

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:36
Dilihat : 82JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Pasal 119 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 121/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Octolin H. Hutagalung dan Arif Suherman ini dilaksanakan pada Rabu (17/6/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir terkait dalil ketentuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh Menteri ini, Mahkamah memberikan beberapa pertimbangan hukum.
Adies menyampaikan pencabutan IUP atau IUPK bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit dilakukan melalui proses yang tidak serta-merta. Dalam hal ini, sambungnya, terdapat ruang bagi debitor pailit untuk menunjukkan itikad baik dan upaya penyelesaian utang melalui mekanisme hukum yang tersedia. Apabila debitor pailit dapat membuktikan adanya upaya perdamaian atau kelangsungan usaha (going concern) menguntungkan kreditor, maka Menteri dapat mempertimbangkan untuk tidak mencabut IUP atau IUPK atau menunda pencabutan hingga proses hukum selesai.
Sebaliknya, jika debitor pailit tersebut tidak mendapatkan putusan kasasi atau putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah putusan pailit, pemegang IUP atau IUPK dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin IUP atau IUPK oleh Menteri ESDM.
“Pencabutan IUP atau IUPK dari pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit tidak dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam hukum kepailitan, in casu UU 37/2004. Penerapan asas kelangsungan usaha melalui mekanisme going concern dapat dilakukan dan tidak terhalangi selama pemegang IUP atau IUPK memenuhi kualifikasi kelayakan dalam menjalankan operasional pertambangan yang baik dan benar (good mining practice) sebagaimana amanat norma Pasal 65 UU 3/2020. Penegasan tersebut sekaligus menjawab dalil para Pemohon yang mempertentangkan antara UU 3/2020 dan UU 37/2004. Artinya, apabila diletakkan dalam konteks terjadi proses kepailitan pada badan usaha pertambangan, baik UU 3/2020 maupun UU 37/2004 seharusnya tidak dipertentangkan,” urai Adies.
Konsekuensi Hukum Administrasi
Selain itu, Mahkamah menilai bahwa secara tekstual, jika norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 dimaknai secara bersyarat sebagaimana yang termaktub dalam petitum permohonan para Pemohon dikabulkan maka pemaknaan yang dimohonkan tersebut menjadi kehilangan relevansi untuk dipertahankan. Sebab, kata "dapat” yang bersifat diskresioner tidak dapat diberlakukan karena makna “dikecualikan” mengakibatkan norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 menjadi bersifat mengikat atau imperatif. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa makna inkonstitusional bersyarat yang dimohonkan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kemudian berkaitan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan pencabutan IUP atau IUPK debitor pailit dalam norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 Mahkamah menilai hal demikian merupakan konsekuensi hukum administrasi. Karena instrumen untuk menguji produk hukum administrasi atau produk tata usaha negara telah tersedia,” jelas Adies.
Kewenangan Menteri
Berikutnya, terkait dalil perusahaan yang dicabut IUP atau IUPK berdasarkan norma Pasal 119 UU huruf c UU 3/2020 akan kehilangan hak dan kesempatan melunasi hutang-hutangnya kepada para kreditor termasuk utang pajak negara, Mahkamah menilai hal tersebut tidak perlu terjadi. Hal ini karena dengan telah dihentikannya perusahaan untuk tidak melanjutkan usahanya, maka harta pailit dapat langsung dibagi oleh kurator kepada para kreditor sesuai dengan tingkatan masing-masing, termasuk hal yang berkaitan dengan kreditor preferen seperti utang pajak, upah buruh, dan biaya kurator.
Namun terlepas dari hal-hal tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa sekalipun kewenangan menteri untuk dapat mencabut IUP atau IUPK terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga bersifat diskresioner, namun berkenaan dengan perusahaan yang dinyatakan pailit yang masih dizinkan going concern, Menteri harus benar-benar mempertimbangkan kewenangannya secara hati-hati dan cermat serta jika perlu mempertimbangkan laporan hasil pengawasan oleh hakim pengawas jika akan mencabut IUP atau IUPK yang bersangkutan.
