Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 107/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Kamis (24/7/2025). Humas/Bay

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:23 WIB

Dibaca: 314

Para Pemohon Sempurnakan Kerugian Potensial Akibat Konspirasi Oknum Kreditur dengan Debitur Nakal

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan) pada Kamis (24/7/2025). R. Lella Karmila (Pemohon I), Rejeki Putri (Pemohon II), dan Sri Ayu Suryati (Pemohon III) melalui Lalu Zulkifli selaku kuasa hukum kembali hadir dalam sidang Perkara Nomor 107/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.

Zulkifli menyebutkan bahwa para Pemohon telah memperbaiki beberapa bagian pada permohonannya, di antaranya kewenangan Mahkamah dalam menyelesaikan perkara tersebut, kerugian potensial yang dialami para Pemohon, kedudukan hukum dari para Pemohon, dan alasan permohonan serta penyempurnaan petitum.

“Para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan, diutamakan yang dipunyai oleh pemegang hak tanggungan atau pemegang hak tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang hak tanggungan, hal tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi hak tanggungan bahwa apabila debitur cidera janji pemegang hak tanggungan berhak untuk menjual objek tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi hak tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualannya itu lebih dahulu dari kreditur-kreditur yang lain, sisa hasil penjualan tetap menjadi hak pemberi hak tanggungan dan sepanjang adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kreditur tidak bertindak hati-hati dalam memberikan kredit dengan melanggar prinsip prudential serta pihak pembeli pertama menguasai sisi objek tanggungan tidak memiliki hak yang sah menurut undang-undang dan dalam melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau telah melakukan cidera janji,” sebut Zulkifli membacakan perubahan petitum para Pemohon pada Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai hakim anggota dari Ruang Sidang Panel MK.


Baca juga:

Konspirasi Kreditur dan Debitur Nakal Rugikan Pembeli Pertama Objek Hak Tanggungan


Pada Sidang Pendahuluan, Jumat (11/7/2025) lalu Lalu Zulkifli selaku kuasa hukum para Pemohon mengatakan pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan berfokus pada pihak yang dirugikan oleh adanya konspirasi antara kreditur (penerima objek Hak Tanggungan) dan debitur (yang menyerahkan objek Hak Tanggungan) yang memanfaatkan kelemahan penjelasan norma pasal yang diujikan. Sehingga berdampak pada kerugian dari pihak pembeli pertama objek Hak Tanggungan serta menguasai dan menempati fisik obyek Hak Tanggungan yang sah secara hukum.

Sederhananya, penjelasan pasal-pasal yang diujikan memberikan wewenang yang bertentangan dengan UUD RI 1945 kepada Kreditur untuk menafsirkan dua kesalahan hukum, yakni adanya itikad tidak baik dari Debitur yang cidera janji dalam memberikan objek Hak Tanggungan kepada kreditur. Kemudian ada pula kelalaian kreditur dalam menerima obyek Hak Tanggungan (Prinsip Prudential Banking) yang dalam melaksanakan penjualan lelang tidak terlebih dahulu mempelajari, memeriksa fisik, melihat langsung, dan meneliti objek Hak Tanggungan tersebut.

Konkretnya, banyak masyarakat dirugikan oleh Debitur karena ada objek Hak Tanggungan milik debitur yang telah dijual kepada pihak lain (pembeli pertama), namun secara diam-diam debitur tersebut mengajukan pinjaman ke pihak kreditur dengan menjaminkan objek Hak Tanggungan yang sudah dijualnya tersebut. Para pembeli pertama percaya bahwa objek yang dibelinya tidak bermasalah karena adanya akta pengikatan jual beli. Dalam keadaan ini, sejatinya baik pihak pembeli pertama maupun kreditur menjadi pihak yang dirugikan. Akan tetapi kreditur yang meski telah mengetahui objek Hak Tanggungan telah dibeli dan dikuasai oleh pembeli pertama, ia tetap menjual dengan melandaskan tindakannya pada ketentuan yang ada dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan.

Kemudian terkait kelalaian kreditur dalam menerima objek Hak Tanggungan (Prinsip Prudential Banking) ini, terlihat dari ketiadaan unsur kehatian-hatian saat melakukan penjualan lelang dengan tidak disertai dengan upaya mempelajari, memeriksa fisik, melihat langsung, dan meneliti objek hak tanggungan yang dimaksud atas keabsahan fisik dan pemiliknya.

Diakui para Pemohon, di Indonesia banyak oknum baik dari debitur nakal maupun oknum para pegawai lembaga keuangan nakal selaku kreditur yang ingin meraup keuntungan pribadi secara instan. Oknum kreditur nakal tertarik dengan iming-iming besarnya uang pelicin dari debitur nakal, sehingga meloloskan pengajuan kredit tanpa melihat langsung dan meneliti obyek yang dijadikan Hak Tanggungan. Hal yang dipentingkan kreditur hanya berupa akad antara kreditur dan debitur serta Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan tersebut, meski fisik obyek Hak Tanggungan sudah dijual dan dikuasai pembeli pertama, tetapi tetap dilakukan lelang dan eksekusinya.

Perbuatan kolusi, korupsi, dan nepotisme debitur nakal dan oknum kreditur nakal tersebut telah merugikan masyarakat Indonesia termasuk para Pemohon. Perbuatan debitur nakal melakukan KKN dengan kreditur nakal dengan memanfaatkan Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan adalah perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.