

Kamis, 30 April 2026 | 09:12
Dilihat : 4803JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Permohonan Nomor 2/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli/Saksi Pemohon pada Kamis (30/4/2026). Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Kombes (Purn) Alfons Loemau yang dihadirkan sebagai Ahli dalam persidangan mengatakan, apa yang dialami para Pemohon menunjukkan secara nyata bagaimana ketika salah satu dari tiga tahap dalam penyelidikan dan penyidikan tidak dijalankan secara utuh, maka keseluruhan proses menjadi cacat.
“Penyelidikan dan penyidikan bukanlah tindakan bebas nilai. Ia harus melalui tiga tahap yang tidak dapat dipisahkan yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan,” ujar Alfons di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia melanjutkan, ketika perencanaan tidak memasukkan semua pihak, pelaksanaan tidak mendengar semua pihak, dan pengawasan tidak melibatkan semua pihak, maka hasil yang lahir tidak lagi mencerminkan keadilan. Dalam kondisi seperti ini, prinsip equality before the law menjadi tidak terwujud dalam norma. Seseorang tidak bisa dianggap setara di hadapan hukum apabila sejak awal ia tidak diberi kesempatan untuk didengar.
Alfons mengatakan apabila mencermati konstruksi permohonan ini secara utuh, tampak kekosongan norma sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon justru mengakibatkan norma yang telah diatur sebelumnya menjadi kabur dan longgar. Hal tersebut membuka ruang diskresi yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap hak-hak konstitusional warga negara pada umumnya, serta secara khusus merugikan para Pemohon.
Dia menyebut tiga tahapan tersebut sebagai pendahuluan untuk menegaskan bahwa dalam setiap proses terdapat manajemen penyidikan yang ketat. Oleh karena itu, proses dari penyelidikan ke penyidikan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, tetapi harus melalui tahapan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, menurut Alfons, ketika dikaitkan dengan norma yang diuji yaitu Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) UU KUHAP, terlihat adanya celah yang sangat mendasar. Pertama, pada aspek wawancara atau pemeriksaan. Dalam norma yang seharusnya, tahap perencanaan telah menentukan siapa saja yang harus dimintai keterangan, dan tahap pelaksanaan mewajibkan dilakukannya pengambilan keterangan tersebut, sehingga secara logis wawancara bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.
Tanpa mendengar terlapor, penyidik hanya memiliki satu sisi informasi, dan apabila proses hanya bertumpu pada satu sisi, maka hal tersebut bukan lagi pencarian kebenaran, melainkan berpotensi menjadi pembenaran atas dugaan awal. Karena itu, setiap pihak yang berpotensi dirugikan, baik pelapor maupun terlapor, harus diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari penerapan prinsip due process of law, yang menuntut agar tidak ada proses yang dibangun secara sepihak.
Alfons menuturkan fakta yang dialami para Pemohon, dimana Pemohon I dan Рemohon II sebagai terlapor tidak pernah benar-benar didengar atau dimintai wawancara secara patut, namun perkara tetap berjalan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, menunjukkan adanya proses awal yang tidak seimbang dan dugaan peristiwa pidana yang dibentuk tanpa wawancara dari pihak yang dilaporkan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, ketidakseimbangan dalam tahap wawancara akan berdampak langsung terhadap validitas penyidikan, penetapan status hukum, hingga proses penuntutan.
Kedua, terkait gelar perkara. Dalam kerangka pengawasan, gelar perkara pada dasarnya berfungsi untuk menguji apakah seluruh proses telah berjalan sesuai rencana serta apakah kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta yang lengkap dan objektif. Namun, apabila gelar perkara dilakukan tanpa pemberitahuan dan/atau tanpa melibatkan para pihak yang berkepentingan langsung, baik pelapor maupun terlapor, maka fungsi pengawasan tersebut menjadi tidak maksimal, bahkan cenderung kehilangan substansinya.