“Hal demikian karena perusahaan yang masih going concern adalah perusahaan yang sekalipun sudah dinyatakan pailit, namun perusahaan yang bersangkutan secara finansial masih menjadi tumpuan perbaikan nasib para pihak yang terdampak akibat putusan pailit, khususnya para kreditor, debitor, pekerja/buruh, dan termasuk kepentingan negara. Oleh karena itu, menteri dalam menggunakan kewenangannya dimaksud juga tidak dapat dipisahkan dalam konteks mewujudkan prinsip kepastian hukum yang adil,” terang Adies.
Baca juga:
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus oleh Menteri Dipersoalkan
Pemohon Pertegas Tafsir Pencabutan IUP dalam Uji Materi UU Minerba
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, para Pemohon menilai Pasal 119 huruf c UU 3/2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian, jaminan, dan perlindungan hukum, khususnya dalam kondisi debitur pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit namun masih berstatus going concern. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak selaras dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), khususnya Pasal 179 hingga Pasal 182 yang mengatur keberlanjutan usaha debitur pailit.
Dalam penjelasannya, Janses menyampaikan bahwa dalam hukum kepailitan, debitur yang dinyatakan pailit kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pailit diucapkan. Kewenangan tersebut beralih kepada kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Janses menambahkan, salah satu langkah yang dapat ditempuh kurator untuk menjamin pelunasan utang kepada kreditur adalah dengan mengajukan izin kepada hakim pengawas untuk melanjutkan kegiatan usaha debitur pailit. Skema ini dikenal sebagai going concern, yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum baik bagi kreditur maupun debitur.
Para Pemohon berpendapat, keberlangsungan usaha debitur pailit justru berpotensi memberikan manfaat ekonomi, termasuk bagi negara melalui penerimaan dari sektor pertambangan serta pelunasan kewajiban pajak dan utang lainnya. Sebaliknya, pencabutan IUP atau IUPK terhadap debitur pailit yang masih berstatus going concern dinilai merugikan berbagai pihak, termasuk negara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 121/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Rabu (17/6). Humas/Bay

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:36 WIB
Dibaca: 82
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Pasal 119 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 121/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Octolin H. Hutagalung dan Arif Suherman ini dilaksanakan pada Rabu (17/6/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir terkait dalil ketentuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh Menteri ini, Mahkamah memberikan beberapa pertimbangan hukum.
Adies menyampaikan pencabutan IUP atau IUPK bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit dilakukan melalui proses yang tidak serta-merta. Dalam hal ini, sambungnya, terdapat ruang bagi debitor pailit untuk menunjukkan itikad baik dan upaya penyelesaian utang melalui mekanisme hukum yang tersedia. Apabila debitor pailit dapat membuktikan adanya upaya perdamaian atau kelangsungan usaha (going concern) menguntungkan kreditor, maka Menteri dapat mempertimbangkan untuk tidak mencabut IUP atau IUPK atau menunda pencabutan hingga proses hukum selesai.
Sebaliknya, jika debitor pailit tersebut tidak mendapatkan putusan kasasi atau putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah putusan pailit, pemegang IUP atau IUPK dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin IUP atau IUPK oleh Menteri ESDM.
“Pencabutan IUP atau IUPK dari pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit tidak dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam hukum kepailitan, in casu UU 37/2004. Penerapan asas kelangsungan usaha melalui mekanisme going concern dapat dilakukan dan tidak terhalangi selama pemegang IUP atau IUPK memenuhi kualifikasi kelayakan dalam menjalankan operasional pertambangan yang baik dan benar (good mining practice) sebagaimana amanat norma Pasal 65 UU 3/2020. Penegasan tersebut sekaligus menjawab dalil para Pemohon yang mempertentangkan antara UU 3/2020 dan UU 37/2004. Artinya, apabila diletakkan dalam konteks terjadi proses kepailitan pada badan usaha pertambangan, baik UU 3/2020 maupun UU 37/2004 seharusnya tidak dipertentangkan,” urai Adies.
