuhan syariah (syariah compliance) kewenangannya berada pada MUI yang direpresentasikan melalui DPS yang harus dibentuk pada masing-masing bank syariah dan unit usaha syariah.
Oleh karena itu, sekalipun pengangkatan DPS dilakukan oleh RUPS yang merupakan representasi dari pemegang saham, namun hal tersebut tidak dapat dikaitkan dengan anggapan pelemahan independensi DPS sebagaimana didalilkan Pemohon.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam menjalankan kewenangan mengawasi implementasi prinsip syariah dalam kegiatan usaha perbankan syariah, DPS bertindak secara independen. Dalam hal ini, peran utama DPS adalah mengawasi jalannya operasional lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, DPS harus bersikap independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, karena independensi DPS berpengaruh terhadap kinerja lembaga yang diawasinya. Di mana, pengawasan oleh DPS tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan kehati-hatian bagi lembaga keuangan syariah dalam proses operasionalisasi agar sesuai dengan prinsip syariah.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 32 ayat (2) UU 21/2008 karena dianggap melemahkan independensi DPS yang diangkat oleh RUPS dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan terhadap prinsip syariah secara objektif dan akuntabel adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus pula dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Selain hal tersebut di atas, Pemonon juga mendalikan norma Pasal 110 ayat (2) UU 4/2023 yang mengatur mengenai DPS yang diangkat oleh RUPS sebagai representasi pemilik usaha jasa pembiayaan. Menurut Pemohon, pengaturan tersebut menempatkan DPS diangkat oleh pihak yang justru menjadi objek pengawasannya sendiri, sehingga secara struktural DPS berada dalam posisi subordinat terhadap pemegang saham.
Kondisi demikian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan independensi DPS dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan terhadap prinsip syariah secara objektif dan akuntabel,
Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah oleh karena dalil Pemohon a quo substansinya sama dengan dalil yang telah Mahkamah pertimbangkan dalam sub-paragraf sebelumnya ihwal pengangkatan DPS oleh RUPS, maka pertimbangan hukum tersebut mutatis mutandis berlaku pula terhadap pertimbangan hukum berkenaan dengan pengujian norma Pasal 110 ayat (2) UU 4/2023 a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon ihwal persoalan konstitusionalitas norma Pasal 110 ayat (2) UU 4/2023 I bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Independensi Dewan Pengawas Syariah Dipertanyakan
Pemohon Perbaiki Petitum Uji Independensi Dewan Pengawas Syariah
Sebelumnya, Muhammad Iqbal yang merupakan mahasiswa Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin mengajukan permohonan pengujian materiil sejumlah ketentuan dalam tiga undang-undang yang mengatur tata kelola pengawasan syariah. Dalam permohonan Nomor 42/PUU-XXIV/2026 Pemohon menilai terdapat persoalan sistemik dalam pengaturan DPS yang tidak hanya muncul pada satu norma, melainkan pada keterkaitan pengaturan dalam ketiga undang-undang tersebut. Menurut Pemohon, pengangkatan DPS melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena menempatkan DPS dalam posisi subordinat terhadap pihak yang seharusnya diawasi, sehingga berpotensi melemahkan independensi dan efektivitas pengawasan kepatuhan prinsip syariah.
Pemohon juga menyampaikan hasil penelitian komparatif yang menunjukkan sistem pengawasan syariah di Malaysia menempatkan otoritas pengawasan pada regulator, yang dinilai berkontribusi pada pertumbuhan industri keuangan syariah lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Selain itu, Pemohon menilai ketentuan dalam tiga undang-undang tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang adil, perlindungan hak milik, serta prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Atas dasar tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; serta Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh otoritas negara yang independen atas rekomendasi lembaga yang berwenang menetapkan fatwa di bidang syariah, serta dijamin independensi struktural, fungsional, dan finansial dari entitas yang diawasi.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa Dewan Pengawas Syariah memiliki kewenangan memberikan nasihat dan saran yang bersifat mengikat kepada direksi, mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam seluruh kegiatan usaha, termasuk kewenangan menghentikan produk atau transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah serta memberikan sanksi administratif atas pelanggaran.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 42/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 42/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Senin (16/3/2026). Humas/Bay

Senin, 16 Maret 2026 | 09:46 WIB
Dibaca: 955
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sidang pengucapan putusan digelar pada Senin (16/3/2026) di Ruang Sidang MK.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 42/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan ketentuan norma yang dimohonkan pengujian telah memberikan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dimaksud tidak ada kaitannya dengan pengurangan hak milik pribadi dan hak milik yang diambil alih secara sewenang-wenang dan menimbulkan diskriminasi sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Oleh karena itu, norma Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) UU 40/2007 telah pula sejalan dengan Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, sambung Enny, menurut Mahkamah dalil Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) UU 40/2007 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena menempatkan DPS yang diangkat oleh RUPS sebagai representasi kepentingan pemegang saham sehingga tidak menjalankan fungsi perlindungan kepentingan konsumen dan kepatuhan terhadap prinsip syariah, adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
DPS Harus Independen
Selain menguji UU Perseroan Terbatas, Pemohon juga menguji Undang-Undang Perbankan Syariah, yakni Pasal 32 ayat (2) UU 21/2008, di mana menurut Pemohon, DPS yang diangkat oleh RUPS pada hakikatnya merupakan representasi dari pemegang saham. Menurut Pemohon, pengaturan tersebut menempatkan DPS diangkat oleh pihak yang justru menjadi objek pengawasannya sendiri, sehingga secara struktural DPS berada dalam posisi subordinat terhadap pemegang saham. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan independensi DPS dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan terhadap prinsip syariah secara objektif dan akuntabel.
