Hinca Panjaitan Anggota Komisi III DPR RI memberikan keterangan secara daring pada sidang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rabu (15/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 15 April 2026 | 16:17 WIB

Dibaca: 928

DPR dan Pemerintah Jelaskan Fungsi Tanda Terima Laporan dalam KUHAP

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang permohonan pengujian materiil Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (15/4/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda sidang untuk Permohonan Nomor 2/PUU-XXIV/2026 kali ini yakni mendengar keterangan DPR RI dan Pemerintah.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dalam persidangan menjelaskan bahwa pemberian tanda bukti penerimaan laporan merupakan tindakan administratif kepolisian untuk menjamin kepastian bagi pelapor. Hal tersebut berkaitan dengan perlindungan hak pelapor dalam mekanisme proses peradilan pidana, khususnya akses terhadap keadilan (access to justice).

“Karena terlapor bukan pihak yang mengajukan pelaporan dan tidak memiliki kepentingan administratif pencatatan laporan pada tahap awal,” terangnya.

Hinca menambahkan, pemberian tanda penerimaan laporan kepada terlapor justru berpotensi mengganggu efektivitas proses penyelidikan. Dalam praktiknya, identitas atau keterlibatan pihak yang diduga melakukan tindak pidana masih memerlukan pendalaman melalui klarifikasi dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.

“Apabila sejak awal terlapor diberikan tanda penerimaan laporan hal tersebut dapat menimbulkan risiko terganggunya proses penegakkan hukum seperti potensi penghilangan barang bukti, pengkondisian saksi atau upaya menghindari proses penyelidikan,” sebut Hinca.

 

Perlindungan Hak Pelapor

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang mewakili Pemerintah menjelaskan ketentuan Pasal 23 ayat (5) KUHAP 2025 mengenai pemberian surat tanda penerimaan laporan bertujuan untuk menjamin kepastian administratif bagi pelapor, bukan terlapor. Hal tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak pelapor dalam mengakses proses peradilan pidana.

Pemerintah menilai pemberian tanda penerimaan laporan kepada terlapor tidak memiliki relevansi yuridis dan bukan merupakan pelanggaran prinsip due process of law, melainkan konsekuensi dari tahapan dalam proses peradilan pidana.

Lebih lanjut menanggapi dalil Pemohon terkait gelar perkara yang dianggap tertutup tanpa melibatkan terlapor. Pemerintah menilai anggapan tersebut merupakan pemahaman yang keliru karena gelar perkara telah selaras dengan prinsip objektivitas dan kerahasiaan penyelidikan. Penentuan pihak yang diundang dalam gelar perkara ditentukan berdasarkan kebutuhan dan efektivitas oleh penyelidik.

Terkait Pasal 22 ayat (1) KUHAP 2025, sambung Eddy Hiariej, Pemerintah juga menjelaskan pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan merupakan bagian dari rangkaian untuk menemukan tersangka melalui pengumpulan bukti dan keterangan. Kewenangan penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna dimintai keterangan merupakan bagian dari proses penyidikan yang pada akhirnya dapat mengarah pada penetapan tersangka, apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 235 KUHAP.

 


Baca juga:

Kesetaraan Pelapor dan Terlapor dalam KUHAP Dipertanyakan

Pemohon Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor dalam KUHAP Perbaiki Permohonan

DPR dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor dalam KUHAP


 

 

Sebelumnya, dua warga, Lina (Pemohon I) dan Sandra Paramita (Pemohon II), mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemohon menilai pasal-pasal a quo bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal konstitusi itu menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Pemohon mendalilkan pasal ini hanya memberikan hak dan perlindungan kepada pelapor dengan mewajibkan Penyelidik atau Penyidik untuk memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada pelapor, tanpa memberikan jaminan hak yang setara kepada terlapor untuk diberitahu, didengar, atau membela diri pada tahap yang sama. Akibatnya, terlapor berada dalam posisi yang sangat tidak menguntungkan karena tidak memiliki akses informasi yang sama dengan pelapor.

Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula, “... (3) Dalam hal pada tingkat penyelidikan adanya pihak yang menjadi terlapor, penyelidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan." Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 19 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa wajib diberitahukan dan dilibatkan dalam pelaksanaan gelar perkara para pihak yang berkepentingan langsung, yakni pelapor dan terlapor. Kemudian meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan dengan terlebih dahulu memberi status orang tersebut sebagai Tersangka, Calon Tersangka, atau Saksi". Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (5) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan wajib diberikan kepada pelapor dan terlapor sebagai pihak yang sama-sama berkepentingan langsung dalam perkara pidana.

 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan Febriyan.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 2/PUU-XXIV/2026