Ketiga, terkait pemanggilan dan kejelasan status hukum. Dalam setiap tahap pelaksanaan, ketika penyidik memanggil atau mendatangi seseorang untuk dimintai keterangan, maka yang bersangkutan harus mengetahui dalam kualifikasi apa ia diperiksa. Hal ini penting karena status menentukan hak seseorang yang berstatus saksi tentu berbeda hak dan kewajibannya dengan seseorang yang berstatus calon tersangka atau tersangka. Jika status ini tidak diberitahukan sejak awal, maka yang bersangkutan berada dalam posisi yang tidak seimbang. Ia tidak dapat menggunakan haknya secara optimal, dan berpotensi dirugikan dalam proses hukum.
Keempat, mengenai surat tanda penerimaan laporan. Dalam norma, dokumen ini sangat penting sebagai dasar awal suatu perkara berjalan. Apabila hanya diberikan kepada pelapor, sementara terlapor tidak mengetahuinya, maka sejak awal sudah terjadi ketimpangan informasi. Terlapor tidak mengetahui secara resmi bahwa dirinya dilaporkan, tetapi proses hukum dapat terus berjalan.
Kondisi seperti itu sering membuat terlapor baru mengetahui posisinya ketika perkara sudah jauh berproses. Ini jelas tidak adil. Karena itu, pemberian surat tanda penerimaan laporan juga kepada terlapor menjadi penting untuk menjamin keseimbangan sejak awal. Penyidik harus terlebih dahulu memberitahukan status seseorang sebelum melakukan pemeriksaan, sebagai bagian dari perlindungan hak dan kepastian hukum.
Sejalan dengan itu, keberadaan akses terhadap dokumen-dokumen penting seperti salinan laporan polisi dan hasil gelar perkara menjadi sangat esensial. Dokumen tersebut tidak hanya memiliki fungsi administratif, melainkan juga berperan sebagai sumber informasi utama yang memungkinkan para pihak memahami posisi hukum masing-masing, rangkaian peristiwa, serta perkembangan penanganan perkara. Apabila akses ini tidak diberikan, maka akan tercipta ketimpangan informasi yang berpotensi menghambat terciptanya dialog yang setara, padahal kesetaraan tersebut merupakan inti dari pendekatan restorative justice.
“Bagaimana mungkin ada kepastian hukum apabila seseorang diperiksa tanpa mengetahui statusnya dan bagaimana mungkin proses dapat dikatakan objektif apabila pengawasannya dilakukan tanpa keterlibatan pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa penegasan terhadap norma-norma yang diuji menjadi sangat penting, agar norma penegakan hukum kembali pada prinsip dasarnya, yaitu keadilan, keseimbangan, dan kepastian hukum,” tutur Alfons.
Baca juga:
Kesetaraan Pelapor dan Terlapor dalam KUHAP Dipertanyakan
Pemohon Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor dalam KUHAP Perbaiki Permohonan
DPR dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor dalam KUHAP
DPR dan Pemerintah Jelaskan Fungsi Tanda Terima Laporan dalam KUHAP
Sebelumnya, dua warga, Lina (Pemohon I) dan Sandra Paramita (Pemohon II), mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) UU KUHAP. Pemohon menilai pasal-pasal a quo bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon mendalilkan pasal ini hanya memberikan hak dan perlindungan kepada pelapor dengan mewajibkan Penyelidik atau Penyidik untuk memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada pelapor, tanpa memberikan jaminan hak yang setara kepada terlapor untuk diberitahu, didengar, atau membela diri pada tahap yang sama. Akibatnya, terlapor berada dalam posisi yang sangat tidak menguntungkan karena tidak memiliki akses informasi yang sama dengan pelapor.
Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula, “... (3) Dalam hal pada tingkat penyelidikan adanya pihak yang menjadi terlapor, penyelidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan." Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 19 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa wajib diberitahukan dan dilibatkan dalam pelaksanaan gelar perkara para pihak yang berkepentingan langsung, yakni pelapor dan terlapor. Kemudian Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan dengan terlebih dahulu memberi status orang tersebut sebagai Tersangka, Calon Tersangka, atau Saksi". Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (5) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan wajib diberikan kepada pelapor dan terlapor sebagai pihak yang sama-sama berkepentingan langsung dalam perkara pidana.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan Febriyan.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 2/PUU-XXIV/2026


Kamis, 30 April 2026 | 16:12 WIB
Dibaca: 4803
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Permohonan Nomor 2/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli/Saksi Pemohon pada Kamis (30/4/2026). Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Kombes (Purn) Alfons Loemau yang dihadirkan sebagai Ahli dalam persidangan mengatakan, apa yang dialami para Pemohon menunjukkan secara nyata bagaimana ketika salah satu dari tiga tahap dalam penyelidikan dan penyidikan tidak dijalankan secara utuh, maka keseluruhan proses menjadi cacat.
