

Rabu, 30 Juli 2025 | 07:39
Dilihat : 523JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam menguraikan kedudukan hukum, Mahkamah tidak mendapatkan argumentasi yang utuh akan kebenaran kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Para Pemohon tidak menjelaskan tentang hal apa dan dalam konteks apa para Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil, perlindungan diri pribadi, kesempatan mendapatkan hak milik pribadi, dan penghormatan terhadap hak orang lain, sehingga merugikan hak konstitusional yang dimilikinya, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945 atas berlakunya Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan.
Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 107/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (30/7/2025). Terhadap uji materiil dari Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan) ini, Mahkamah menyatakan uraian yang seharusnya dikemukakan dalam menjelaskan hak konstitusional justru dijelaskan pada bagian alasan-alasan mengajukan permohonan atau posita.
Terlebih dalam perbaikan permohonan, sambung Saldi, utamanya pada kedudukan hukum yang tidak diuraikannya syarat anggapan kerugian konstitusionalnya, namun hanya menambahkan teori-teori yang tidak mendukung kebenaran anggapan kerugian hak konstitusionalnya. Dengan demikian, akibat adanya pertentangan antara posita dan petitum yang diuraikan dan dirumuskan oleh para Pemohon dan adanya rumusan petitum yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 dan huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
“Menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 107/PUU-XXIII/2025 Tidak dapat diterima” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan terhadap permohonan yang diajukan oleh R. Lella Karmila (Pemohon I), Rejeki Putri (Pemohon II), dan Sri Ayu Suryati (Pemohon III).
Baca juga:
Konspirasi Kreditur dan Debitur Nakal Rugikan Pembeli Pertama Objek Hak Tanggungan
Para Pemohon Sempurnakan Kerugian Potensial Akibat Konspirasi Oknum Kreditur dengan Debitur Nakal
Pada Sidang Pendahuluan, Jumat (11/7/2025) lalu Lalu Zulkifli selaku kuasa hukum para Pemohon mengatakan pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan berfokus pada pihak yang dirugikan oleh adanya konspirasi antara kreditur (penerima objek Hak Tanggungan) dan debitur (yang menyerahkan objek Hak Tanggungan) yang memanfaatkan kelemahan penjelasan norma pasal yang diujikan. Sehingga berdampak pada kerugian dari pihak pembeli pertama objek Hak Tanggungan serta menguasai dan menempati fisik obyek Hak Tanggungan yang sah secara hukum.
Sederhananya, penjelasan pasal-pasal yang diujikan memberikan wewenang yang bertentangan dengan UUD RI 1945 kepada Kreditur untuk menafsirkan dua kesalahan hukum, yakni adanya itikad tidak baik dari Debitur yang cidera janji dalam memberikan objek Hak Tanggungan kepada kreditur. Kemudian ada pula kelalaian kreditur dalam menerima obyek Hak Tanggungan (Prinsip Prudential Banking) yang dalam melaksanakan penjualan lelang tidak terlebih dahulu mempelajari, memeriksa fisik, melihat langsung, dan meneliti objek Hak Tanggungan tersebut.
Konkretnya, banyak masyarakat dirugikan oleh Debitur karena ada objek Hak Tanggungan milik debitur yang telah dijual kepada pihak lain (pembeli pertama), namun secara diam-diam debitur tersebut mengajukan pinjaman ke pihak kreditur dengan menjaminkan objek Hak Tanggungan yang sudah dijualnya tersebut. Para pembeli pertama percaya bahwa objek yang dibelinya tidak bermasalah karena adanya akta pengikatan jual beli. Dalam keadaan ini, sejatinya baik pihak pembeli pertama maupun kreditur menjadi pihak yang dirugikan. Akan tetapi kreditur yang meski telah mengetahui objek Hak Tanggungan telah dibeli dan dikuasai oleh pembeli pertama, ia tetap menjual dengan melandaskan tindakannya pada ketentuan yang ada dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan.
Kemudian terkait kelalaian kreditur dalam menerima objek Hak Tanggungan (Prinsip Prudential Banking) ini, terlihat dari ketiadaan unsur kehatian-hatian saat melakukan penjualan lelang dengan tidak disertai dengan upaya mempelajari, memeriksa fisik, melihat langsung, dan meneliti objek hak tanggungan yang dimaksud atas keabsahan fisik dan pemiliknya.
Diakui para Pemohon, di Indonesia banyak oknum baik dari debitur nakal maupun oknum para pegawai lembaga keuangan nakal selaku kreditur yang ingin meraup keuntungan pribadi secara instan. Oknum kreditur nakal tertarik dengan iming-iming besarnya uang pelicin dari debitur nakal, sehingga meloloskan pengajuan kredit tanpa melihat langsung dan meneliti obyek yang dijadikan Hak Tanggungan. Hal yang dipentingkan kreditur hanya berupa akad antara kreditur dan debitur serta Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan tersebut, meski fisik obyek Hak Tanggungan sudah dijual dan dikuasai pembeli pertama, tetapi tetap dilakukan lelang dan eksekusinya.
