

Rabu, 28 Mei 2025 | 06:48
Dilihat : 1278JAKARTA, HUMAS MKRI – Presiden/Pemerintah menghadirkan Wahiduddin Adams dan Irfan Syauqi Beik sebagai Ahli dalam sidang pengujian sejumlah pasal Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pada Rabu (28/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Irfan Syauqi Beik yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University mengatakan, tudingan ketidaksetaraan kedudukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak relevan karena ada Indeks Zakat Nasional (IZN) sebagai alat ukur kinerja sistem perzakatan nasional secara kolektif keseluruhan lembaga zakat.
“Sehingga jika ada upaya untuk melemahkan LAZ oleh BAZNAS, maka pastik akan berdampak pada penurunan kinerja nasional. Ini akan menepis kekhawatiran akan monopoli zakat BAZNAS yang bersifat destruktif dan merugikan LAZ,” ujar Irfan.
Dia menjelaskan, BAZNAS telah mengembangkan IZN sejak 13 Desember 2016 yang mengukur dimensi makro dan dimensi mikro terkait kinerja sistem perzakatan nasional. Tata kelola diukur berdasarkan aspek perencanaan dan pengembangan, pengendalian dan ketaatan regulasi, pengumpulan zakat, operasi, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, kesehatan lembaga zakat, serta pelaporan dan teknologi.
Menurut Irfan yang juga Deputi Sekretaris Jenderal World Zakat and Waqf Forum (WZWF), adanya IZN dapat membantu BAZNAS dalam melihat kinerja pengelolaan zakat secara lebih objektif. Jika ada BAZNAS daerah maupun LAZ yang performanya kurang memuaskan, justru kewajiban BAZNAS melakukan penguatan-penguatan yang diperlukan. BAZNAS akan disalahkan jika membiarkan performa yang kurang baik dari BAZNAS daerah dan LAZ.
“BAZNAS tidak boleh hanya memikirkan dirinya sendiri, namun juga harus memikirkan seluruh BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ di semua tingkatan,” tutur Irfan yang juga menjadi anggota Badan Pengurus (Pleno) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BAZNAS Superbody?
Di samping itu, mantan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan, fungsi regulator BAZNAS melalui Peraturan BAZNAS sifatnya terbatas baik menyangkut kekuatan atau daya mengikatnya dan cakupan materi muatannya sebagai badan yang dibentuk atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Agama, dan lainnya. Peraturan BAZNAS pun dibuat dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP 14/2014 tentang Pelaksanaan UU 23/2011, dan/atau Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional yang perlu diatur lebih lanjut.
Selain itu, Wahiduddin melanjutkan, pada dasarnya BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dibina dan diawasi oleh Menteri Agama. Kewenangan BAZNAS untuk menetapkan sanksi terbatas pada sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap BAZNAS Provinsi atau Kabupaten/Kota dan LAZ.
Adapun sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan dan pencabutan izin operasional ditetapkan oleh Menteri. Sanksi administratif yang dikenakan ke amil zakat ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“BAZNAS pertama memang dibentuk oleh Undang-Undang, kemudian porsi yang diberikan pengaturannya pada level yang bahkan di bawah Peraturan Menteri, karena selama ini dia tunduk kalau membuat ketentuannya dasar mengingatnya pun Peraturan Menteri, sehingga ada keterbatasan sebetulnya untuk disebut superbody itu,” kata Wahiduddins.
Di sisi lain, sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI Pusat sekaligus Dewan Pengawas Syariah Dompe Dhuafa K.H. Wahfiudin Sakam Bahrum menjadi Ahli yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024 pada Jumat (9/5/2025) lalu. Menurut Wahfiudin, negara tidak boleh melibatkan diri dalam pengelolaan zakat umat Islam.
“Negara tidak boleh melibatkan diri dalam pengelolaan ibadah zakat dalam umat Islam tapi tidak melibatkan diri dalam pengelolaan keuangan keagamaan umat lain misalnya persepuluhan dalam umat Nasrani,” ujar Wahfiudin kala itu.