“Penyelidikan dan penyidikan bukanlah tindakan bebas nilai. Ia harus melalui tiga tahap yang tidak dapat dipisahkan yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan,” ujar Alfons di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia melanjutkan, ketika perencanaan tidak memasukkan semua pihak, pelaksanaan tidak mendengar semua pihak, dan pengawasan tidak melibatkan semua pihak, maka hasil yang lahir tidak lagi mencerminkan keadilan. Dalam kondisi seperti ini, prinsip equality before the law menjadi tidak terwujud dalam norma. Seseorang tidak bisa dianggap setara di hadapan hukum apabila sejak awal ia tidak diberi kesempatan untuk didengar.
Alfons mengatakan apabila mencermati konstruksi permohonan ini secara utuh, tampak kekosongan norma sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon justru mengakibatkan norma yang telah diatur sebelumnya menjadi kabur dan longgar. Hal tersebut membuka ruang diskresi yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap hak-hak konstitusional warga negara pada umumnya, serta secara khusus merugikan para Pemohon.
Dia menyebut tiga tahapan tersebut sebagai pendahuluan untuk menegaskan bahwa dalam setiap proses terdapat manajemen penyidikan yang ketat. Oleh karena itu, proses dari penyelidikan ke penyidikan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, tetapi harus melalui tahapan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, menurut Alfons, ketika dikaitkan dengan norma yang diuji yaitu Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) UU KUHAP, terlihat adanya celah yang sangat mendasar. Pertama, pada aspek wawancara atau pemeriksaan. Dalam norma yang seharusnya, tahap perencanaan telah menentukan siapa saja yang harus dimintai keterangan, dan tahap pelaksanaan mewajibkan dilakukannya pengambilan keterangan tersebut, sehingga secara logis wawancara bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.
Tanpa mendengar terlapor, penyidik hanya memiliki satu sisi informasi, dan apabila proses hanya bertumpu pada satu sisi, maka hal tersebut bukan lagi pencarian kebenaran, melainkan berpotensi menjadi pembenaran atas dugaan awal. Karena itu, setiap pihak yang berpotensi dirugikan, baik pelapor maupun terlapor, harus diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari penerapan prinsip due process of law, yang menuntut agar tidak ada proses yang dibangun secara sepihak.
Alfons menuturkan fakta yang dialami para Pemohon, dimana Pemohon I dan Рemohon II sebagai terlapor tidak pernah benar-benar didengar atau dimintai wawancara secara patut, namun perkara tetap berjalan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, menunjukkan adanya proses awal yang tidak seimbang dan dugaan peristiwa pidana yang dibentuk tanpa wawancara dari pihak yang dilaporkan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, ketidakseimbangan dalam tahap wawancara akan berdampak langsung terhadap validitas penyidikan, penetapan status hukum, hingga proses penuntutan.
Kedua, terkait gelar perkara. Dalam kerangka pengawasan, gelar perkara pada dasarnya berfungsi untuk menguji apakah seluruh proses telah berjalan sesuai rencana serta apakah kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta yang lengkap dan objektif. Namun, apabila gelar perkara dilakukan tanpa pemberitahuan dan/atau tanpa melibatkan para pihak yang berkepentingan langsung, baik pelapor maupun terlapor, maka fungsi pengawasan tersebut menjadi tidak maksimal, bahkan cenderung kehilangan substansinya.