Perbuatan kolusi, korupsi, dan nepotisme debitur nakal dan oknum kreditur nakal tersebut telah merugikan masyarakat Indonesia termasuk para Pemohon. Perbuatan debitur nakal melakukan KKN dengan kreditur nakal dengan memanfaatkan Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan adalah perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Ketua MK Suhartoyo saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 107/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Rabu (30/7/2025). Humas/Bay

Rabu, 30 Juli 2025 | 14:39 WIB
Dibaca: 523
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam menguraikan kedudukan hukum, Mahkamah tidak mendapatkan argumentasi yang utuh akan kebenaran kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Para Pemohon tidak menjelaskan tentang hal apa dan dalam konteks apa para Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil, perlindungan diri pribadi, kesempatan mendapatkan hak milik pribadi, dan penghormatan terhadap hak orang lain, sehingga merugikan hak konstitusional yang dimilikinya, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945 atas berlakunya Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan.
Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 107/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (30/7/2025). Terhadap uji materiil dari Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan) ini, Mahkamah menyatakan uraian yang seharusnya dikemukakan dalam menjelaskan hak konstitusional justru dijelaskan pada bagian alasan-alasan mengajukan permohonan atau posita.
Terlebih dalam perbaikan permohonan, sambung Saldi, utamanya pada kedudukan hukum yang tidak diuraikannya syarat anggapan kerugian konstitusionalnya, namun hanya menambahkan teori-teori yang tidak mendukung kebenaran anggapan kerugian hak konstitusionalnya. Dengan demikian, akibat adanya pertentangan antara posita dan petitum yang diuraikan dan dirumuskan oleh para Pemohon dan adanya rumusan petitum yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 dan huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
“Menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 107/PUU-XXIII/2025 Tidak dapat diterima” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan terhadap permohonan yang diajukan oleh R. Lella Karmila (Pemohon I), Rejeki Putri (Pemohon II), dan Sri Ayu Suryati (Pemohon III).
Baca juga:
Konspirasi Kreditur dan Debitur Nakal Rugikan Pembeli Pertama Objek Hak Tanggungan
Para Pemohon Sempurnakan Kerugian Potensial Akibat Konspirasi Oknum Kreditur dengan Debitur Nakal
Pada Sidang Pendahuluan, Jumat (11/7/2025) lalu Lalu Zulkifli selaku kuasa hukum para Pemohon mengatakan pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan berfokus pada pihak yang dirugikan oleh adanya konspirasi antara kreditur (penerima objek Hak Tanggungan) dan debitur (yang menyerahkan objek Hak Tanggungan) yang memanfaatkan kelemahan penjelasan norma pasal yang diujikan. Sehingga berdampak pada kerugian dari pihak pembeli pertama objek Hak Tanggungan serta menguasai dan menempati fisik obyek Hak Tanggungan yang sah secara hukum.
Sederhananya, penjelasan pasal-pasal yang diujikan memberikan wewenang yang bertentangan dengan UUD RI 1945 kepada Kreditur untuk menafsirkan dua kesalahan hukum, yakni adanya itikad tidak baik dari Debitur yang cidera janji dalam memberikan objek Hak Tanggungan kepada kreditur. Kemudian ada pula kelalaian kreditur dalam menerima obyek Hak Tanggungan (Prinsip Prudential Banking) yang dalam melaksanakan penjualan lelang tidak terlebih dahulu mempelajari, memeriksa fisik, melihat langsung, dan meneliti objek Hak Tanggungan tersebut.
Konkretnya, banyak masyarakat dirugikan oleh Debitur karena ada objek Hak Tanggungan milik debitur yang telah dijual kepada pihak lain (pembeli pertama), namun secara diam-diam debitur tersebut mengajukan pinjaman ke pihak kreditur dengan menjaminkan objek Hak Tanggungan yang sudah dijualnya tersebut. Para pembeli pertama percaya bahwa objek yang dibelinya tidak bermasalah karena adanya akta pengikatan jual beli. Dalam keadaan ini, sejatinya baik pihak pembeli pertama maupun kreditur menjadi pihak yang dirugikan. Akan tetapi kreditur yang meski telah mengetahui objek Hak Tanggungan telah dibeli dan dikuasai oleh pembeli pertama, ia tetap menjual dengan melandaskan tindakannya pada ketentuan yang ada dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan.
Kemudian terkait kelalaian kreditur dalam menerima objek Hak Tanggungan (Prinsip Prudential Banking) ini, terlihat dari ketiadaan unsur kehatian-hatian saat melakukan penjualan lelang dengan tidak disertai dengan upaya mempelajari, memeriksa fisik, melihat langsung, dan meneliti objek hak tanggungan yang dimaksud atas keabsahan fisik dan pemiliknya.
Diakui para Pemohon, di Indonesia banyak oknum baik dari debitur nakal maupun oknum para pegawai lembaga keuangan nakal selaku kreditur yang ingin meraup keuntungan pribadi secara instan. Oknum kreditur nakal tertarik dengan iming-iming besarnya uang pelicin dari debitur nakal, sehingga meloloskan pengajuan kredit tanpa melihat langsung dan meneliti obyek yang dijadikan Hak Tanggungan. Hal yang dipentingkan kreditur hanya berupa akad antara kreditur dan debitur serta Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan tersebut, meski fisik obyek Hak Tanggungan sudah dijual dan dikuasai pembeli pertama, tetapi tetap dilakukan lelang dan eksekusinya.
Perbuatan kolusi, korupsi, dan nepotisme debitur nakal dan oknum kreditur nakal tersebut telah merugikan masyarakat Indonesia termasuk para Pemohon. Perbuatan debitur nakal melakukan KKN dengan kreditur nakal dengan memanfaatkan Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan adalah perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 107/PUU-XXIII/2025