Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:29 WIB

Dibaca: 2704

Aturan Anggaran Kepolisian dalam UU Polri Konstitusional

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan perkara Nomor 116/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin yang berprofesi sebagai advokat.

Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 UU Polri yang mengatur sumber pembiayaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, undang-undang tidak mengatur sumber pembiayaan Kepolisian Negara RI. MK menegaskan, meski tidak diatur dalam UU Polri, anggaran kepolisian tunduk pada prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK mengatakan berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempermasalahkan konstitusionalitas norma Pasal 40 UU 2/2002 yang mengatur sumber pembiayaan bagi Kompolnas, sedangkan anggaran atau sumber pembiayaan bagi kepolisian tidak diatur dalam UU 2/2002 a quo harus dipahami secara pengelolaan keuangan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam hal ini, perihal keuangan negara, secara umum harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003).

“Misalnya, Pasal 11 ayat (1) UU 17/2003 menyatakan, ‘anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang’. Terkait dengan hal tersebut, Pasal 12 ayat (1) UU 17/2003 menyatakan, ‘APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara’,” ujar Daniel.

 

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) UU 17/2003 menyatakan, "Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya". Pada pokoknya, sebagaimana kutipan sejumlah ketentuan dalam UU 17/2003 tersebut, dalam posisi sebagai penyelenggara negara dalam bidang keamanan negara anggaran kepolisian harus tunduk kepada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, termasuk angggaran kepolisian haruslah berasal dari kausa/sebab yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Daniel mengatakan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan dalil Pemohon, jika dicermati secara saksama, norma yang dimohonkan untuk dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat adalah norma Pasal 40 UU 2/2002. Secara sistematis, pengelompokan Pasal 40 UU 2/2002 berada dalam Bab VI perihal LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL, yang terdiri atas empat pasal, yaitu Pasal 37 sampai dengan Pasal 40. Pada pokoknya, Bab VI UU 2/2002 dimaksud mengatur kedudukan, tugas, kewenangan, keanggotaan serta sumber pembiayaan Kompolnas. Berdasarkan acuan angka 63 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011), pengelompokan materi muatan dalam peraturan perundang-undangan dirumuskan secara lengkap sesuai dengan kesamaan materi yang bersangkutan. Jika terdapat materi muatan yang diperlukan tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam ruang lingkup pengaturan yang sudah ada, materi tersebut dimuat dalam bab ketentuan lain-lain.

Berdasarkan pedoman dalam UU 12/2011 dimaksud, dikaitkan dengan permohonan Pemohon, substansi Bab VI UU 2/2002 merupakan pengaturan perihal "I institusi Kompolnas, yang antara lain, berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU 2/2002, Kompolnas berkedudukan di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam kedudukan demikian, Kompolnas bukan merupakan atau menjadi bagian dari struktur organisasi kepolisian. Jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU 2/2002 dengan Pasal 37 ayat (1) UU 2/2002, kepolisian dan Kompolnas berada dalam struktur organisasi yang berbeda, namun demikian sama-sama berada di bawah Presiden. Dengan struktur organisasi yang terpisah tersebut, pembentuk undang-undang perlu mengatur sumber pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kompolnas. Berbeda dengan kepolisian, sekalipun tidak diatur dalam UU 2/2002, sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya di atas, anggaran kepolisian ditentukan, disusun, dan tunduk pada pengaturan dalam rezim keuangan negara.

Dengan menggunakan dasar pertimbangan tersebut di atas, petitum Pemohon yang menghendaki agar anggaran kepolisian diatur dalam Pasal I 40 UU 2/2002 dengan cara menambahkan frasa "Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sehingga norma a quo dimaknai menjadi "segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara", secara sistematis adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan pengelompokan materi norma Pasal 40 UU 2/2002. Oleh karena norma Pasal 40 UU 2/2002 berada dalam Bab pengaturan Kompolnas, menjadi tidak tepat dan tidak relevan untuk menambahkan frasa "Kepolisian Negara Republik Indonesia dan" dimaksud. Selain memiliki potensi mengacaukan struktur norma Pasal 40 UU 2/2002, penambahan frasa "Kepolisian Negara Republik Indonesia dan" juga potensial merusak penyusunan anggaran kepolisian yang harus tunduk pada prinsip-prinsip penentuan dan penyusunan anggaran lembaga negara dalam APBN.

Dalam batas penalaran yang wajar, sambungnya, jika pemaknaan yang dimohonkan Pemohon, dilaksanakan menjadi substansi norma Pasal 40 UU 2/2002, justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena seolah-olah anggaran kepolisian menjadi bagian dari anggaran kompolnas.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Pasal 40 UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum”.


Baca juga:
Ketiadaan Aturan Transparansi Anggaran, UU Polri Diuji
Pemohon Uji Ketiadaan Aturan Anggaran Polri Perkuat Argumentasi Permohonan


Sebelumnya, Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 40 UU Polri yang menyebutkan bahwa “segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)”. Menurut Syamsul, ketentuan tersebut tidak memuat secara eksplisit sumber pembiayaan dan mekanisme anggaran bagi institusi Polri secara keseluruhan.

Syamsul menyampaikan bahwa tidak adanya pengaturan mengenai transparansi, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran Polri dalam undang-undang tersebut merupakan bentuk kekosongan hukum (legal vacuum). Ia menilai hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang multitafsir.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 116/PUU-XXIII/2025