Ketiga, terkait pemanggilan dan kejelasan status hukum. Dalam setiap tahap pelaksanaan, ketika penyidik memanggil atau mendatangi seseorang untuk dimintai keterangan, maka yang bersangkutan harus mengetahui dalam kualifikasi apa ia diperiksa. Hal ini penting karena status menentukan hak seseorang yang berstatus saksi tentu berbeda hak dan kewajibannya dengan seseorang yang berstatus calon tersangka atau tersangka. Jika status ini tidak diberitahukan sejak awal, maka yang bersangkutan berada dalam posisi yang tidak seimbang. Ia tidak dapat menggunakan haknya secara optimal, dan berpotensi dirugikan dalam proses hukum.
Keempat, mengenai surat tanda penerimaan laporan. Dalam norma, dokumen ini sangat penting sebagai dasar awal suatu perkara berjalan. Apabila hanya diberikan kepada pelapor, sementara terlapor tidak mengetahuinya, maka sejak awal sudah terjadi ketimpangan informasi. Terlapor tidak mengetahui secara resmi bahwa dirinya dilaporkan, tetapi proses hukum dapat terus berjalan.
Kondisi seperti itu sering membuat terlapor baru mengetahui posisinya ketika perkara sudah jauh berproses. Ini jelas tidak adil. Karena itu, pemberian surat tanda penerimaan laporan juga kepada terlapor menjadi penting untuk menjamin keseimbangan sejak awal. Penyidik harus terlebih dahulu memberitahukan status seseorang sebelum melakukan pemeriksaan, sebagai bagian dari perlindungan hak dan kepastian hukum.
Sejalan dengan itu, keberadaan akses terhadap dokumen-dokumen penting seperti salinan laporan polisi dan hasil gelar perkara menjadi sangat esensial. Dokumen tersebut tidak hanya memiliki fungsi administratif, melainkan juga berperan sebagai sumber informasi utama yang memungkinkan para pihak memahami posisi hukum masing-masing, rangkaian peristiwa, serta perkembangan penanganan perkara. Apabila akses ini tidak diberikan, maka akan tercipta ketimpangan informasi yang berpotensi menghambat terciptanya dialog yang setara, padahal kesetaraan tersebut merupakan inti dari pendekatan restorative justice.
“Bagaimana mungkin ada kepastian hukum apabila seseorang diperiksa tanpa mengetahui statusnya dan bagaimana mungkin proses dapat dikatakan objektif apabila pengawasannya dilakukan tanpa keterlibatan pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa penegasan terhadap norma-norma yang diuji menjadi sangat penting, agar norma penegakan hukum kembali pada prinsip dasarnya, yaitu keadilan, keseimbangan, dan kepastian hukum,” tutur Alfons.
Baca juga:
Kesetaraan Pelapor dan Terlapor dalam KUHAP Dipertanyakan
Pemohon Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor dalam KUHAP Perbaiki Permohonan
DPR dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor dalam KUHAP
DPR dan Pemerintah Jelaskan Fungsi Tanda Terima Laporan dalam KUHAP
Sebelumnya, dua warga, Lina (Pemohon I) dan Sandra Paramita (Pemohon II), mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) UU KUHAP. Pemohon menilai pasal-pasal a quo bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon mendalilkan pasal ini hanya memberikan hak dan perlindungan kepada pelapor dengan mewajibkan Penyelidik atau Penyidik untuk memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada pelapor, tanpa memberikan jaminan hak yang setara kepada terlapor untuk diberitahu, didengar, atau membela diri pada tahap yang sama. Akibatnya, terlapor berada dalam posisi yang sangat tidak menguntungkan karena tidak memiliki akses informasi yang sama dengan pelapor.
Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula, “... (3) Dalam hal pada tingkat penyelidikan adanya pihak yang menjadi terlapor, penyelidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan." Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 19 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa wajib diberitahukan dan dilibatkan dalam pelaksanaan gelar perkara para pihak yang berkepentingan langsung, yakni pelapor dan terlapor. Kemudian Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan dengan terlebih dahulu memberi status orang tersebut sebagai Tersangka, Calon Tersangka, atau Saksi". Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (5) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan wajib diberikan kepada pelapor dan terlapor sebagai pihak yang sama-sama berkepentingan langsung dalam perkara pidana.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan Febriyan.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 2/PUU-XXIV/2026