Konsekuensi Hukum Administrasi
Selain itu, Mahkamah menilai bahwa secara tekstual, jika norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 dimaknai secara bersyarat sebagaimana yang termaktub dalam petitum permohonan para Pemohon dikabulkan maka pemaknaan yang dimohonkan tersebut menjadi kehilangan relevansi untuk dipertahankan. Sebab, kata "dapat” yang bersifat diskresioner tidak dapat diberlakukan karena makna “dikecualikan” mengakibatkan norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 menjadi bersifat mengikat atau imperatif. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa makna inkonstitusional bersyarat yang dimohonkan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kemudian berkaitan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan pencabutan IUP atau IUPK debitor pailit dalam norma Pasal 119 huruf c UU 3/2020 Mahkamah menilai hal demikian merupakan konsekuensi hukum administrasi. Karena instrumen untuk menguji produk hukum administrasi atau produk tata usaha negara telah tersedia,” jelas Adies.
Kewenangan Menteri
Berikutnya, terkait dalil perusahaan yang dicabut IUP atau IUPK berdasarkan norma Pasal 119 UU huruf c UU 3/2020 akan kehilangan hak dan kesempatan melunasi hutang-hutangnya kepada para kreditor termasuk utang pajak negara, Mahkamah menilai hal tersebut tidak perlu terjadi. Hal ini karena dengan telah dihentikannya perusahaan untuk tidak melanjutkan usahanya, maka harta pailit dapat langsung dibagi oleh kurator kepada para kreditor sesuai dengan tingkatan masing-masing, termasuk hal yang berkaitan dengan kreditor preferen seperti utang pajak, upah buruh, dan biaya kurator.
Namun terlepas dari hal-hal tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa sekalipun kewenangan menteri untuk dapat mencabut IUP atau IUPK terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga bersifat diskresioner, namun berkenaan dengan perusahaan yang dinyatakan pailit yang masih dizinkan going concern, Menteri harus benar-benar mempertimbangkan kewenangannya secara hati-hati dan cermat serta jika perlu mempertimbangkan laporan hasil pengawasan oleh hakim pengawas jika akan mencabut IUP atau IUPK yang bersangkutan.
“Hal demikian karena perusahaan yang masih going concern adalah perusahaan yang sekalipun sudah dinyatakan pailit, namun perusahaan yang bersangkutan secara finansial masih menjadi tumpuan perbaikan nasib para pihak yang terdampak akibat putusan pailit, khususnya para kreditor, debitor, pekerja/buruh, dan termasuk kepentingan negara. Oleh karena itu, menteri dalam menggunakan kewenangannya dimaksud juga tidak dapat dipisahkan dalam konteks mewujudkan prinsip kepastian hukum yang adil,” terang Adies.
Baca juga:
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus oleh Menteri Dipersoalkan
Pemohon Pertegas Tafsir Pencabutan IUP dalam Uji Materi UU Minerba
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, para Pemohon menilai Pasal 119 huruf c UU 3/2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian, jaminan, dan perlindungan hukum, khususnya dalam kondisi debitur pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit namun masih berstatus going concern. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak selaras dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), khususnya Pasal 179 hingga Pasal 182 yang mengatur keberlanjutan usaha debitur pailit.
Dalam penjelasannya, Janses menyampaikan bahwa dalam hukum kepailitan, debitur yang dinyatakan pailit kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pailit diucapkan. Kewenangan tersebut beralih kepada kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Janses menambahkan, salah satu langkah yang dapat ditempuh kurator untuk menjamin pelunasan utang kepada kreditur adalah dengan mengajukan izin kepada hakim pengawas untuk melanjutkan kegiatan usaha debitur pailit. Skema ini dikenal sebagai going concern, yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum baik bagi kreditur maupun debitur.
Para Pemohon berpendapat, keberlangsungan usaha debitur pailit justru berpotensi memberikan manfaat ekonomi, termasuk bagi negara melalui penerimaan dari sektor pertambangan serta pelunasan kewajiban pajak dan utang lainnya. Sebaliknya, pencabutan IUP atau IUPK terhadap debitur pailit yang masih berstatus going concern dinilai merugikan berbagai pihak, termasuk negara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 121/PUU-XXIV/2026