Ahlli Perdata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Sonny Dewi selaku Ahli yang dihadirkan oleh pemohon, menyampaikan keterangan keahliannya, pada sidang pengujian Undang-undang Nomor 37 Tahun @004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berlangsung di ruang sidang pleno MK, kamis (23/4/2026). Foto: Humas/Panji

Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Dibaca: 671

Bagaimana Kedudukan Pasangan yang Tak Terlibat Perjanjian Utang Piutang?

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon Permohonan Nomor 34/PUU-XXIV/2026 menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Sonny Dewi Judiasih sebagai Ahli Perdata dalam sidang pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan UU Kepailitan dan PKPU dalam perkara ini ibarat “pedang bermata dua” karena Pasal 23 UU Kepailitan dan PKPU mendudukkan pasangan yang tidak terlibat dalam perjanjian utang piutang sebagai debitur pailit, sedangkan Pasal 64 UU Kepailitan dan PKPU memperlakukan persatuan harta sebagai boedel pailit.

“Di satu sisi Pasal 23 UU KPKPU mendudukkan pasangan yang tidak terlibat dalam perjanjian utang piutang sebagai debitor pailit, di sisi lainnya Pasal 64 UU KPKPU memperlakukan persatuan harta sebagai boedel pailit,” ujar Sonny dalam persidangan dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli/Saksi Pemohon di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026).

Dia menjelaskan, apabila dalam utang debitur perseorangan yang mempunyai utang kepada kreditur, di mana perjanjian utang tidak diketahui dan tidak mendapat persetujuan pasangan, maka pembuktian utang tersebut jelas tidak sederhana. Sebab, mengenai harta bersama suami dan istri dapat bertindak secara bersama-sama, sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lebih lanjut, Pasal 36 ayat (2) secara tegas diatur “Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.”

Menurut Sonny, menentukan boedel pailit harus dibuktikan terlebih dahulu apakah harta utang tersebut mendapat persetujuan pasangan dari debitur, apakah yang akan dijadikan boedel pailit terdapat harta bawaan dari pasangan debitur pailit, dan pasangan debitur pailit harus diberikan hak untuk membela diri dan mempertahankan haknya. Oleh karena demikian perjanjian utang yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan pasangan dalam membuat utang bukan lagi pembuktian sederhana sebagaimana diatur Pasal 2 UU Kepailitan dan PKPU, karena diperlukan pembuktian lebih lanjut.

Sonny melanjutkan konsep Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak menganut pembagian harta bersama dan harta bawaan, maka harta yang akan ada di kemudian hari, misalnya suami atau istri mendapat warisan, maka warisan yang diterima akan masuk dalam boedel pailit. Hal ini tidak akan terjadi apabila UU Kepailitan dan PKPU memakai aturan yang terdapat dalam UU Perkawinan mengenai penentuan harta, karena harta warisan merupakan harta bawaan yang tidak boleh masuk boedel pailit.

Berikutnya, kata Sonny, Pasal 23 UU Kepailitan dan PKPU tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan persatuan harta. Apabila mengacu pada ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak, maka demi hukum suami/istri yang tidak memberikan persetujuan tidak dapat dijadikan sebagai debitur pailit. Jadi, pada prinsipnya, apabila suami/istri itu melakukan suatu perjanjian tanpa persetujuan dari pasangan lainnya maka perbuatan hukum itu batal demi hukum.

“Apabila pasangan yang tidak turut serta di dalam perjanjian tersebut maka yang bersangkutan tidak dapat dibebani utang persatuan. Penentuan sebagai debitor pailit harus dilakukan secara hati-hati karena hal ini akan menyebabkan akibat hukum seperti yang terdapat dalam Pasal 24 ayat (1) UU KPKPU,” kata Sonny.

Sementara, kata dia, UU KPKPU masih menunjukkan dualisme hukum. Di satu pihak UU ini berbicara mengenai persatuan harta seperti halnya konsep persatuan harta yang ada di dalam KUHPerdata, tetapi di lain pihak juga masih berbicara mengenai keberadaan harta bawaan seperti yang terdapat dalam Pasal 62 ayat (1) UU KPKPU.

“Keberadan ini rancu apabila dikaitkan dengan Pasal 23 yang menyebut frasa ‘persatuan harta’, karena yang dimaknai dengan persatuan harta di dalamnya termasuk harta bawaan. Hal ini menyebabkan tidak adanya kepastian hukum yang dijamin oleh UU KPKPU,” tutur Sonny.

Dia juga menuturkan pada dasarnya, perjanjian kawin dapat menjadi solusi untuk pemisahan harta dalam perkawinan dengan persatuan harta yang dimaksud dalam Pasal 23 UU Kepailitan dan PKPU, karena perjanjian kawin yang sudah dibuat oleh pasangan suami/istri tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah disepakati bersama. Akan tetapi, keberadaan perjanjian kawin ternyata tidak menjamin bahwa segala sesuatu yang telah disepakati bersama dalam perjanjian tersebut bisa dilaksanakan. Hal ini tercermin dalam Pasal 63 UU Kepailitan dan PKPU.