Dia mengatakan, negara tidak boleh membiarkan terjadinya penyaluran zakat kepada pihak-pihak yang memiliki keterlibatan politik baik lembaga maupun pribadi demi menjaga keadilan sosial. Peran BAZNAS semakin dominan setelah UU 23/2011 berlaku dengan adanya berbagai kewenangan yang dimilikinya dalam ekosistem zakat, termasuk memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin LAZ.
Baca juga:
Dompet Dhuafa dan Forum Zakat Jakarta Uji UU Pengelolaan Zakat
Dompet Dhuafa dan Forum Zakat Jakarta Perbaiki Permohonan Uji UU Pengelolaan Zakat
Pemerintah Belum Siap dan DPR Tidak Hadir, Uji UU Pengelolaan Zakat Ditunda
Pemerintah: BAZNAS dan LAZ Sebagai Pelengkap dalam Sistem Pengelolaan Zakat
LAZISNU: Keberlakuan UU Pengelolaan Zakat Pengaruhi Kepercayaan Publik Terhadap LAZ
Sidang Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Uji UU Pengelolaan Zakat Ditunda
Ahli Dompet Dhuafa Sebut Pengelolaan Zakat Hak Komunal Umat Islam
Ahli Pemohon: Negara Tidak Boleh Terlibat dalam Pengelolaan Zakat
Sebagai informasi, para Pemohon perkara ini ialah Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Perkumpulan Forum Zakat Jakarta, serta perseorangan Arif Rahmadi Haryono. Mereka baik sebagai lembaga maupun pribadi perorangan dalam kegiatannya berhubungan erat dengan praktik pengelolaan zakat. Para Pemohon menunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sebagai bagian dari tim kuasa hukum.
Para Pemohon yang merupakan muzaki mengaku mengalami hambatan dan kerugian dalam kegiatannya dikarenakan dengan adanya pengaturan tentang pengelolaan zakat dalam pasal dan/atau ayat dalam UU 23/2011. Lembaga-lembaga bentukan masyarakat yang telah lebih dahulu berdiri tersebut telah dan masih melakukan edukasi, kampanye, sosialisasi tentang Zakat Infak Sedekah (ZIS) secara bertahap sampai saat ini.
LAZ yang telah ada terlebih dahulu, berharap adanya kesetaraan peran dan tugas antara BAZNAS dan LAZ, sebagai pembagian jenis bank pemerintah (plat merah) dan bank milik swasta (plat hitam) yang memiliki kesetaraan tetapi dibedakan dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia bertanggungjawab atas kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi sistem keuangan, serta menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah.
Para Pemohon melihat adanya Pasal 5 ayat (1) memperlihatkan secara tersirat dan tersurat tujuan utama pembentukan BAZNAS adalah mengambil alih pengumpulan zakat yang selama ini sudah dilakukan masyarakat untuk kemudian dikelola negara dan menegasikan sejarah pengelolaan masyarakat terhadap zakat. Padahal pernah terjadi, di saat BAZNAS baru dibentuk, untuk memberikan pembelajaran dan pengalaman kepada BAZNAS, dilakukan kerjasama pengelolaan zakat antara BAZNAS dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika, saat itu dikenal sebagai Baznas Dompet Dhuafa. Kerjasama tersebut dilaksanakan karena BAZNAS belum memiliki pengalaman dalam bidang pengelolaan zakat.
Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut melupakan historis misalnya tidak melibatkan lembaga pengelola zakat yang suda0068 ada sebelum berdirinya BAZNAS dalam merancang peraturan tentang pengelolaan zakat ini. Undang-undang ini juga tidak memfasilitas lembaga-lembaga pengelola zakat dari masyarakat.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 38 dan Pasal 43 ayat (4) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memaknai kembali Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) sesuai dengan yang diinginkan Pemohon.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Irfan Syauqi Beik selaku Ahli yang dihadirkan Presiden, melalui daring memaparkan keterangan keahliannya dalam sidang Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat, diruang sidang Pleno MK, pada Rabu (28/5/2025). Foto: Humas/Panji


Rabu, 28 Mei 2025 | 13:48 WIB
Dibaca: 1278
JAKARTA, HUMAS MKRI – Presiden/Pemerintah menghadirkan Wahiduddin Adams dan Irfan Syauqi Beik sebagai Ahli dalam sidang pengujian sejumlah pasal Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pada Rabu (28/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Irfan Syauqi Beik yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University mengatakan, tudingan ketidaksetaraan kedudukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak relevan karena ada Indeks Zakat Nasional (IZN) sebagai alat ukur kinerja sistem perzakatan nasional secara kolektif keseluruhan lembaga zakat.
“Sehingga jika ada upaya untuk melemahkan LAZ oleh BAZNAS, maka pastik akan berdampak pada penurunan kinerja nasional. Ini akan menepis kekhawatiran akan monopoli zakat BAZNAS yang bersifat destruktif dan merugikan LAZ,” ujar Irfan.
Dia menjelaskan, BAZNAS telah mengembangkan IZN sejak 13 Desember 2016 yang mengukur dimensi makro dan dimensi mikro terkait kinerja sistem perzakatan nasional. Tata kelola diukur berdasarkan aspek perencanaan dan pengembangan, pengendalian dan ketaatan regulasi, pengumpulan zakat, operasi, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, kesehatan lembaga zakat, serta pelaporan dan teknologi.
Menurut Irfan yang juga Deputi Sekretaris Jenderal World Zakat and Waqf Forum (WZWF), adanya IZN dapat membantu BAZNAS dalam melihat kinerja pengelolaan zakat secara lebih objektif. Jika ada BAZNAS daerah maupun LAZ yang performanya kurang memuaskan, justru kewajiban BAZNAS melakukan penguatan-penguatan yang diperlukan. BAZNAS akan disalahkan jika membiarkan performa yang kurang baik dari BAZNAS daerah dan LAZ.
“BAZNAS tidak boleh hanya memikirkan dirinya sendiri, namun juga harus memikirkan seluruh BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ di semua tingkatan,” tutur Irfan yang juga menjadi anggota Badan Pengurus (Pleno) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BAZNAS Superbody?
Di samping itu, mantan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan, fungsi regulator BAZNAS melalui Peraturan BAZNAS sifatnya terbatas baik menyangkut kekuatan atau daya mengikatnya dan cakupan materi muatannya sebagai badan yang dibentuk atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Agama, dan lainnya. Peraturan BAZNAS pun dibuat dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP 14/2014 tentang Pelaksanaan UU 23/2011, dan/atau Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional yang perlu diatur lebih lanjut.
Selain itu, Wahiduddin melanjutkan, pada dasarnya BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dibina dan diawasi oleh Menteri Agama. Kewenangan BAZNAS untuk menetapkan sanksi terbatas pada sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap BAZNAS Provinsi atau Kabupaten/Kota dan LAZ.
Adapun sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan dan pencabutan izin operasional ditetapkan oleh Menteri. Sanksi administratif yang dikenakan ke amil zakat ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“BAZNAS pertama memang dibentuk oleh Undang-Undang, kemudian porsi yang diberikan pengaturannya pada level yang bahkan di bawah Peraturan Menteri, karena selama ini dia tunduk kalau membuat ketentuannya dasar mengingatnya pun Peraturan Menteri, sehingga ada keterbatasan sebetulnya untuk disebut superbody itu,” kata Wahiduddins.
Di sisi lain, sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI Pusat sekaligus Dewan Pengawas Syariah Dompe Dhuafa K.H. Wahfiudin Sakam Bahrum menjadi Ahli yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024 pada Jumat (9/5/2025) lalu. Menurut Wahfiudin, negara tidak boleh melibatkan diri dalam pengelolaan zakat umat Islam.