Terhadap dalil Permohon tersebut, Mahkamah menurut Mahkamah, kegiatan perbankan harus berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dalam kaitan ini, Enny menjelaskan, Penjelasan Umum UU 21/2008, antara lain menyebutkan bahwa sebagai undang-undang yang khusus mengatur perbankan syariah, UU 21/2008 juga telah mengatur mengenai masalah kepatuhan syariah (syariah compliance) kewenangannya berada pada MUI yang direpresentasikan melalui DPS yang harus dibentuk pada masing-masing bank syariah dan unit usaha syariah.
Oleh karena itu, sekalipun pengangkatan DPS dilakukan oleh RUPS yang merupakan representasi dari pemegang saham, namun hal tersebut tidak dapat dikaitkan dengan anggapan pelemahan independensi DPS sebagaimana didalilkan Pemohon.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam menjalankan kewenangan mengawasi implementasi prinsip syariah dalam kegiatan usaha perbankan syariah, DPS bertindak secara independen. Dalam hal ini, peran utama DPS adalah mengawasi jalannya operasional lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, DPS harus bersikap independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, karena independensi DPS berpengaruh terhadap kinerja lembaga yang diawasinya. Di mana, pengawasan oleh DPS tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan kehati-hatian bagi lembaga keuangan syariah dalam proses operasionalisasi agar sesuai dengan prinsip syariah.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 32 ayat (2) UU 21/2008 karena dianggap melemahkan independensi DPS yang diangkat oleh RUPS dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan terhadap prinsip syariah secara objektif dan akuntabel adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus pula dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Selain hal tersebut di atas, Pemonon juga mendalikan norma Pasal 110 ayat (2) UU 4/2023 yang mengatur mengenai DPS yang diangkat oleh RUPS sebagai representasi pemilik usaha jasa pembiayaan. Menurut Pemohon, pengaturan tersebut menempatkan DPS diangkat oleh pihak yang justru menjadi objek pengawasannya sendiri, sehingga secara struktural DPS berada dalam posisi subordinat terhadap pemegang saham.
Kondisi demikian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan independensi DPS dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan terhadap prinsip syariah secara objektif dan akuntabel,
Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah oleh karena dalil Pemohon a quo substansinya sama dengan dalil yang telah Mahkamah pertimbangkan dalam sub-paragraf sebelumnya ihwal pengangkatan DPS oleh RUPS, maka pertimbangan hukum tersebut mutatis mutandis berlaku pula terhadap pertimbangan hukum berkenaan dengan pengujian norma Pasal 110 ayat (2) UU 4/2023 a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon ihwal persoalan konstitusionalitas norma Pasal 110 ayat (2) UU 4/2023 I bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Independensi Dewan Pengawas Syariah Dipertanyakan
Pemohon Perbaiki Petitum Uji Independensi Dewan Pengawas Syariah
Sebelumnya, Muhammad Iqbal yang merupakan mahasiswa Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin mengajukan permohonan pengujian materiil sejumlah ketentuan dalam tiga undang-undang yang mengatur tata kelola pengawasan syariah. Dalam permohonan Nomor 42/PUU-XXIV/2026 Pemohon menilai terdapat persoalan sistemik dalam pengaturan DPS yang tidak hanya muncul pada satu norma, melainkan pada keterkaitan pengaturan dalam ketiga undang-undang tersebut. Menurut Pemohon, pengangkatan DPS melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena menempatkan DPS dalam posisi subordinat terhadap pihak yang seharusnya diawasi, sehingga berpotensi melemahkan independensi dan efektivitas pengawasan kepatuhan prinsip syariah.
Pemohon juga menyampaikan hasil penelitian komparatif yang menunjukkan sistem pengawasan syariah di Malaysia menempatkan otoritas pengawasan pada regulator, yang dinilai berkontribusi pada pertumbuhan industri keuangan syariah lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Selain itu, Pemohon menilai ketentuan dalam tiga undang-undang tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang adil, perlindungan hak milik, serta prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Atas dasar tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; serta Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh otoritas negara yang independen atas rekomendasi lembaga yang berwenang menetapkan fatwa di bidang syariah, serta dijamin independensi struktural, fungsional, dan finansial dari entitas yang diawasi.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa Dewan Pengawas Syariah memiliki kewenangan memberikan nasihat dan saran yang bersifat mengikat kepada direksi, mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam seluruh kegiatan usaha, termasuk kewenangan menghentikan produk atau transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah serta memberikan sanksi administratif atas pelanggaran.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 42/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 42/PUU-XXIV/2026