Suami dan istri yang kawin dalam suatu persatuan harta dan sudah dinyatakan sebagai debitur pailit menurut ketentuan Pasal 23 UU Kepailitan dan PKPU akan diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut. Hal ini tentu akan menyebabkan adanya suami atau istri yang dirugikan. Terutama apabila suatu perjanjian dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pasangan lainnya.

Apalagi apabila perjanjian tersebut sama sekali tidak diketahui dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga. Pasal 64 UU Kepailitan dan PKPU menyebabkan bahwa terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak adanya perlindungan hukum bagi pasangan yang tidak turut serta dalam perjanjian tersebut.

Menurut Sonny, yang harus menjadi fokus perhatian adalah Pasal 23 dan Pasal 64 UU Kepailitan dan PKPU. Karena kedua pasal tersebut yang menyatakan secara mutlak bahwa suami/istri yang kawin dengan persatuan harta akan dijadikan sebagai debitur pailit dan kepailitan itu meliputi seluruh harta persatuan. Di dalam praktik, kedua pasal ini menjadi aturan yang selalu dilaksanakan oleh kurator tanpa melihat apakah perjanjian yang dibuat oleh salah satu pasangan suami/istri itu dibuat dengan adanya persetujuan dan diketahui oleh pihak lainnya atau tidak.

Dengan demikian, menurut Sonny, Pasal 23 dan Pasal 64 UU Kepailitan dan PKPU seharusnya dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dia mengatakan, semestinya Mahkamah kembali memaknai pasal tersebut dengan mencakup harta bawaan suami/istri dan suami/istri yang tidak memberikan persetujuan atas perjanjian utang piutang.

“Apabila permohonan ini dikabulkan, diharapkan tidak ada lagi suami/istri yang tidak memberikan persetujuan dalam perjanjian utang piutang menjadi korban dengan dinyatakan sebagai debitor pailit. Dengan demikian, maka dapat diwujudkan azas kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum di antara suami istri dalam perkawinan,” tutur Sonny.


Baca juga:
Suami Diputus Pailit, Istri Uji Ketentuan Kepailitan Persatuan Harta

Istri Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Persatuan Harta
DPR: Kepailitan Persatuan Harta Berikan Perlindungan Hukum
Harta Persatuan Masuk Boedel Pailit Akibat Hukum UU Kepailitan dan PKPU


Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Yuli Chandra Dewi, seorang istri yang suaminya diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga. Sebelum menikah Yuli telah menjalankan kegiatan usaha yang bergerak di bidang valuta asing atau money changer pada 1983. Setelah terikat dalam perkawinan, Yuli melanjutkan usahanya dengan suami, Rachmat Agung Leonardi, dan usaha tersebut semakin berkembang hingga harta istri dan suami menjadi bercampur dalam harta bersama.

Akan tetapi, pada Maret 2023, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan yang menyatakan Rachmat Agung Leonardi pailit dengan segala akibat hukumnya serta penundaan kewajiban pembayaran utang. Sedangkan, Yuli mengaku utang tersebut dibuat tanpa persetujuan dirinya serta tidak disebut sebagai pihak maupun amar putusan yang menyatakan dirinya sebagai pihak pailit.

Namun dalam penetapan hakim pengawas, harta bersama yang merupakan persatuan harta dalam perkawinan dijadikan boedel pailit (seluruh harta kekayaan debitur (individu/badan) yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, yang sita umumnya diurus dan dibereskan oleh kurator untuk melunasi utang kepada kreditor). Sedangkan utang tersebut tanpa persetujuan istri sehingga Pemohon tidak mempunyai kesempatan membela diri dan mempertahankan hak konstitusionalnya.

Kerugian tersebut berupa hilangnya hak Pemohon atas harta bersama karena penerapan Pasal 23, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 64 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU yang secara otomatis menarik harta bersama termasuk bagian harta Pemohon ke dalam boedel pailit suami Pemohon. Padahal, menurut Pemohon, norma hukum dalam pinjam meminjam di bank yang selama ini berlaku mewajibkan persetujuan pasangan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan.

Pihak kurator telah mengeluarkan daftar piutang tetap terhadap suami Pemohon dalam pailit lebih dari Rp 514 miliar. Pihak kurator pun telah mengambil alih semua asset milik suami Pemohon termasuk juga harta bersama. Tim kurator juga telah mengumumkan lelang keduai atas harta bersama.

Sebagai informasi, Pasal 23 UU Kepailitan dan PKPU berbunyi “Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta.” Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan “Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut.” Pasal 64 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan “Dengan tidak mengurangi pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 maka kepailitan tersebut meliputi semua benda yang termasuk dalam persatuan, sedangkan kepailitan tersebut adalah untuk kepentingan semua Kreditor, yang berhak meminta pembayaran dari harta persatuan.”

Sementara dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “Persatuan Harta” dalam Pasal 23 UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Utang Suami atau Istri dalam persatuan harta diperlakukan sebagai kepailitan, apabila utang tersebut atas persetujuan kedua belah pihak.” Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “Persatuan Harta” dalam Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Utang Suami atau Istri dalam persatuan harta diperlakukan sebagai kepailitan, apabila utang tersebut atas persetujuan kedua belah pihak”.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 34/PUU-XXIV/2026