“Negara tidak boleh melibatkan diri dalam pengelolaan ibadah zakat dalam umat Islam tapi tidak melibatkan diri dalam pengelolaan keuangan keagamaan umat lain misalnya persepuluhan dalam umat Nasrani,” ujar Wahfiudin kala itu.
Dia mengatakan, negara tidak boleh membiarkan terjadinya penyaluran zakat kepada pihak-pihak yang memiliki keterlibatan politik baik lembaga maupun pribadi demi menjaga keadilan sosial. Peran BAZNAS semakin dominan setelah UU 23/2011 berlaku dengan adanya berbagai kewenangan yang dimilikinya dalam ekosistem zakat, termasuk memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin LAZ.
Baca juga:
Dompet Dhuafa dan Forum Zakat Jakarta Uji UU Pengelolaan Zakat
Dompet Dhuafa dan Forum Zakat Jakarta Perbaiki Permohonan Uji UU Pengelolaan Zakat
Pemerintah Belum Siap dan DPR Tidak Hadir, Uji UU Pengelolaan Zakat Ditunda
Pemerintah: BAZNAS dan LAZ Sebagai Pelengkap dalam Sistem Pengelolaan Zakat
LAZISNU: Keberlakuan UU Pengelolaan Zakat Pengaruhi Kepercayaan Publik Terhadap LAZ
Sidang Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Uji UU Pengelolaan Zakat Ditunda
Ahli Dompet Dhuafa Sebut Pengelolaan Zakat Hak Komunal Umat Islam
Ahli Pemohon: Negara Tidak Boleh Terlibat dalam Pengelolaan Zakat
Sebagai informasi, para Pemohon perkara ini ialah Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Perkumpulan Forum Zakat Jakarta, serta perseorangan Arif Rahmadi Haryono. Mereka baik sebagai lembaga maupun pribadi perorangan dalam kegiatannya berhubungan erat dengan praktik pengelolaan zakat. Para Pemohon menunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sebagai bagian dari tim kuasa hukum.
Para Pemohon yang merupakan muzaki mengaku mengalami hambatan dan kerugian dalam kegiatannya dikarenakan dengan adanya pengaturan tentang pengelolaan zakat dalam pasal dan/atau ayat dalam UU 23/2011. Lembaga-lembaga bentukan masyarakat yang telah lebih dahulu berdiri tersebut telah dan masih melakukan edukasi, kampanye, sosialisasi tentang Zakat Infak Sedekah (ZIS) secara bertahap sampai saat ini.
LAZ yang telah ada terlebih dahulu, berharap adanya kesetaraan peran dan tugas antara BAZNAS dan LAZ, sebagai pembagian jenis bank pemerintah (plat merah) dan bank milik swasta (plat hitam) yang memiliki kesetaraan tetapi dibedakan dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia bertanggungjawab atas kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi sistem keuangan, serta menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah.
Para Pemohon melihat adanya Pasal 5 ayat (1) memperlihatkan secara tersirat dan tersurat tujuan utama pembentukan BAZNAS adalah mengambil alih pengumpulan zakat yang selama ini sudah dilakukan masyarakat untuk kemudian dikelola negara dan menegasikan sejarah pengelolaan masyarakat terhadap zakat. Padahal pernah terjadi, di saat BAZNAS baru dibentuk, untuk memberikan pembelajaran dan pengalaman kepada BAZNAS, dilakukan kerjasama pengelolaan zakat antara BAZNAS dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika, saat itu dikenal sebagai Baznas Dompet Dhuafa. Kerjasama tersebut dilaksanakan karena BAZNAS belum memiliki pengalaman dalam bidang pengelolaan zakat.
Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut melupakan historis misalnya tidak melibatkan lembaga pengelola zakat yang suda0068 ada sebelum berdirinya BAZNAS dalam merancang peraturan tentang pengelolaan zakat ini. Undang-undang ini juga tidak memfasilitas lembaga-lembaga pengelola zakat dari masyarakat.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 38 dan Pasal 43 ayat (4) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memaknai kembali Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) sesuai dengan yang diinginkan Pemohon.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan