

Selasa, 12 Agustus 2025 | 00:45
Dilihat : 626JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Senin (11/8/2025) di Ruang Sidang MK. Perkara Nomor 116/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang berprofesi sebagai advokat.
Hadir secara daring, Syamsul menyampaikan perbaikan permohonan sesuai arahan majelis hakim pada sidang pendahuluan. Ia menyoroti adanya kekosongan norma dalam UU Polri terkait sumber pendanaan institusi kepolisian.
“UU Polri tidak secara eksplisit mencantumkan sumber anggaran. Hal ini berpotensi membuka peluang pendanaan di luar APBN, misalnya dari pihak swasta, kerja sama, atau sumbangan. Kondisi ini berbahaya karena dapat memunculkan intervensi atau kepentingan tertentu. Padahal, sebagai alat negara dalam penegakan hukum, Polri harus netral, independen, dan bebas dari pengaruh eksternal,” ujarnya.
Syamsul menilai ketidakjelasan sumber pendanaan dapat menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan pengawasan publik maupun DPR, serta mengurangi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam petitumnya, Syamsul meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan Pasal 40 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa seluruh pembiayaan Polri dan Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada APBN. Ia juga meminta pembentuk undang-undang mengatur tata kelola anggaran kepolisian sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Ketiadaan Aturan Transparansi Anggaran, UU Polri Diuji
Sebelumnya, Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 40 UU Polri yang menyebutkan bahwa “segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)”. Menurut Syamsul, ketentuan tersebut tidak memuat secara eksplisit sumber pembiayaan dan mekanisme anggaran bagi institusi Polri secara keseluruhan.
Syamsul menyampaikan bahwa tidak adanya pengaturan mengenai transparansi, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran Polri dalam undang-undang tersebut merupakan bentuk kekosongan hukum (legal vacuum). Ia menilai hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang multitafsir.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 116/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (11/8/2025). Humas/Bay

Selasa, 12 Agustus 2025 | 07:45 WIB
Dibaca: 626
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Senin (11/8/2025) di Ruang Sidang MK. Perkara Nomor 116/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang berprofesi sebagai advokat.
Hadir secara daring, Syamsul menyampaikan perbaikan permohonan sesuai arahan majelis hakim pada sidang pendahuluan. Ia menyoroti adanya kekosongan norma dalam UU Polri terkait sumber pendanaan institusi kepolisian.
“UU Polri tidak secara eksplisit mencantumkan sumber anggaran. Hal ini berpotensi membuka peluang pendanaan di luar APBN, misalnya dari pihak swasta, kerja sama, atau sumbangan. Kondisi ini berbahaya karena dapat memunculkan intervensi atau kepentingan tertentu. Padahal, sebagai alat negara dalam penegakan hukum, Polri harus netral, independen, dan bebas dari pengaruh eksternal,” ujarnya.
Syamsul menilai ketidakjelasan sumber pendanaan dapat menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan pengawasan publik maupun DPR, serta mengurangi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam petitumnya, Syamsul meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan Pasal 40 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa seluruh pembiayaan Polri dan Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada APBN. Ia juga meminta pembentuk undang-undang mengatur tata kelola anggaran kepolisian sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Ketiadaan Aturan Transparansi Anggaran, UU Polri Diuji
Sebelumnya, Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 40 UU Polri yang menyebutkan bahwa “segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)”. Menurut Syamsul, ketentuan tersebut tidak memuat secara eksplisit sumber pembiayaan dan mekanisme anggaran bagi institusi Polri secara keseluruhan.
Syamsul menyampaikan bahwa tidak adanya pengaturan mengenai transparansi, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran Polri dalam undang-undang tersebut merupakan bentuk kekosongan hukum (legal vacuum). Ia menilai hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang multitafsir.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan