

Rabu, 22 April 2026 | 09:39
Dilihat : 1649
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang dengan agenda perbaikan Permohonan pengujian materiil Pasal 119 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/4/2026). Permohonan Nomor 121/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Octolin H. Hutagalung dan Arif Suherman yang mempersoalkan ketentuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh Menteri.
Melalui kuasa hukumnya, Janses Sihaloho, dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyampaikan perbaikan yang telah disarankan oleh Majelis Hakim pada sidang pendahuluan.
“Kami ada beberapa penajaman di-legal standing, kami juga mempertegas batu uji yang sebelumnya sempat ada 28H di awal dan kami mengelaborasi bahwa kalimat Pasal 119 huruf c dimana disebutkan disitu ada status perusahaan pailit ada dua opsi yang bisa dilakukan tindakan satu mencabut yang kedua tidak mencabut kami minta ditafsirkan apabila ada putusan pengadilan penetapan going concern maka tidak ada opsi itu selain tidak boleh mencabut,” sebut Janses dalam persidangan.
Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta agar Mahkamah Menyatakan Pasal 119 huruf c dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga untuk melanjutkan usahanya (Going Concern)”.
Baca juga: Pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus oleh Menteri Dipersoalkan
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, para Pemohon menilai Pasal 119 huruf c UU 3/2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian, jaminan, dan perlindungan hukum, khususnya dalam kondisi debitur pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit namun masih berstatus going concern. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak selaras dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), khususnya Pasal 179 hingga Pasal 182 yang mengatur keberlanjutan usaha debitur pailit.
Dalam penjelasannya, Janses menyampaikan bahwa dalam hukum kepailitan, debitur yang dinyatakan pailit kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pailit diucapkan. Kewenangan tersebut beralih kepada kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Janses menambahkan, salah satu langkah yang dapat ditempuh kurator untuk menjamin pelunasan utang kepada kreditur adalah dengan mengajukan izin kepada hakim pengawas untuk melanjutkan kegiatan usaha debitur pailit. Skema ini dikenal sebagai going concern, yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum baik bagi kreditur maupun debitur.
Para Pemohon berpendapat, keberlangsungan usaha debitur pailit justru berpotensi memberikan manfaat ekonomi, termasuk bagi negara melalui penerimaan dari sektor pertambangan serta pelunasan kewajiban pajak dan utang lainnya. Sebaliknya, pencabutan IUP atau IUPK terhadap debitur pailit yang masih berstatus going concern dinilai merugikan berbagai pihak, termasuk negara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 121/PUU-XXIV/2026

Mahkamah Konstitusi gelar sidang Pengujian UU Minerba dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, Rabu, (22/04/2026). Foto Humas/IlhamWM.

Rabu, 22 April 2026 | 16:39 WIB
Dibaca: 1649
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang dengan agenda perbaikan Permohonan pengujian materiil Pasal 119 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/4/2026). Permohonan Nomor 121/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Octolin H. Hutagalung dan Arif Suherman yang mempersoalkan ketentuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh Menteri.
Melalui kuasa hukumnya, Janses Sihaloho, dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyampaikan perbaikan yang telah disarankan oleh Majelis Hakim pada sidang pendahuluan.
“Kami ada beberapa penajaman di-legal standing, kami juga mempertegas batu uji yang sebelumnya sempat ada 28H di awal dan kami mengelaborasi bahwa kalimat Pasal 119 huruf c dimana disebutkan disitu ada status perusahaan pailit ada dua opsi yang bisa dilakukan tindakan satu mencabut yang kedua tidak mencabut kami minta ditafsirkan apabila ada putusan pengadilan penetapan going concern maka tidak ada opsi itu selain tidak boleh mencabut,” sebut Janses dalam persidangan.
Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta agar Mahkamah Menyatakan Pasal 119 huruf c dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga untuk melanjutkan usahanya (Going Concern)”.
Baca juga: Pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus oleh Menteri Dipersoalkan
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, para Pemohon menilai Pasal 119 huruf c UU 3/2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian, jaminan, dan perlindungan hukum, khususnya dalam kondisi debitur pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit namun masih berstatus going concern. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak selaras dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), khususnya Pasal 179 hingga Pasal 182 yang mengatur keberlanjutan usaha debitur pailit.
Dalam penjelasannya, Janses menyampaikan bahwa dalam hukum kepailitan, debitur yang dinyatakan pailit kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pailit diucapkan. Kewenangan tersebut beralih kepada kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Janses menambahkan, salah satu langkah yang dapat ditempuh kurator untuk menjamin pelunasan utang kepada kreditur adalah dengan mengajukan izin kepada hakim pengawas untuk melanjutkan kegiatan usaha debitur pailit. Skema ini dikenal sebagai going concern, yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum baik bagi kreditur maupun debitur.
Para Pemohon berpendapat, keberlangsungan usaha debitur pailit justru berpotensi memberikan manfaat ekonomi, termasuk bagi negara melalui penerimaan dari sektor pertambangan serta pelunasan kewajiban pajak dan utang lainnya. Sebaliknya, pencabutan IUP atau IUPK terhadap debitur pailit yang masih berstatus going concern dinilai merugikan berbagai pihak, termasuk negara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 121/PUU-XXIV/2026